Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.625.000
Beli Rp2.490.000
IHSG 5.896,134
LQ45 583,722
Srikehati 289,560
JII 342,327
USD/IDR 17.905

Kedapatan Gowes Ugal-ugalan, Sepeda Bakal Diangkut Satpol PP

Iwan Supriyatna, Achmad Fauzi

Rabu, 23 September 2020 | 15:48 WIB
Kedapatan Gowes Ugal-ugalan, Sepeda Bakal Diangkut Satpol PP
Suasana Kawasan Khusus Pesepeda di Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat. [Dok. Sudin Kominfotik Jakpus]

Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan aturan terkait bersepeda di jalan raya. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Dalam aturan itu, sanksi terkait sepeda nantinya diatur oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. Nantinya, pemda bakal mengeluarkan aturan turunan terkait PM tersebut.

Lantas bagaimanakah sanksi bakal dikenakan ke pesepeda yang ugal-ugalan di jalan?

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, terkait sanksi memang nantinya diatur oleh pemda masing-masing.

Namun, pengenaan sanksi berbeda dengan sepeda motor. Jika sepeda motor bisa dikenakan sanksi tilang, tapi jika pesepeda mungkin saja sepedanya akan diambil.

"Kalau memang motor ada simnya, kemudian penggunannya bisa ditilang dengan simnya, nah kalau sepeda gimana, saya kira bisa saja sepedanya, namun tergantung masing-masing daerah menyusunnya breakdown warningnya seperti apa," ujar Budi dalam sebuah diskusi secara virtual, Rabu (23/9/2020).

Dalam hal ini, Budi meminta seluruh pemda agar segera membuat aturan turunan PM 59 tersebut. Ia mengklaim telah bersurat ke pemda terkait permintaan tersebut.

"Kayaknya saya sudah melayangkan juga sebelum PM ini dibuat, tapi setelah selesai dibuat saya harapkan nanti tindak lanjut peraturan daerah yang bisa membuat PM59 ini lebih detail lagi, yang menyangkut masalah sanksi," ucap dia.

Budi menuturkan, nantinya perangkat yang bakal mengawasi dan memberikan sanksi para pesepeda yaitu petugas daerah sendiri seperti Satpol PP.

baca juga

Selain itu, tambah Budi, petugas daerah juga bisa memanfaatkan, teknologi yang dikembangkan Kemenhub yaitu Area Traffic Control System (ATCS) untuk memantau gerak-gerik pesepeda di jalan.

"Kalau sanksi nanti kepada pesepeda perangkatnya, mungkin perangkatnya bisa dari daerah satpol pp atau dishub dengan menggunakan sanksi hukumnya berdasarkan peraturan daerah," tukas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rencana Keringanan Pajak Mobil, Ini Tanggapan Asosiasi Sepeda Motor

Rencana Keringanan Pajak Mobil, Ini Tanggapan Asosiasi Sepeda Motor

Otomotif | Rabu, 23 September 2020 | 13:05 WIB

Cara Hilangkan Karat di Knalpot Motor, Bisa Pakai Baking Soda

Cara Hilangkan Karat di Knalpot Motor, Bisa Pakai Baking Soda

Bali | Rabu, 23 September 2020 | 11:40 WIB

Cara Hilangkan Karat di Knalpot Motor, Bisa Pakai Lemon

Cara Hilangkan Karat di Knalpot Motor, Bisa Pakai Lemon

Jawa Tengah | Rabu, 23 September 2020 | 11:20 WIB

Terkini

Susah Cari Beras? Ini Penyebab Rak Retail Modern Mulai Kosong

Susah Cari Beras? Ini Penyebab Rak Retail Modern Mulai Kosong

Bisnis | Minggu, 28 Juni 2026 | 19:34 WIB

Dirut Bulog Hadiri Pengukuhan Profesor Kehormatan Anggota VII BPK RI

Dirut Bulog Hadiri Pengukuhan Profesor Kehormatan Anggota VII BPK RI

Bisnis | Minggu, 28 Juni 2026 | 17:57 WIB

Buruh Kena Pajak Dobel, Said Iqbal Usul 'Potongan' Pencairan JHT Dihapus

Buruh Kena Pajak Dobel, Said Iqbal Usul 'Potongan' Pencairan JHT Dihapus

Bisnis | Minggu, 28 Juni 2026 | 16:36 WIB

Heboh Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris, Ini Daftar Pemegang Saham Krakatau Posco

Heboh Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris, Ini Daftar Pemegang Saham Krakatau Posco

Bisnis | Minggu, 28 Juni 2026 | 15:51 WIB

Daftar 24 Wamen Rangkap Jabatan di BUMN, Viral Sorotan 'Orang Dekat' Jadi Komisaris

Daftar 24 Wamen Rangkap Jabatan di BUMN, Viral Sorotan 'Orang Dekat' Jadi Komisaris

Bisnis | Minggu, 28 Juni 2026 | 15:25 WIB

Kabar 60.000 Calon Mahasiswa Mundur, Imbas Biaya Kuliah Mahal?

Kabar 60.000 Calon Mahasiswa Mundur, Imbas Biaya Kuliah Mahal?

Bisnis | Minggu, 28 Juni 2026 | 14:55 WIB

Harga Beras Makin Mahal, Program SPHP Pemerintah Tidak Efektif?

Harga Beras Makin Mahal, Program SPHP Pemerintah Tidak Efektif?

Bisnis | Minggu, 28 Juni 2026 | 14:07 WIB

Krakatau Posco Milik Siapa, Apakah BUMN? Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris

Krakatau Posco Milik Siapa, Apakah BUMN? Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris

Bisnis | Minggu, 28 Juni 2026 | 13:51 WIB

Harga Emas Antam Terus Melemah dalam Sepekan, Buyback Anjlok Lebih Dalam

Harga Emas Antam Terus Melemah dalam Sepekan, Buyback Anjlok Lebih Dalam

Bisnis | Minggu, 28 Juni 2026 | 13:39 WIB

Harga Beras Naik saat Cadangan Pemerintah Cetak Rekor Terbesar, Kok Bisa?

Harga Beras Naik saat Cadangan Pemerintah Cetak Rekor Terbesar, Kok Bisa?

Bisnis | Minggu, 28 Juni 2026 | 12:51 WIB

×