OJK Klaim Sektor Jasa Keuangan Stabil Meski Pandemi Melanda RI

Kamis, 24 September 2020 | 10:27 WIB
OJK Klaim Sektor Jasa Keuangan Stabil Meski Pandemi Melanda RI
Kantor Pusat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas sektor jasa keuangan dalam kondisi stabil dan terjaga di tengah upaya pemulihan ekonomi nasional sebagai dampak dari pandemi Covid-19.

Terciptanya stabilitas sektor keuangan sebagai hasil nyata serangkaian kebijakan stimulus yang dikeluarkan secara koordinatif baik oleh Pemerintah dari sisi fiskal, OJK dari sisi sektor keuangan maupun Bank Indonesia dari sisi moneter, yang kesemuanya bersifat pre-emptive dan extraordinary.

"OJK telah mengerahkan berbagai kebijakan yang ditujukan untuk menjaga stabilitas pasar keuangan (Pasar Ekuitas dan Surat Utang) serta meringankan beban masyarakat, pelaku sektor informal dan UMKM serta pelaku usaha lainnya sekaligus menjaga stabilitas dan kinerja lembaga jasa keuangan," ujar Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo dalam keterangannya yang ditulis, Kamis (24/9/2020).

Lebih lanjut, tutur Anto, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk menjaga dan meningkatkan kepercayaan pelaku pasar sehingga mampu meningkatkan capital inflow dan sebaliknya menahan capital outflow.

Sejauh ini Anto mengungkapkan, OJK telah mengeluarkan serangkaian kebijakan yang akomodatif dan forward looking, fokus dan terarah, yang diharapkan bisa mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional dan mengoptimalkan implementasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

OJK juga, terangnya, secara proaktif melakukan pemantauan dan koordinasi tidak hanya di pusat, namun juga di daerah-daerah melalui kepanjangan tangan kantor regional atau kantor OJK di daerah-daerah.

"Upaya ini dilakukan untuk mempercepat proses identifikasi sekaligus mengatasi berbagai kendala yang ada," imbuh Anton.

OJK meyakini pemulihan ekonomi secara bertahap dan berkelanjutan di daerah-daerah pada gilirannya akan menopang pemulihan ekonomi nasional yang lebih solid dan cepat.

"Untuk mencapai hal tersebut, OJK akan melanjutkan relaksasi restrukturisasi langsung lancar dan penetapan restrukturisasi hanya satu pilar sebagaimana diatur dalam POJK 11/2020 yang seiring dan sinergis dengan kebijakan pemerintah dan Bank Indonesia," tutur Anto.

Baca Juga: Kesal Klaim Tak Cair, Nasabah Wanaartha Life di Palembang Datangi OJK

Di sisi lain, OJK juga mendukung program pemerintah dalam PEN dan mengoptimalkan peran sektor jasa keuangan (SJK) baik dalam menggerakkan roda perekonomian melalui dukungan pembiayaan pada usaha bersifat padat karya dan atau memiliki multiplier effect yang tinggi serta berperan menyalurkan program bansos kepada masyarakat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI