OJK Klaim Sektor Jasa Keuangan Stabil Meski Pandemi Melanda RI

Kamis, 24 September 2020 | 10:27 WIB
OJK Klaim Sektor Jasa Keuangan Stabil Meski Pandemi Melanda RI
Kantor Pusat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Investor nonresiden tercatat melakukan net sell di pasar saham dan SBN masing-masing sebesar Rp 11,67 triliun mtd dan Rp 9,63 triliun mtd (ytd pasar saham).

OJK juga secara aktif melakukan pemantauan terhadap pengelolaan penempatan dana pemerintah ke perbankan umum baik di kelompok HIMBARA yang sebesar Rp 30 triliun maupun kelompok BPD yang sebesar Rp 11,5 triliun, yang secara umum telah menunjukkan perkembangan menggembirakan.

Sampai dengan 14 September 2020, realisasi penyaluran kredit atas penempatan dana di kelompok HIMBARA telah mencapai Rp 119,8 triliun kepada 1,5 juta debitur.

Sedangkan untuk kelompok BPD, sampai dengan 16 September 2020 tercatat kredit yang telah tersalurkan sebesar Rp 7,4 triliun.

Intermediasi industri perbankan pada Agustus 2020 tercatat masih mampu tumbuh positif sebesar 1,04 persen yoy. Sedangkan Dana Pihak Ketiga (DPK) mampu tumbuh di level tinggi sebesar 11,64 persen yoy, didorong oleh pertumbuhan DPK BUKU 4 yang mencapai 15,37 persen (yoy).

Sementara itu, industri asuransi tercatat mampu menghimpun pertambahan premi sebesar Rp 20,5 triliun (Asuransi jiwa Rp 14,5 triliun dan asuransi Umum & reasuransi Rp 6 triliun).

Profil risiko lembaga jasa keuangan pada Agustus 2020 masih terjaga pada level yang manageable dengan rasio NPL gross tercatat stabil sebesar 3,22 persen dan rasio NPF sebesar 5,2 persen.

Sementara itu, likuiditas dan permodalan perbankan berada pada level yang memadai. Per 16 September 2020, rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK terpantau pada level 143,16 persen dan 30,47 persen, jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.

Permodalan Lembaga jasa keuangan juga terjaga stabil pada level yang memadai. Capital Adequacy Ratio (CAR) bank umum konvensional (BUK) tercatat sebesar 23,16 persem serta Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 506 persen dan 330 persen, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120 persen.

Baca Juga: Kesal Klaim Tak Cair, Nasabah Wanaartha Life di Palembang Datangi OJK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI