Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.905,620
LQ45 668,634
Srikehati 330,295
JII 446,889
USD/IDR 17.410

Akibat Covid-19 dan sebagai Upaya Mitigasi, Bina Marga Lakukan 3 Hal Ini

Fabiola Febrinastri | Suara.com

Kamis, 24 September 2020 | 13:36 WIB
Akibat Covid-19 dan sebagai Upaya Mitigasi, Bina Marga Lakukan 3 Hal Ini
Webinar PUPR bersama pemerintah Australia, Jakarta, Selasa (22/9/2020). (Dok : PUPR)

Suara.com - Akibat dampak Pandemi Covid-19 dan sebagai upaya mitigasi dalam Proyek Ditjen Bina Marga, Direktur Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan Kementeriap Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Miftachul Munir mengatakan, PUPR melaksanakan kebijakan realokasi anggaran dan refokus kegiatan sebagai tindak lanjut terhadap Instruksi Presiden (Inpres) No. 4 Tahun 2020 tentang refocusing kegiatan, realokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

“Kementerian PUPR melakukan tiga hal terhadap pelaksanaan Inpres tersebut, yaitu penghematan pada aspek biaya perjalanan dinas dan paket meeting sebesar 50 persen dari anggaran yang tersisa dan belum digunakan,” sebutnya.

“ Kedua, penundaan terhadap paket-paket kontrak yang belum selesai lelang dan yang pengerjaan teknisnya bisa dilakukan tahun depan, ketiga adalah memperpanjang masa kerja atau relaksasi untuk paket yang semula single years menjad multiyear dan rekomposisi alokasi anggaran multiyear tahun ini, supaya lebih panjang masa kerjanya,” katanya.

Hal ini dikemukakannya dalam dalam webinar yang dilakukan PUPR bersama pemerintah Australia, Jakarta, Selasa (22/9/2020).

Ditjen Bina Marga merealokasi dan melakukan refocusing anggaran sebesar Rp 17,553 triliun (38,4 persen), dari total anggaran tahun 2020, yang semula Rp 45,659 triliun. Meskipun mengalami realokasi dan refocusing anggaran, progres fisik pekerjaan di lapangan masih sesuai rencana, yaitu mencapai 54,06 persen (per 22 September).

Konstruksi tetap berjalan dengan mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan, dan hingga saat ini tidak ada satu pun pelaksanaan fisik yang dihentikan.

Sementara itu, Direktur Preservasi Jalan dan Jembatan Wilayah II Thomas Setiabudi Aden menuturkan, pada masa pandemi Covid-19, penanganan jalan dan jembatan mengikuti panduan Instruksi Menteri PUPR No. 2 Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan Covid-19 dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

Dalam Inmen tersebut diatur, antara lain pembentukan Satuan Tugas Pencegahan Covid-19, mekanisme protokol pencegahan Covid-19 di area konstruksi, identifikasi potensi resiko Covid-19 di lapangan serta penyediaan fasilitas kesehatan di area kerja.

Thomas mnyebutkan, Satgas Pencegahan Covid-19 Ditjen Bina Marga bertugas mengawasi penerapan penanganan Covid-19, mengumpulkan data status pekerja dan pegawai yang terindikasi/terkonfirmasi Covid-19, sosialisasi penanganan Covid-19, berkoordinasi dengan Satgas Pencegahan Covid-19 di tingkat Balai Besar/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional, serta melaporkan data monitoring kepada Satgas Kementerian PUPR.

Dalam seminar online selama dua jam tersebut, bertindak juga sebagai narasumber Direktur Jalan Bebas Hambatan, Budi Harimawan Semihardjo, yang menjelaskan soal efek Covid-19 pada skema investasi jalan tol di Indonesia.

Budi menerangkan, pandemi berdampak terhadap bidang usaha jalan tol, baik yang masih tahap konstruksi maupun yang sudah tahap operasional. Pada tahap konstruksi, dampaknya adalah perlambatan pekerjaan, karena tertundanya proses pembebasan tanah dan penundaan pekerjaan sementara, jika ada pekerja yang terindikasi terpapar virus Corona.

“Efek lainnya adalah keterbatasan jumlah pekerja dan terlambatnya pengantaran material konstruksi, biaya tambahan untuk fasilitas kesehatan di lapangan dan juga penundaan proses financial close,” sebutnya.

Sedangkan dampak untuk yang fase operasional adalah adanya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Maret-Juni, sehingga jumlah lalu lintas harian kendraan pada ruas-ruas jalan tol di Jakarta, Jawa Barat dan Banten mengalami penurunan sekitar 42 persen-60 persen.

Menyadari situasi tersebut, pemerintah melakukan mitigasi Covid-19 di sektor jalan tol dengan memberikan stimulus kepada badan usaha jalan tol yang terdampak dan melaksanakan Program Padat Karya Tunai untuk mengurangi angka pengangguran pada masa pandemi seperti ini.

Sebagai upaya menjaga iklim investasi dan keberlanjutan sektor usaha jalan tol, pemerintah akan memberikan stimulus kepada BUJT terdampak melalui beberapa skema yang sedang dibahas, yaitu antara lain memperpanjang masa konsesi, penyesuaian tariff tol, penyesuaian tarif tol awal, perpanjangan masa konstruksi, penundaan kewajiban seperti pelebaran jalan dan pembangunan rest area.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Biaya Karantina WNA di Malaysia Naik Dua Kali Lipat, Begini Tarifnya

Biaya Karantina WNA di Malaysia Naik Dua Kali Lipat, Begini Tarifnya

Sulsel | Kamis, 24 September 2020 | 13:28 WIB

Teknologi dan Penerapan Protokol Kesehatan Saat Pandemi Berjalan Beriringan

Teknologi dan Penerapan Protokol Kesehatan Saat Pandemi Berjalan Beriringan

Bisnis | Kamis, 24 September 2020 | 13:13 WIB

Ogah Demo Minta Pilkada 2020 Ditunda, FPI Ajak Masyarkat Tak Pergi ke TPS

Ogah Demo Minta Pilkada 2020 Ditunda, FPI Ajak Masyarkat Tak Pergi ke TPS

News | Kamis, 24 September 2020 | 13:10 WIB

Wajib Dipatuhi, Ini Panduan Isolasi Mandiri Terkonfirmasi Positif Covid 19

Wajib Dipatuhi, Ini Panduan Isolasi Mandiri Terkonfirmasi Positif Covid 19

Sumsel | Kamis, 24 September 2020 | 13:07 WIB

Putus Sebaran Covid-19, Satpol PP DIY Perketat Pengawasan Tempat Nongkrong

Putus Sebaran Covid-19, Satpol PP DIY Perketat Pengawasan Tempat Nongkrong

Jogja | Kamis, 24 September 2020 | 13:06 WIB

Kehilangan Indra Penciuman, Seorang Nakes RSUD Singkawang Positif Covid-19

Kehilangan Indra Penciuman, Seorang Nakes RSUD Singkawang Positif Covid-19

Kalbar | Kamis, 24 September 2020 | 13:03 WIB

Terkini

Langkah Tegas, DJP Jawa Timur Blokir Rekening 3.185 Penunggak Pajak di 11 Bank

Langkah Tegas, DJP Jawa Timur Blokir Rekening 3.185 Penunggak Pajak di 11 Bank

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 15:39 WIB

Pesan Tegas Purbaya: Jabatan Adalah Fungsi Pelayanan, Bukan Sekadar Fasilitas

Pesan Tegas Purbaya: Jabatan Adalah Fungsi Pelayanan, Bukan Sekadar Fasilitas

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 15:32 WIB

Si Kaya Borong Mobil Listrik, Si Miskin Ribut Upah Tak Naik

Si Kaya Borong Mobil Listrik, Si Miskin Ribut Upah Tak Naik

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 15:29 WIB

Rupiah Anjlok Rp17.500 per Dolar AS, Suku Bunga Berpotensi Naik

Rupiah Anjlok Rp17.500 per Dolar AS, Suku Bunga Berpotensi Naik

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 15:03 WIB

LPEM FEB UI: Pertumbuhan Ekonomi 5,61 Persen dari BPS Meragukan, Ada Data Tak Logis

LPEM FEB UI: Pertumbuhan Ekonomi 5,61 Persen dari BPS Meragukan, Ada Data Tak Logis

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 14:47 WIB

Hindari Saham-saham Ini Jelang Rebalancing MSCI

Hindari Saham-saham Ini Jelang Rebalancing MSCI

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 14:47 WIB

Loker BUMN: BRI Buka Lowongan Hingga Juli 2026, Fresh Graduate Bisa Daftar

Loker BUMN: BRI Buka Lowongan Hingga Juli 2026, Fresh Graduate Bisa Daftar

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 13:32 WIB

Purbaya Tegaskan Tak Ada Lagi Tax Amnesty, Kecuali Perintah Presiden

Purbaya Tegaskan Tak Ada Lagi Tax Amnesty, Kecuali Perintah Presiden

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 13:09 WIB

Rupiah Jadi Biang Kerok IHSG Terperosok Jatuh ke Level 6.800 di Sesi I

Rupiah Jadi Biang Kerok IHSG Terperosok Jatuh ke Level 6.800 di Sesi I

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 13:04 WIB

Intip Kisi-kisi Rebalancing MSCI

Intip Kisi-kisi Rebalancing MSCI

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 12:47 WIB