Omnibus Law Diharapkan Jadi Pendongkrak Investasi di Tengah Pandemi

Iwan Supriyatna, Mohammad Fadil Djailani

Kamis, 24 September 2020 | 15:55 WIB
Omnibus Law Diharapkan Jadi Pendongkrak Investasi di Tengah Pandemi
Ilustrasi omnibus law

Suara.com - Saat ini pemerintah sedang menggodok RUU Cipta Kerja dengan metode Omnibus Law bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Pemerintah optimis dengan adanya UU ini, investasi bisa digenjot dan pertumbuhan ekonomi dapat terdongkrak.

Meski menuai polemik, Rancangan RUU Omnibus Law diharapkan jadi senjata baru dalam menggaet investasi di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

"Kita harap RUU Cipta Kerja ini dapat memberikan dorongan dan pemulihan ekonomi ke depan terutama dalam menangani dampak pandemi ini," kata Staf Ahli I Kemenko Perekonomian, Elen Setiadi dalam sebuah diskusi virtual, Kamis (24/9/2020).

Elen menuturkan, Omnibus Law dibuat pemerintah untuk menyederhanakan berbagai perizinan dan syarat investasi agar mudah masuk. Dengan begitu, lapangan pekerjaan akan tercipta.

Dia mengatakan, selama ini Indonesia kalah saing dengan Vietnam, Malaysia, dan Singapura dalam hal investasi. Padahal, Indonesia negara yang besar.

"Dari berbagai negara di ASEAN, Indonesia terbilang tertinggal dalam memberikan kemudahan berusaha bagi para pengusaha. Pemerintah menyadari sebelum Covid-19 ini kita sudah memandang perlu ada perubahan yang signifikan dalam kemudahan berusaha di negara kita," katanya.

Hingga 23 September 2020, Elen menyebut 15 poin dalam RUU tersebut sudah disepakati bersama dengan Baleg DPR RI.

"Tinggal menyisakan 1 bab tentang ketenagakerjaan yang berstatus belum dibahas," katanya.

Berikut ke-15 poin yang telah disepakati tersebut.

baca juga
  1. Kesesuaian tata ruang.
  2. Persetujuan Lingkungan.
  3. Persetujuan bangunan gedung dengan penerapan standar sertifikat laik fungsi.
  4. Penerapan perizinan berbasis risiko.
  5. UMK-M dan Koperasi.
  6. Riset dan Inovasi.
  7. Tindak lanjut putusan WTO.
  8. Penataan kewenangan perizinan berusaha (pusat dan daerah).
  9. Lembaga pengelola investasi.
  10. Pengadaan lahan dan bank tanah.
  11. Persyaratan investasi.
  12. Sertifikasi jaminan produk halal.
  13. Pencabutan peraturan daerah.
  14. Kemudahan berusaha.
  15. Penataan ulang sanksi dengan penerapan ultimum remedium.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Klaster Pendidikan Dicabut dari RUU Cipta Kerja, Ini Kata Kemendikbud

Klaster Pendidikan Dicabut dari RUU Cipta Kerja, Ini Kata Kemendikbud

News | Kamis, 24 September 2020 | 15:15 WIB

Pemerintah dan DPR Cabut Klaster Pendidikan dari RUU Cipta Kerja

Pemerintah dan DPR Cabut Klaster Pendidikan dari RUU Cipta Kerja

News | Kamis, 24 September 2020 | 15:07 WIB

15 Poin Substansi RUU Omnibus Law Telah Disepakati

15 Poin Substansi RUU Omnibus Law Telah Disepakati

Bisnis | Kamis, 24 September 2020 | 14:29 WIB

Terkini

Liburan Luar Negeri Diskon Jutaan, Begini Cara Klaim Diskon BRI di Avia Tour!

Liburan Luar Negeri Diskon Jutaan, Begini Cara Klaim Diskon BRI di Avia Tour!

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 17:05 WIB

Target Revitalisasi Tambak Pantura 20.000 Hektare, Pemerintah Baru Siapkan 6.000 Hektare

Target Revitalisasi Tambak Pantura 20.000 Hektare, Pemerintah Baru Siapkan 6.000 Hektare

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 17:05 WIB

Jelang Sidang Perkara, Roy Suryo cs Tantang Jokowi Hadir

Jelang Sidang Perkara, Roy Suryo cs Tantang Jokowi Hadir

News | Selasa, 15 September 2026 | 17:04 WIB

Nusron Wahid Absen Rapat dengan DPR di Tengah Sorotan Kasus OTT HGB Summarecon

Nusron Wahid Absen Rapat dengan DPR di Tengah Sorotan Kasus OTT HGB Summarecon

News | Selasa, 15 September 2026 | 16:57 WIB

GeoPix Tegaskan Konservasi Harus Berpihak Nyata pada Alam dan Satwa

GeoPix Tegaskan Konservasi Harus Berpihak Nyata pada Alam dan Satwa

News | Selasa, 15 September 2026 | 16:50 WIB

Ultimatum Keras Erick Thohir! Timnas Indonesia Harga Mati Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Ultimatum Keras Erick Thohir! Timnas Indonesia Harga Mati Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 16:44 WIB

Mulai Nabung dari Sekarang, Harga BBM Naik pada Oktober

Mulai Nabung dari Sekarang, Harga BBM Naik pada Oktober

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 16:44 WIB

4 Pemain Diaspora Absen Bela Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Termasuk Jay Idzes?

4 Pemain Diaspora Absen Bela Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Termasuk Jay Idzes?

Bola | Selasa, 15 September 2026 | 16:44 WIB

Serah Terima Menkeu, Suahasil Nazara Lanjutkan Warisan Purbaya

Serah Terima Menkeu, Suahasil Nazara Lanjutkan Warisan Purbaya

Foto | Selasa, 15 September 2026 | 16:39 WIB

Wajib Pakai Kapas atau Tidak? Ini Cara Memakai Toner Wajah yang Benar Menurut Dokter

Wajib Pakai Kapas atau Tidak? Ini Cara Memakai Toner Wajah yang Benar Menurut Dokter

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 16:37 WIB

×