Omnibus Law Diharapkan Jadi Pendongkrak Investasi di Tengah Pandemi

Kamis, 24 September 2020 | 15:55 WIB
Omnibus Law Diharapkan Jadi Pendongkrak Investasi di Tengah Pandemi
Ilustrasi omnibus law

Suara.com - Saat ini pemerintah sedang menggodok RUU Cipta Kerja dengan metode Omnibus Law bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Pemerintah optimis dengan adanya UU ini, investasi bisa digenjot dan pertumbuhan ekonomi dapat terdongkrak.

Meski menuai polemik, Rancangan RUU Omnibus Law diharapkan jadi senjata baru dalam menggaet investasi di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

"Kita harap RUU Cipta Kerja ini dapat memberikan dorongan dan pemulihan ekonomi ke depan terutama dalam menangani dampak pandemi ini," kata Staf Ahli I Kemenko Perekonomian, Elen Setiadi dalam sebuah diskusi virtual, Kamis (24/9/2020).

Elen menuturkan, Omnibus Law dibuat pemerintah untuk menyederhanakan berbagai perizinan dan syarat investasi agar mudah masuk. Dengan begitu, lapangan pekerjaan akan tercipta.

Dia mengatakan, selama ini Indonesia kalah saing dengan Vietnam, Malaysia, dan Singapura dalam hal investasi. Padahal, Indonesia negara yang besar.

"Dari berbagai negara di ASEAN, Indonesia terbilang tertinggal dalam memberikan kemudahan berusaha bagi para pengusaha. Pemerintah menyadari sebelum Covid-19 ini kita sudah memandang perlu ada perubahan yang signifikan dalam kemudahan berusaha di negara kita," katanya.

Hingga 23 September 2020, Elen menyebut 15 poin dalam RUU tersebut sudah disepakati bersama dengan Baleg DPR RI.

"Tinggal menyisakan 1 bab tentang ketenagakerjaan yang berstatus belum dibahas," katanya.

Berikut ke-15 poin yang telah disepakati tersebut.

Baca Juga: 15 Poin Substansi RUU Omnibus Law Telah Disepakati

  1. Kesesuaian tata ruang.
  2. Persetujuan Lingkungan.
  3. Persetujuan bangunan gedung dengan penerapan standar sertifikat laik fungsi.
  4. Penerapan perizinan berbasis risiko.
  5. UMK-M dan Koperasi.
  6. Riset dan Inovasi.
  7. Tindak lanjut putusan WTO.
  8. Penataan kewenangan perizinan berusaha (pusat dan daerah).
  9. Lembaga pengelola investasi.
  10. Pengadaan lahan dan bank tanah.
  11. Persyaratan investasi.
  12. Sertifikasi jaminan produk halal.
  13. Pencabutan peraturan daerah.
  14. Kemudahan berusaha.
  15. Penataan ulang sanksi dengan penerapan ultimum remedium.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI