Klaster Pendidikan Dicabut dari RUU Cipta Kerja, Ini Kata Kemendikbud

Dwi Bowo Raharjo, Stephanus Aranditio

Kamis, 24 September 2020 | 15:15 WIB
Klaster Pendidikan Dicabut dari RUU Cipta Kerja, Ini Kata Kemendikbud
Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (Istimewa)

Suara.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merespon keputusan Pemerintah dan DPR yang mengeluarkan Klaster Pendidikan dan Kebudayaan dari Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.

Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud, Nizam mengatakan Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja telah setuju mencabut empat pasal klaster pendidikan.

"Panja setuju pasal 68,69,70,71 dicabut dari pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja," kata Nizam saat dihubungi Suara.com, Kamis (24/9/2020).

Dia menjelaskan, penataan pendidikan nasional selanjutnya akan dibahas dalam Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

"(Pertimbangannya) sesuai amanah UUD, pendidikan sebagai public goods tentu memerlukan penataan tersendiri yang lebih komprehensif lewat RUU Sisdiknas," jelasnya.

Diketahui awalnya, dalam RUU Cipta Kerja pemerintah mengusulkan mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang ada dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Kemudian juga UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.

Rencana ini mendapatkan penolakan dari Aliansi Organisasi Pendidikan karena dinilai akan memasukan pendidikan dan kebudayaan dalam rezim investasi dan kegiatan berusaha.

"Hal ini telah menggeser politik hukum pendidikan menjadi rezim perizinan berusaha melalui penggunaan terminologi izin berusaha pada sektor pendidikan, yang sesungguhnya tidak berorientasi laba," kata Sekretaris Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama Harianto Oghie dalam konferensi pers, Selasa (22/9/2020).

baca juga

Aliansi ini terdiri dari Majelis Pendidikan Tinggi dan Penelitian Pengembangan (Diktilitbang) PP Muhammadiyah, Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) PP Muhammadiyah, LP Ma'arif NU PBNU, NU Circle, Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah.

Kemudian Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI), Persatuan Keluarga Besar Taman Siswa (PKBTS), Majelis Wali Amanat Universitas Djuanda Bogor.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah dan DPR Cabut Klaster Pendidikan dari RUU Cipta Kerja

Pemerintah dan DPR Cabut Klaster Pendidikan dari RUU Cipta Kerja

News | Kamis, 24 September 2020 | 15:07 WIB

15 Poin Substansi RUU Omnibus Law Telah Disepakati

15 Poin Substansi RUU Omnibus Law Telah Disepakati

Bisnis | Kamis, 24 September 2020 | 14:29 WIB

Cara Cek Bantuan Kuota Kemendikbud, untuk Pengguna Telkomsel, Tri, XL, Axis

Cara Cek Bantuan Kuota Kemendikbud, untuk Pengguna Telkomsel, Tri, XL, Axis

News | Rabu, 23 September 2020 | 11:47 WIB

Operator Seluler Bersama Kemendikbud Berikan Bantuan Kuota Internet Belajar

Operator Seluler Bersama Kemendikbud Berikan Bantuan Kuota Internet Belajar

Health | Rabu, 23 September 2020 | 01:05 WIB

Ketua PP Muhammadiyah: Omnibus Law Ancaman Bagi Pendidikan dan Kebudayaan

Ketua PP Muhammadiyah: Omnibus Law Ancaman Bagi Pendidikan dan Kebudayaan

News | Selasa, 22 September 2020 | 19:31 WIB

Terkini

Makna Mahar Rp2,9 Juta di Pernikahan Dea Annisa dan Mazaki Ahmad

Makna Mahar Rp2,9 Juta di Pernikahan Dea Annisa dan Mazaki Ahmad

Entertainment | Kamis, 13 Agustus 2026 | 14:48 WIB

Film Baru Makoto Shinkai Resmi Dapat Mitra Distribusi untuk Pasar Indonesia

Film Baru Makoto Shinkai Resmi Dapat Mitra Distribusi untuk Pasar Indonesia

Your Say | Kamis, 13 Agustus 2026 | 14:45 WIB

Arti dari Sebuah Keluarga

Arti dari Sebuah Keluarga

Your Say | Kamis, 13 Agustus 2026 | 14:44 WIB

Contoh Teks Doa Malam Tirakatan 17 Agustus Bahasa Indonesia dan Jawa yang Menyentuh Hati

Contoh Teks Doa Malam Tirakatan 17 Agustus Bahasa Indonesia dan Jawa yang Menyentuh Hati

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 14:43 WIB

Cha Eun Woo Pertimbangkan Drama Baru dari Semesta Bon Appetit, Your Majesty

Cha Eun Woo Pertimbangkan Drama Baru dari Semesta Bon Appetit, Your Majesty

Your Say | Kamis, 13 Agustus 2026 | 14:42 WIB

Ulasan Toko Jajanan Ajaib Zenitendo 5: Masalah Baru Datang, Nyonya Beniko Kelabakan!

Ulasan Toko Jajanan Ajaib Zenitendo 5: Masalah Baru Datang, Nyonya Beniko Kelabakan!

Your Say | Kamis, 13 Agustus 2026 | 14:40 WIB

Moisturizer Wardah C-Defense Dipakai Kapan? Cek Cara Pakai dan Review Pembeli

Moisturizer Wardah C-Defense Dipakai Kapan? Cek Cara Pakai dan Review Pembeli

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 14:37 WIB

Jamin Parkir Konser Maroon 5 di JIS, Pramono: Mau 5 Ribu Mobil pun Bisa!

Jamin Parkir Konser Maroon 5 di JIS, Pramono: Mau 5 Ribu Mobil pun Bisa!

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 14:36 WIB

Siapa Clareesya? Foto 'Gaya Takbir' Dikecam hingga Minta Maaf

Siapa Clareesya? Foto 'Gaya Takbir' Dikecam hingga Minta Maaf

Entertainment | Kamis, 13 Agustus 2026 | 14:34 WIB

Rezim Tumbang Tak Cukup, Demokrasi Indonesia Harus Dibangun Ulang

Rezim Tumbang Tak Cukup, Demokrasi Indonesia Harus Dibangun Ulang

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 14:33 WIB

×