Indonesia Bisa Tiru AS soal Izin Hingga Konsumsi Produk Tembakau Alternatif

Iwan Supriyatna

Sabtu, 03 Oktober 2020 | 05:27 WIB
Indonesia Bisa Tiru AS soal Izin Hingga Konsumsi Produk Tembakau Alternatif
Vape, Salah Satu Produk Tembakau Alternatif. (Shutterstock)

Suara.com - Pemerintah Amerika Serikat melalui Badan Pengawas Obat Makanan Amerika Serikat (U.S. FDA) mengatur produk tembakau alternatif yang beredar di pasaran secara komprehensif.

Berbagai tahapan termasuk pengujian ilmiah terhadap produk harus dilalui pelaku industri untuk mendapatkan izin edar sebelum produknya bisa dipasarkan secara legal di Amerika Serikat.

Hal tersebut dipaparkan Direktur U.S. FDA Pusat Produk Tembakau, Mitch Zeller, dalam perhelatan Global Tobacco Nicotine Forum (GTNF) 2020 yang diselenggarakan secara daring.

Zeller menjelaskan pihaknya melakukan kebijakan tersebut untuk memastikan bahwa produk tembakau alternatif yang akan dipasarkan sesuai dengan tujuan perlindungan kesehatan masyarakat.

Ia mencontohkan produk tembakau yang dipanaskan milik salah satu perusahaan tembakau dunia yang mendapatkan izin pemasaran sebagai produk tembakau dengan risiko yang dimodifikasi (Modified Risk Tobacco Product/MRTP), sehingga dapat dipasarkan dengan tambahan informasi sesuai dengan profil risikonya.

Izin ini didapatkan setelah melalui proses kajian ilmiah mendalam dan assessment panjang.

“Kami menyimpulkan bahwa produk ini sesuai untuk perlindungan kesehatan masyarakat. Sains membuktikan bahwa produk tersebut menghasilkan tingkat racun yang lebih sedikit atau lebih rendah dibandingkan dengan rokok,” terang Zeller ditulis Sabtu (3/10/2020).

Ia menambahkan, diterbitkan izin MRTP untuk produk tembakau yang dipanaskan ini serupa dengan izin yang sebelumnya sudah dikeluarkan U.S. FDA untuk produk kantung tembakau (snus) dari Swedia.

“Tahun lalu, kami pertama kali menerbitkan izin pemasaran untuk produk dengan risiko yang dimodifikasi untuk membandingkan produk kantung tembakau dengan rokok yang sudah dijual umum. Hasilnya membuktikan bahwa menggunakan produk ini memiliki risiko yang lebih rendah untuk terkena penyakit seperti kanker mulut, penyakit jantung, kanker paru-paru, strok, bronchitis kronis daripada rokok,” tegas Zeller.

baca juga

Sebagai lembaga kesehatan yang menjunjung independensi dan kajian ilmiah sebagai dasar pengambilan keputusan, Zeller melanjutkan, U.S. FDA juga mengeluarkan persyaratan pemasaran yang ketat untuk mencegah remaja dapat mengakses produk tembakau alternatif.

Tidak berhenti di situ, U.S. FDA juga mengharuskan perusahaan yang telah mendapatkan izin, untuk melakukan pengawasan pasca pemasaran, termasuk pemantauan dinamika pasar seperti potensi perkembangan dari penggunaan produk tersebut.

Menurutnya, langkah ini merupakan upaya untuk menghindari penggunaan produk tembakau alternatif yang tidak sesuai dengan hakikat perlindungan kesehatan masyarakat.

“Potensi yang tidak diinginkan terjadi adalah jika non-perokok, termasuk anak-anak mulai menggunakan produk ini. Non-perokok kemungkinan bereksperimen dengan produk ini dan menjadi lebih kecanduan jika dibandingkan dengan orang yang bereksperimen dengan mencoba rokok,” tuturnya.

Akademisi dari Universitas Padjajaran, Satriya Wibawa, menambahkan kebijakan U.S. FDA dalam mengambil keputusan yang berlandaskan kajian ilmiah sepatutnya ditiru oleh negara-negara di dunia khususnya Indonesia.

Sebab, Indonesia masih minim akan kajian ilmiah sehingga dampaknya adalah pro dan kontra terhadap produk tembakau alternatif.

“Kajian ilmiah harus menjadi landasan untuk menilai produk tembakau alternatif, bukan karena pertimbangan ideologis atau politis. Hal ini untuk menciptakan kebenaran informasi kepada publik tentang produk tembakau alternatif,” ujarnya.

Hasil dari kajian tersebut nanti dapat dijadikan acuan bagi pemerintah untuk menyusun regulasi produk tembakau alternatif seperti yang dilakukan Amerika Serikat dan negara maju lain seperti Inggris dan Selandia Baru.

“Produk ini tidak cukup diatur dari sisi cukai saja, namun lebih luas lagi mencakup aspek yang meliputi tata cara pemasaran dan pengawasan, standar produk untuk perlindungan konsumen, akses informasi yang akurat bagi konsumen, peringatan kesehatan yang harus dibedakan dari rokok, dan batasan usia agar tidak dapat diakses bagi anak di bawah umur,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ekonom Sebut Struktur Tarif Cukai Tembakau di Indonesia Super Kompleks

Ekonom Sebut Struktur Tarif Cukai Tembakau di Indonesia Super Kompleks

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2020 | 12:04 WIB

Harga Rokok Murah Picu Peningkatan Perokok Anak

Harga Rokok Murah Picu Peningkatan Perokok Anak

Bisnis | Rabu, 30 September 2020 | 08:14 WIB

WHO: 20 Persen Kematian Akibat Penyakit Jantung Berkaitan dengan Tembakau

WHO: 20 Persen Kematian Akibat Penyakit Jantung Berkaitan dengan Tembakau

Health | Selasa, 29 September 2020 | 19:25 WIB

Terkini

Bukan Lagi Sekadar Glowing, Tren Kecantikan Kini Fokus pada Struktur Kulit

Bukan Lagi Sekadar Glowing, Tren Kecantikan Kini Fokus pada Struktur Kulit

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 20:43 WIB

Dari 49 ke 14 Tahun, Temuan 400 Ribu Data Invalid Ubah Peta Antrean Haji

Dari 49 ke 14 Tahun, Temuan 400 Ribu Data Invalid Ubah Peta Antrean Haji

News | Senin, 28 September 2026 | 20:39 WIB

Belanja Bulanan di Alfamidi Dapat Susu Gratis dari BRI, Ini Caranya

Belanja Bulanan di Alfamidi Dapat Susu Gratis dari BRI, Ini Caranya

Bri | Senin, 28 September 2026 | 20:37 WIB

Gugat Gelar Pahlawan Soeharto, GEMAS Hadirkan 2 Saksi Pendamping Korban Orba

Gugat Gelar Pahlawan Soeharto, GEMAS Hadirkan 2 Saksi Pendamping Korban Orba

News | Senin, 28 September 2026 | 20:32 WIB

Babak I Indonesia vs Malaysia: Haye Kartu Merah, Lini Depan Mandul, Paes Gemilang

Babak I Indonesia vs Malaysia: Haye Kartu Merah, Lini Depan Mandul, Paes Gemilang

Bola | Senin, 28 September 2026 | 20:26 WIB

Aliansi Mahasiswa UGM, UI, ITB Ultimatum Rezim: Setop Hamburkan Uang Rakyat dan Bungkam Demokrasi

Aliansi Mahasiswa UGM, UI, ITB Ultimatum Rezim: Setop Hamburkan Uang Rakyat dan Bungkam Demokrasi

News | Senin, 28 September 2026 | 20:20 WIB

Arti Mimpi Teman Meninggal Padahal Masih Hidup, Pertanda Apa?

Arti Mimpi Teman Meninggal Padahal Masih Hidup, Pertanda Apa?

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 20:10 WIB

Tiga Wilayah Riau Kembali Dikepung Kabut Asap, Titik Panas Meningkat

Tiga Wilayah Riau Kembali Dikepung Kabut Asap, Titik Panas Meningkat

Riau | Senin, 28 September 2026 | 20:07 WIB

Rela Lepas Cuan Jutaan Dolar demi Privasi Anak, Keputusan PewDiePie Patut Ditiru Ortu Zaman Now!

Rela Lepas Cuan Jutaan Dolar demi Privasi Anak, Keputusan PewDiePie Patut Ditiru Ortu Zaman Now!

Your Say | Senin, 28 September 2026 | 20:05 WIB

Mohon Maaf Manajer Kopdes, Pemerintah Tak Bisa Kabulkan Permintaan Lokasi Kerja

Mohon Maaf Manajer Kopdes, Pemerintah Tak Bisa Kabulkan Permintaan Lokasi Kerja

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 19:58 WIB

×