Indonesia Bisa Tiru AS soal Izin Hingga Konsumsi Produk Tembakau Alternatif

Iwan Supriyatna Suara.Com
Sabtu, 03 Oktober 2020 | 05:27 WIB
Indonesia Bisa Tiru AS soal Izin Hingga Konsumsi Produk Tembakau Alternatif
Vape, Salah Satu Produk Tembakau Alternatif. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Amerika Serikat melalui Badan Pengawas Obat Makanan Amerika Serikat (U.S. FDA) mengatur produk tembakau alternatif yang beredar di pasaran secara komprehensif.

Berbagai tahapan termasuk pengujian ilmiah terhadap produk harus dilalui pelaku industri untuk mendapatkan izin edar sebelum produknya bisa dipasarkan secara legal di Amerika Serikat.

Hal tersebut dipaparkan Direktur U.S. FDA Pusat Produk Tembakau, Mitch Zeller, dalam perhelatan Global Tobacco Nicotine Forum (GTNF) 2020 yang diselenggarakan secara daring.

Zeller menjelaskan pihaknya melakukan kebijakan tersebut untuk memastikan bahwa produk tembakau alternatif yang akan dipasarkan sesuai dengan tujuan perlindungan kesehatan masyarakat.

Ia mencontohkan produk tembakau yang dipanaskan milik salah satu perusahaan tembakau dunia yang mendapatkan izin pemasaran sebagai produk tembakau dengan risiko yang dimodifikasi (Modified Risk Tobacco Product/MRTP), sehingga dapat dipasarkan dengan tambahan informasi sesuai dengan profil risikonya.

Izin ini didapatkan setelah melalui proses kajian ilmiah mendalam dan assessment panjang.

“Kami menyimpulkan bahwa produk ini sesuai untuk perlindungan kesehatan masyarakat. Sains membuktikan bahwa produk tersebut menghasilkan tingkat racun yang lebih sedikit atau lebih rendah dibandingkan dengan rokok,” terang Zeller ditulis Sabtu (3/10/2020).

Ia menambahkan, diterbitkan izin MRTP untuk produk tembakau yang dipanaskan ini serupa dengan izin yang sebelumnya sudah dikeluarkan U.S. FDA untuk produk kantung tembakau (snus) dari Swedia.

“Tahun lalu, kami pertama kali menerbitkan izin pemasaran untuk produk dengan risiko yang dimodifikasi untuk membandingkan produk kantung tembakau dengan rokok yang sudah dijual umum. Hasilnya membuktikan bahwa menggunakan produk ini memiliki risiko yang lebih rendah untuk terkena penyakit seperti kanker mulut, penyakit jantung, kanker paru-paru, strok, bronchitis kronis daripada rokok,” tegas Zeller.

Baca Juga: Ekonom Sebut Struktur Tarif Cukai Tembakau di Indonesia Super Kompleks

Sebagai lembaga kesehatan yang menjunjung independensi dan kajian ilmiah sebagai dasar pengambilan keputusan, Zeller melanjutkan, U.S. FDA juga mengeluarkan persyaratan pemasaran yang ketat untuk mencegah remaja dapat mengakses produk tembakau alternatif.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI