Suara.com - Sambil menyampaikan salam Presiden Joko Widodo bagi masyarakat di Surabaya, Jawa Timur, Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara menyaksikan pencairan Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahap VII dan distribusi Bantuan Sosial Beras (BSB) di Kota Pahlawan.
"Saya meneruskan salam Bapak Presiden kepada masyarakat di Surabaya. Saya hadir ke berbagai kota di Tanah Air, termasuk Surabaya, untuk memastikan bahwa negara hadir di tengah pandemi," katanya, saat menyaksikan penyaluran BST di Kantor Pos Besar, di Kota Surabaya, Rabu (7/10/2020).
Hadir dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini dan Dirut PT Pos, Faizal R. Djoemadi. Sasaran penerima BST di Kota Surabaya sebanyak 225.255 KPM, dengan nilai total Rp67.576.500.000.
Adapun penerima BST di Provinsi Jawa Timur untuk penyaluran sampai Oktober 2020 sebanyak 1.407.701 KPM, dengan nilai Rp 422.310.300.000. Penyaluran dilakukan melalui PT Pos maupun Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Alokasi beras yang disalurkan di Jatim sebanyak 77.826.825 kilogram untuk 1.729.485 KPM PKH. Realisasi penyaluran beras dari gudang Bulog saat ini mencapai 47 persen, atau sebanyak 36.959.295 kilogram, dan berdasarkan data transporter, bansos beras yang sudah didistribusikan ke KPM PKH sebanyak 29.902.290 kilogram (80.91 persen).
Selain BST, BSB, dan bantuan sosial (bansos) lain dari Kementerian Sosial (Kemensos), pemerintah juga meluncurkan berbagai jenis bansos.
"Misalnya BLT Dana Desa, Kartu Pra Kerja, kemudian dari pemerintah provinsi, kabupaten dan kota juga menyiapkan bansos. Cukup banyak. Bapak Presiden berharap, dengan berbagai bantuan tersebut dapat membantu masyarakat, " katanya.
BST merupakan bantuan sosial dari Kemensos yang diluncurkan khusus untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19.
"Tujuannya untuk mengurangi beban dan meningkat daya beli masyarakat akibat pandemi. Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban hidup bagi mereka yang kehilangan pekerjaan atau dirumahkan, karena tempat kerjanya tidak beroperasi," kata Ari, begitu panggilan akrabnya.
Baca Juga: Di Tengah Pandemi, Kemensos Lakukan Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial
Ia menyatakan, sejak Juli lalu, BST sudah memasuki gelombang II. Indeksnya ditetapkan sebesar Rp 300 ribu/KPM/bulan selama enam bulan, atau sampai Desember 2020.