Meski Ada PSBB Transisi, Minat Masyarakat Terbang Masih Tinggi

Iwan Supriyatna, Achmad Fauzi

Selasa, 13 Oktober 2020 | 10:10 WIB
Meski Ada PSBB Transisi, Minat Masyarakat Terbang Masih Tinggi
Calon penumpang bersiap melakukan lapor diri sebelum terbang di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Pergerakan pesawat di Bandara Soekarno-Hatta pada hari pertama PSBB Transisi, Senin 12 Oktober 2020 kemarin, naik 5 persen dibandingkan dengan hari sebelumnya.

Berdasarkan pantauan livedata dari Airport Operator Control Center (AOCC), jumlah pergerakan pesawat di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin 12 Oktober pukul 19.00 WIB mencapai 454 penerbangan, sementara pada Minggu 11 Oktober pukul 19.00 WIB sebanyak 430 penerbangan.

Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin mengatakan, tren peningkatan ini sangat jarang terjadi karena biasanya jumlah penerbangan pada hari pertama di awal minggu lebih rendah dibandingkan dengan akhir minggu.

"Minggu adalah waktu sibuk di bandara, di mana lalu lintas penerbangan cukup tinggi. Namun, pada hari pertama PSBB Transisi DKI Jakarta ini, lalu lintas penerbangan pada Senin justru lebih tinggi 5 persen dibandingkan dengan hari sebelumnya," ujar Awaluddin dalam keterangannya, Selasa (13/10/2020).

Awaluddin menjelaskan, peningkatan penerbangan sejalan dengan semakin meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap sektor penerbangan nasional.

Adapun saat ini Angkasa Pura II dan stakeholder di 19 bandara tengah menggalakan Safe Travel Campaign agar traveler tetap merasa nyaman dan aman untuk bepergian dengan pesawat.

Saat ini, seluruh bandara PT Angkasa Pura II beroperasi juga dengan merujuk ke sejumlah peraturan diantaranya yang terbaru adalah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26/2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Permenkumham Nomor 26/2020 tersebut mengatur mengenai orang asing yang dapat masuk ke wilayah Indonesia.

Berdasarkan peraturan tersebut, orang asing pemegang visa dan/atau izin tinggal yang sah dan berlaku dapat masuk ke wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu setelah memenuhi protokol kesehatan.

baca juga

Visa dan/atau Izin Tinggal tersebut terdiri atas Visa dinas, Visa Diplomatik, Visa kunjungan, Visa tinggal terbatas, Izin Tinggal dinas, Izin Tinggal diplomatik, Izin Tinggal terbatas, dan Izin Tinggal tetap.

Ketentuan/prosedur/syarat untuk mendapatkan Visa/Izin Tinggal dapat diketahui lengkap di Permenkumham Nomor 26/2020.

Sementara itu, di Bandara Soekarno-Hatta berdasarkan Permenkumham tersebut sampai saat ini belum menyediakan layanan visa kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival/VoA). Permenkumham juga menyatakan bahwa pemberian bebas visa kunjungan masih dihentikan.

"PT Angkasa Pura II sudah melakukan koordinasi dengan Kantor Imigrasi dan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kesehatan [KKP Kemenkes] untuk kelancaran penerapan Permenkumham Nomor 26/2020. Setiap WNA harus memenuhi persyaratan Visa/Izin Tinggal dan juga wajib dilakukan pemeriksaan kesehatan terkait COVID-19," jelas dia.

Penerapan Permenkumham 26/2020 ini merupakan salah satu dasar dari penerapan Reciprocal Green Lane (RGL) dalam program Safe Travel Corridor antara Indonesia dan Singapura yang akan diimplementasikan dalam waktu dekat. Salah satu pintu di dalam skema RGL itu adalah Bandara Soekarno-Hatta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aturan Nonton Film di Bioskop saat PSBB Transisi Jakarta

Aturan Nonton Film di Bioskop saat PSBB Transisi Jakarta

Video | Selasa, 13 Oktober 2020 | 09:30 WIB

Best 5 Oto: Mick Schumacher Wakili Keluarga, Sopir Ambulans ke Vatikan

Best 5 Oto: Mick Schumacher Wakili Keluarga, Sopir Ambulans ke Vatikan

Otomotif | Selasa, 13 Oktober 2020 | 08:30 WIB

4 Cara Nonton Bioskop saat PSBB Transisi di Jakarta

4 Cara Nonton Bioskop saat PSBB Transisi di Jakarta

Jakarta | Selasa, 13 Oktober 2020 | 07:40 WIB

Terkini

BRImo Hadirkan Promo Tiket ARTSUBS 2026 Rp5.000, Saatnya Jelajahi Seni Kontemporer

BRImo Hadirkan Promo Tiket ARTSUBS 2026 Rp5.000, Saatnya Jelajahi Seni Kontemporer

Bisnis | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 16:45 WIB

Lawan Dehidrasi! 4 Barrier Sunscreen Lokal Buat Kulit Kering Tetap Lembap

Lawan Dehidrasi! 4 Barrier Sunscreen Lokal Buat Kulit Kering Tetap Lembap

Your Say | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 16:45 WIB

Penantian Panjang Warga Jakarta Berakhir, Masjid Apung Ancol Resmi Berdiri

Penantian Panjang Warga Jakarta Berakhir, Masjid Apung Ancol Resmi Berdiri

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 16:36 WIB

Persija Terseret Insiden Bus Persib U-18, Ferry Paulus Dukung Erick Thohir soal Pengurangan Poin

Persija Terseret Insiden Bus Persib U-18, Ferry Paulus Dukung Erick Thohir soal Pengurangan Poin

Bola | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 16:36 WIB

Wacana Gaji ASN Lewat Kopdes Dinilai Minim Urgensi, Ekonom UGM: Cuma Bikin Ruwet

Wacana Gaji ASN Lewat Kopdes Dinilai Minim Urgensi, Ekonom UGM: Cuma Bikin Ruwet

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 16:35 WIB

Vicky Prasetyo Sentil Artis dan Influencer yang Diam soal Karhutla: Kalau Flexing Jari Kalian Lincah

Vicky Prasetyo Sentil Artis dan Influencer yang Diam soal Karhutla: Kalau Flexing Jari Kalian Lincah

Entertainment | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 16:30 WIB

Soal Hak Angket Polemik Ijazah Gibran, Jokowi: Itu Hak Konstitusional Partai Politik di DPR

Soal Hak Angket Polemik Ijazah Gibran, Jokowi: Itu Hak Konstitusional Partai Politik di DPR

Surakarta | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 16:30 WIB

Petaka Ritual Healing yang Menghancurkan Persahabatan di Film Hasut

Petaka Ritual Healing yang Menghancurkan Persahabatan di Film Hasut

Your Say | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 16:30 WIB

Two Way Cake Hanasui Cocok untuk Kulit Apa? Kenali Formula, Shade, dan Hasil Akhirnya

Two Way Cake Hanasui Cocok untuk Kulit Apa? Kenali Formula, Shade, dan Hasil Akhirnya

Lifestyle | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 16:25 WIB

PDIP Tegaskan Sanksi bagi Kader Usai Bupati Klaten Kena OTT KPK

PDIP Tegaskan Sanksi bagi Kader Usai Bupati Klaten Kena OTT KPK

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 16:23 WIB

×