Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.971,953
LQ45 674,558
Srikehati 329,471
JII 461,839
USD/IDR 17.363

Kementan Bantah UU Ciptaker Memperluas Impor Pangan

Fabiola Febrinastri | Dian Kusumo Hapsari | Suara.com

Selasa, 13 Oktober 2020 | 17:31 WIB
Kementan Bantah UU Ciptaker Memperluas Impor Pangan
Ilustrasi panen raya. (Dok : Kementan)

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Pertanian membantah bahwa Undang-undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan oleh DPR berpotensi memperluas impor pangan. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Biro Humas dan Informasi Publik, Kementerian Pertanian Kuntoro Boga.

Kuntoro menjelaskan, sampai saat ini prioritas utama pemenuhan kebutuhan pangan adalah produksi dalam negeri, sejalan dengan yang dirumuskan dalam UU Pangan Pasal 3.

"Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa, pemenuhan  kebutuhan pangan  berdasarkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan. Dengan basis itu maka kita memandang bahwa pemenuhan kebutuhan pangan dalam negeri  tetap mengutamakan produksi dalam negeri," kata Kuntoro, saat dihubungi Selasa, 13 Oktober 2020.

Selain itu, Boga juga menambahkan, urutan prioritas dalam UU tersebut menunjukkan prioritas pemerintah, dengan menempatkan produksi pangan dalam negeri sebagai prioritas utama.

"Impor hanya dilakukan sebagai upaya kesiapsiagaan bila dalam keadaan tertentu kita tidak bisa memenuhi kebutuhan pangan dari produksi sendiri dan cadangan, maka impor opsi terakhir  untuk dilakukan," jelas  Kuntoro.

Kemudian, terkait dengan perubahan pasal  15, Kuntoro  menuturkan, justru ketika kebutuhan pangan dalam negeri tercukupi, maka diharapkan Indonesia mampu mengekspor ke luar negeri. Hal ini sesuai dengan Pasal 15 UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani yang menyebut bahwa pemerintah berkewajiban melakukan peningkatan produksi pertanian.

"Kemudian, dalam pasal tersebut disebutkan pula kewajiban pemerintah lainnya, membentuk strategi perlindungan petani," bebernya.

Terakhir, mengenai indikator kepentingan petani sebagai produsen pangan, Kuntoro  menjelaskan bahwa kepentingan petani dalam pasal 36 terkait dengan harga jual produk dan juga kesejahteraan petani.

"Sebagai contoh pada saat panen raya tentu, pemerintah  tidak akan impor,  karena kita melihat ada kepentingan petani terkait dengan harga jual produknya yang harus tetap stabil, sehingga mereka bisa mendapatkan harga jual yang layak dan juga pendapatan yang memadai sebagai salah satu indikator kesejahteraan petani," jelas  Kuntoro.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Massa 1310 Tolak Ciptaker Tuntut Jokowi Mundur, Istana: Kelewatan!

Massa 1310 Tolak Ciptaker Tuntut Jokowi Mundur, Istana: Kelewatan!

News | Selasa, 13 Oktober 2020 | 17:27 WIB

Bentrok di Kebon Sirih, Massa Aksi 1310 Lempari Polisi Pakai Petasan

Bentrok di Kebon Sirih, Massa Aksi 1310 Lempari Polisi Pakai Petasan

News | Selasa, 13 Oktober 2020 | 17:16 WIB

Akan Dikirim ke Jokowi Besok, DPR Pastikan Draf UU Ciptaker 812 Halaman

Akan Dikirim ke Jokowi Besok, DPR Pastikan Draf UU Ciptaker 812 Halaman

News | Selasa, 13 Oktober 2020 | 17:12 WIB

Duduki Jok Sepeda Penuh Paku, Aksi Jawara Banten Gowes ke Jakarta Ikut Demo

Duduki Jok Sepeda Penuh Paku, Aksi Jawara Banten Gowes ke Jakarta Ikut Demo

News | Selasa, 13 Oktober 2020 | 16:54 WIB

Demo 1310 Ricuh! Massa Dipukul Mundur Polisi, Kocar-kacir ke Bundaran HI

Demo 1310 Ricuh! Massa Dipukul Mundur Polisi, Kocar-kacir ke Bundaran HI

News | Selasa, 13 Oktober 2020 | 16:42 WIB

Bentrok dengan Polisi, Massa PA 212 Awalnya Teriak Yel-yel Turunkan Jokowi

Bentrok dengan Polisi, Massa PA 212 Awalnya Teriak Yel-yel Turunkan Jokowi

News | Selasa, 13 Oktober 2020 | 16:35 WIB

Terkini

Bank Indonesia Ungkap Minyak Goreng Mahal Jadi Biang Kerok Inflasi Tembus 2,5 Persen

Bank Indonesia Ungkap Minyak Goreng Mahal Jadi Biang Kerok Inflasi Tembus 2,5 Persen

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 07:45 WIB

BEI Gembok Dua Saham Ini dari Pasar Modal

BEI Gembok Dua Saham Ini dari Pasar Modal

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 07:26 WIB

Kronologi Sepatu 'Sekolah Rakyat' Rp27 M Viral, Hingga Klarifikasi Gus Ipul dan Stradenine

Kronologi Sepatu 'Sekolah Rakyat' Rp27 M Viral, Hingga Klarifikasi Gus Ipul dan Stradenine

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 07:11 WIB

Perjalanan Batik Tulis Ethnic Gendhis, dari Ruang Tamu hingga Ekspor ke Inggris

Perjalanan Batik Tulis Ethnic Gendhis, dari Ruang Tamu hingga Ekspor ke Inggris

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 06:30 WIB

Kapal Tanker Iran Masuk Wilayah Indonesia Menuju Kepri, Lolos dari Militer AS!

Kapal Tanker Iran Masuk Wilayah Indonesia Menuju Kepri, Lolos dari Militer AS!

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 21:41 WIB

Prabowo Targetkan 71 Kota Sulap Sampah Jadi Listrik di 2029

Prabowo Targetkan 71 Kota Sulap Sampah Jadi Listrik di 2029

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 20:10 WIB

Jangan Menduga-duga, Menhub Minta Semua Pihak Tunggu Hasil Investigasi Kecelakaan KRL

Jangan Menduga-duga, Menhub Minta Semua Pihak Tunggu Hasil Investigasi Kecelakaan KRL

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 19:56 WIB

Emiten LPKR Bukukan Laba Bersih Rp 107 Miliar di Kuartal I-2026

Emiten LPKR Bukukan Laba Bersih Rp 107 Miliar di Kuartal I-2026

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 19:49 WIB

Pemerintah Mulai Ubah Sampah di Jakarta Jadi Listrik

Pemerintah Mulai Ubah Sampah di Jakarta Jadi Listrik

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 19:43 WIB

Akui Kecolongan, Purbaya Copot 2 Pejabat Kemenkeu Buntut Kasus Restitusi Pajak

Akui Kecolongan, Purbaya Copot 2 Pejabat Kemenkeu Buntut Kasus Restitusi Pajak

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 18:36 WIB