Selain itu, Heru juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kejahatan yang telah diperbuatnya. Jaksa mengatakan uang yang diterima Heru diantaranya digunakan untuk membayar judi kasino.
Seperti di Resort World Sentosa (RWS), Marina Bay Sand (MBS) dan Sky City di New Zealand.
Ada pun mereka yang terlibat kejahatan bersama Bentjok dan Heru, yaitu Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.
Kemudian tiga orang mantan petinggi PT Asuransi Jiwasraya yakni Direktur Utama 2008-2018 Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan 2008-2018 Hary Prasetyo, serta Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Syahmirwan.
Keempat terdakwa tersebut telah divonis majelis hakim dengan hukuman menginap di hotel prodeo seumur hidup.