Kemenkeu Buka Opsi Tangguhkan Lelang Hotel Kuta Paradiso

Iwan Supriyatna | Achmad Fauzi | Suara.com

Rabu, 21 Oktober 2020 | 10:02 WIB
Kemenkeu Buka Opsi Tangguhkan Lelang Hotel Kuta Paradiso
Ilustrasi: Kementerian Keuangan. (Setkab.go.id)

Suara.com - Kementerian Keuangan segera menindaklanjuti desakan dan informasi terkait dengan agenda lelang tiga SHGB atas nama PT GWP (Hotel Kuta Paradiso) dengan kemungkinan secepatnya menangguhkan rencana lelang yang akan dilakukan KPKNL Denpasar pada 22 Oktober 2020 tersebut.

Arief Wicaksana, Koordinator Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Anti Mafia Lelang, mengungkapkan Kemenkeu berjanji akan segera menindaklanjuti pengaduan yang mereka sampaikan.

“Dengan demikian bisa segera ditindaklanjuti dan bisa ditangguhkan lelangnya,” kata Arief Wicaksana, mengutip Bagus SW dari Humas Kemenkeu dan Firman S. dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), yang menemui mereka dalam audiensi di sela-sela unjuk rasa Koalisi Mahasiwa dan Pemuda Anti Mafia Lelang (KMPAML) di Kemenkeu, ditulis Rabu (21/10/2020).

Selain membawa beberapa spanduk yang berisi tentang penolakan terhadap praktek mafia lelang, KMPAML dalam pernyataan sikapnya antara lain mengungkapkan bahwa sudah seharusnya Kemenkeu, dalam hal ini DJKN memerintahkan KPKNL Denpasar untuk menunda atau menangguhkan lelang Hotel Kuta Paradiso karena sedang berlangsung perlawanan dari pihak ketiga yang berkepentingan, yaitu Fireworks Ventures Limited, selaku pemegang hak tagih piutang PT GWP yang membeli dari lelang Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) lewat Program Penjualan Aset-aset Kredit (PPAK) VI Tahun 2004.

Di sisi lain, di atas tiga SHGB PT GWP tersebut telah diletakkan sita sehubungan beberapa putusan lain yang telah berkekuatan hukum tetap atau final.

“Jadi sudah seharusnya lelang itu dibatalkan atau minimal ditangguhkan sampai perkara perdata yang menyelimuti Hotel Kuta Paradiso tuntas,” tegasnya.

Sebelumnya, Masyakarat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) juga mendesak Menkeu melalui DJKN untuk memerintahkan penundaan/penangguhan lelang tiga SHGB PT GWP (Hotel Kuta Paradiso), karena ada perlawanan dari pihak ketiga serta masih adanya tumpang tindih sengketa perdata para pihak yang mengklaim mempunyai hak tagih atas piutang perusahaan tersebut.

Desakan itu disampaikan MAKI lewat sepucuk surat yang ditujukan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani tertanggal 20 Oktober 2020 terkait dengan agenda lelang terhadap Hotel Kuta Paradiso di Kuta, Bali, yang akan digelar KPKNL Denpasar pada 22 Okrtober 2020 sesuai pengumuman lelang online di situs https.lelang.go.id.

Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, mengatakan sudah seharusnya KPKNL Denpasar membatalkan atau setidaknya menunda/menangguhkan lelang Hotel Kuta Paradiso yang didasarkan pada penetapan PN Denpasar sebagai tindak lanjut dari permohonan yang diajukan Alfort Capital, salah satu pihak yang mengklaim sebagai pemegang hak tagih piutang PT GWP.

“Kami khawatir, pelaksanaan lelang oleh KPKNL Denpasar yang tidak mengindahkan fakta hukum adanya gugatan perlawanan pihak ketiga serta obyek lelang yang berstatus sita dalam beberapa putusan lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap/final (inkracht) hanya akan menimbulkan komplikasi persoalan yang bermuara pada dugaan korupsi oleh pihak-pihak yang terlibat dalam lelang bermasalah tersebut,” katanya dalam salinan surat yang beredar di kalangan jurnalis tersebut, Selasa (20/10/2020).

Lelang yang akan dilakukan KPKNL Denpasar pada 22 Oktober 2020 adalah lelang kedua, setelah pada lelang pertama pada 6 Oktober lalu dihentikan karena tidak ada pembeli.

Sejak adanya pengumuman lelang pertama, Fireworks Ventures Limited selaku pemegang hak tagih piutang PT Geria Wijaya Prestige (GWP), telah menyatakan keberatan dan melakukan perlawanan.

Perlawanan Fireworks didaftarkan di PN Denpasar pada Senin (28/9/2020) dan teregistrasi dalam perkara perlawanan Nomor : 877/Pdt.Bth/2020/PN Dps.

Fireworks Ventures Limited adalah investor yang mendapatkan pengalihan hak tagih piutang PT GWP dari PT Millenium Atlantic Securities yang menjadi pemenang lelang aset kredit (piutang) PT GWP yang dijual BPPN dalam PPAK VI Tahun 2004.

Aset kredit atau piutang PT GWP itu berasal dari Perjanjian Pemberian Kredit No. 8 Tanggal 28 November 1995 antara pemberi kredit (tujuh bank sindikasi, yaitu Bank PDFCI, Bank Dharmala, Bank Rama, Bank Indovest, Bank Finconesia/Bank Multicor/Bank Arta Niaga Kencana) dan penerima kredit, yaitu PT GWP (Hotel Kuta Paradiso) sebesar 17 juta dollar AS.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sri Mulyani Diminta Tunda Lelang Hotel Kuta Paradiso

Sri Mulyani Diminta Tunda Lelang Hotel Kuta Paradiso

Bisnis | Selasa, 20 Oktober 2020 | 16:37 WIB

Resor Mewah di Batam Ini Lagi Buka Lelang Diskon Gede-gedean, Minat?

Resor Mewah di Batam Ini Lagi Buka Lelang Diskon Gede-gedean, Minat?

Batam | Senin, 19 Oktober 2020 | 18:06 WIB

KPK Lelang Barang Milik Koruptor Senin Depan, Berikut Daftar Namanya

KPK Lelang Barang Milik Koruptor Senin Depan, Berikut Daftar Namanya

News | Senin, 19 Oktober 2020 | 16:45 WIB

Terkini

Purbaya Serang Balik Ekonom Ferry Latuhihin: Dia Tak Pernah Pegang Data Ekonomi

Purbaya Serang Balik Ekonom Ferry Latuhihin: Dia Tak Pernah Pegang Data Ekonomi

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:51 WIB

PT BSA Logistic Indonesia Segera IPO, yang Pertama di 2026

PT BSA Logistic Indonesia Segera IPO, yang Pertama di 2026

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:33 WIB

Purbaya Pastikan Indonesia Aman dari Status Darurat Energi, Beda dari Filipina

Purbaya Pastikan Indonesia Aman dari Status Darurat Energi, Beda dari Filipina

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:15 WIB

Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026

Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:15 WIB

Jasamarga: Volume Kendaraan Masuk Jakarta Naik 41,8 Persen

Jasamarga: Volume Kendaraan Masuk Jakarta Naik 41,8 Persen

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:00 WIB

Disetujui Prabowo, Purbaya Sebut Bea Keluar Batu Bara Bisa Berlaku 1 April 2026

Disetujui Prabowo, Purbaya Sebut Bea Keluar Batu Bara Bisa Berlaku 1 April 2026

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:56 WIB

Menkeu Purbaya: Kebijakan Wajib WFH Segera Diumumkan

Menkeu Purbaya: Kebijakan Wajib WFH Segera Diumumkan

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:51 WIB

Diskon Tarif 30% Mulai Berlaku Besok untuk 9 Ruas Tol, Ini Daftarnya

Diskon Tarif 30% Mulai Berlaku Besok untuk 9 Ruas Tol, Ini Daftarnya

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:20 WIB

RI Jepang Kerja Sama Energi, Pengamat: Indonesia Tak Lagi Sekadar Pemasok

RI Jepang Kerja Sama Energi, Pengamat: Indonesia Tak Lagi Sekadar Pemasok

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:13 WIB

Purbaya Kesal Diserang Ekonom Terus Menerus: Mereka Gembar-gembor Ketakutan

Purbaya Kesal Diserang Ekonom Terus Menerus: Mereka Gembar-gembor Ketakutan

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:19 WIB