Kemnaker akan Susun Rancangan Peraturan Pemerintah, Turunan UU Cipta Kerja

Fabiola Febrinastri

Rabu, 21 Oktober 2020 | 10:31 WIB
Kemnaker akan Susun Rancangan Peraturan Pemerintah, Turunan UU Cipta Kerja
Menaker, Ida Fauziyah, dalam “Pembahasan Peraturan Pelaksana Susbtansi Ketenagakerjaan Undang-Udang Cipta Kerja”, di Jakarta, Selasa (20/10/2020). (Dok : Kemnaker)

Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan atas Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. RPP harus segera ada, agar UU Cipta Kerja bisa segera dilaksanakan.

"Kami menyiapkan empat RPP sebagai turunan dari UU Cipta Kerja. Kalau di UU Cipta Kerja itu kan, kita punya waktu tiga bulan, tapi lebih cepat kan lebih baik," kata Menteri ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, saat menyampaikan sambutan pada Kick-Off the Tripartite Meeting “Pembahasan Peraturan Pelaksana Susbtansi Ketenagakerjaan Undang-Udang Cipta Kerja”, di Jakarta, Selasa (20/10/2020).

Hadir dalam acara ini, diantaranya Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani; Ketua Umum KSPSI, Yorrys Raweyai; perwakilan K-Sarbumusi, FSP BUN, dan F-Kahutindo; Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi; Plt. Dirjen PHI dan Jamsos, Haiyani Rumondang; perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koperasi dan UMKM, serta stakeholder lainnya.

Empat RPP yang dimaksud Ida adalah tentang Pengupahan, tentang Tenaga Kerja Asing, tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Ida menyebut, pihaknya sudah mematangkan konsep di internal Kemnaker dan sudah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.

"Sosialisasi kepada pemda melalui dinas-dinas naker juga sudah dan akan terus kami lakukan. Ini penting, karena dinas adalah ujung tombak informasi dan layanan warga di daerah," ujarnya.

Menurutnya, dalam penyusunan RPP ini, pihaknya memastikan keterlibatan stakeholder ketenagakerjaan, yakni dari serikat pekerja/buruh dan pengusaha.

"Minggu ini sudah start. Mudah-mudahan akan bisa selesai lebih cepat dari target," ucapnya.

Menurutnya, Kemnaker mendorong seluruh jajaran pemerintah agar bersiap mentransformasi diri untuk menjalankan UU Cipta Kerja. UU Cipta Kerja ini mengubah banyak hal dalam penyelenggaraan pemerintahan.

baca juga

Pelayanan kepada warga harus berkarakter 4 lebih, yaitu lebih cepat, lebih murah, lebih aman dan lebih berintegritas.

"Melalui UU Cipta Kerja ini, saya yakin akan ada perubahan yang signifikan dalam pengelolaan ketenagakerjaan," ujarnya.

Sementara itu, Hariyadi, mengatakan bahwa metode omnibus law telah diterapkan di banyak negara secara parsial. Di Indonesia sendiri, metode yang diterapkan dalam menyusun UU Cipta Kerja ditujukan untuk menciptakan lapangan kerja.

Hariyadi menyatakan, selama ini penciptaan lapangan kerja formal menurun meskipun investasi mengalami kenaikan. Ia pun menyatakan, UU Cipta Kerja lahir, salah satunya untuk mengatasi persoalan tersebut.

“Ini adalah salah satu langkah pemerintah, khususnya dari Presiden Jokowi yang harus kita apresiasi,” ujarnya.

Ketua Umum KSPSI, Yorrys Raweyai, mengapresiasi langkah pemerintah untuk membahas aturan turunan UU Cipta Kerja dengan melibatkan stakeholder.

“Dengan proses dinamika yang ada di bangsa ini, mari kita kalau sepakat sebagai stakeholder, samakan persepsi, satukan idealisme, komitmen kita, untuk kepentingan bangsa dan negara,” ucapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bagi Pekerja yang Belum Terima Subsidi Gaji, Begini Penjelasan Menaker

Bagi Pekerja yang Belum Terima Subsidi Gaji, Begini Penjelasan Menaker

Bisnis | Rabu, 21 Oktober 2020 | 10:20 WIB

UU Cipta Kerja Bertujuan untuk Mengubah Banyak Hal secara Signifikan

UU Cipta Kerja Bertujuan untuk Mengubah Banyak Hal secara Signifikan

Bisnis | Rabu, 21 Oktober 2020 | 10:08 WIB

Demo Tolak UU Ciptaker di Jambi Ricuh hingga Malam, Motor Polisi Dibakar

Demo Tolak UU Ciptaker di Jambi Ricuh hingga Malam, Motor Polisi Dibakar

News | Rabu, 21 Oktober 2020 | 05:46 WIB

Ekonom: Pak Jokowi, Jangan Dengar Bank Dunia Tapi Dengarkan Rintihan Rakyat

Ekonom: Pak Jokowi, Jangan Dengar Bank Dunia Tapi Dengarkan Rintihan Rakyat

News | Selasa, 20 Oktober 2020 | 20:18 WIB

Kabur Dari Ambulans, Pasien Positif Corona Membaur Massa Demo UU Ciptaker

Kabur Dari Ambulans, Pasien Positif Corona Membaur Massa Demo UU Ciptaker

Banten | Selasa, 20 Oktober 2020 | 20:13 WIB

Aksi Massa Tolak UU Ciptaker Selesai, Jakarta Sudah Kondusif

Aksi Massa Tolak UU Ciptaker Selesai, Jakarta Sudah Kondusif

Jakarta | Selasa, 20 Oktober 2020 | 19:31 WIB

Terkini

Bolehkah Viva Air Mawar Dijadikan Setting Spray dan Face Mist? Begini Caranya

Bolehkah Viva Air Mawar Dijadikan Setting Spray dan Face Mist? Begini Caranya

Lifestyle | Kamis, 15 Oktober 2026 | 12:09 WIB

4 Shio Diprediksi Kurang Beruntung di 2026, Saatnya Bersinar Tahun Depan?

4 Shio Diprediksi Kurang Beruntung di 2026, Saatnya Bersinar Tahun Depan?

Lifestyle | Kamis, 15 Oktober 2026 | 12:09 WIB

Viral Monyet-monyet Bikin Formasi 'Jembatan Hidup' Selamatkan Diri dari Kebakaran Hutan

Viral Monyet-monyet Bikin Formasi 'Jembatan Hidup' Selamatkan Diri dari Kebakaran Hutan

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 12:07 WIB

Bahlil Targetkan Ekspor Nikel Tembus 45 Miliar Dolar AS pada 2026

Bahlil Targetkan Ekspor Nikel Tembus 45 Miliar Dolar AS pada 2026

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 12:04 WIB

PLN Batam Ungkap Penyebab Blackout di Kepri: Monyet

PLN Batam Ungkap Penyebab Blackout di Kepri: Monyet

Batam | Kamis, 15 Oktober 2026 | 12:01 WIB

Viral Mata Melotot Gubernur Bali Wayan Koster Kena Damprat Pegawai SPBU: Saya Bukan Robot Pak

Viral Mata Melotot Gubernur Bali Wayan Koster Kena Damprat Pegawai SPBU: Saya Bukan Robot Pak

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 12:00 WIB

YG Entertainment Bagikan Update Dua Grup Idol Baru, Debut Masih Menunggu

YG Entertainment Bagikan Update Dua Grup Idol Baru, Debut Masih Menunggu

Your Say | Kamis, 15 Oktober 2026 | 12:00 WIB

Cara Mengatasi Lipstik Menempel di Cangkir atau Pakaian saat Acara Formal

Cara Mengatasi Lipstik Menempel di Cangkir atau Pakaian saat Acara Formal

Lifestyle | Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:58 WIB

Alasan Sestama BNPB Rustian Tak Ditahan KPK Meski Ikut Terjaring OTT

Alasan Sestama BNPB Rustian Tak Ditahan KPK Meski Ikut Terjaring OTT

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:58 WIB

Bolehkah Ibu Menyusui Minum Kopi? Awas, Ini Batas Aman agar Bayi Tidak Rewel!

Bolehkah Ibu Menyusui Minum Kopi? Awas, Ini Batas Aman agar Bayi Tidak Rewel!

Health | Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:58 WIB

×