Pemerintah Sebut Pembahasan UU Cipta Kerja Sudah Sangat Transparan

Iwan Supriyatna, Achmad Fauzi

Rabu, 21 Oktober 2020 | 11:36 WIB
Pemerintah Sebut Pembahasan UU Cipta Kerja Sudah Sangat Transparan
Sejumlah menteri saat menyerahkan omnibus law RUU Cipta Kerja ke DPR RI. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM kembali menegaskan bahwa proses panjang pembahasan UU Cipta Kerja yang sudah dimulai sejak Januari 2020 lalu sudah sangat transparan.

Penegasan ini penting untuk menghindari polemik berkepanjangan di tengah masyarakat yang masih mempertanyakan transparansi proses pembahasan UU Cipta Kerja.

Widyaiswara Utama Kementerian Hukum dan HAM, Nasrudin menyatakan, proses panjang penyusunan RUU Cipta Kerja sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan UU Nomor 12/ 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang telah diubah dengan UU Nomor 15/ 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 12/ 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, dan juga telah sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 87/ 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 12/ 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Penyusunan awal RUU Cipta Kerja dilakukan dengan pembahasan substansi. Ini dilakukan dengan melibatkan berbagai stakeholder yang pelaksanaannya sudah dilakukan sejak jauh hari sebelum RUU Cipta Kerja disampaikan kepada Presiden.

Pembahasan tidak hanya dilakukan di kalangan pemerintah (kementerian/ lembaga), namun juga bersama kalangan akademisi dan serikat kerja maupun pengusaha dalam bentuk tripartite pembahasan, mengingat substansi dari RUU tersebut terkait dengan ketenagakerjaan.

Proses pembahasan dan penyusunan RUU tersebut dikoordinasikan oleh Kemenko Perekonomian yang pada tanggal 27 Januari 2020 melalui surat nomor PH 21/15/ 2020 menyampaikan naskah akademik dan RUU Cipta Kerja yang waktu itu disampaikan kepada Presiden sehingga posisi RUU berdasarkan permohonan itu, diterbitkanlah Surat Presiden kepada Pimpinan DPR RI guna mengajukan RUU Cipta Kerja.

Ini sesuai dengan prosedur yang diatur dalam UU Nomor 12/ 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Jadi tahapan-tahapan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan berdasarkan UU tersebut, yaitu mulai dari tahap perencanaan, tahap penyusunan, tahap pembahasan, tahap penetapan/ pengesahan, tahap pengundangan dan tahap sosialisasi," ujar Nasrudin dalam sebuah diskusi secara virtual, yang ditulis Rabu (21/10/2020).

"Saat ini RUU Cipta Kerja sudah sampai kepada tahap keempat, penetapan oleh DPR dan disampaikan kepada Presiden untuk disahkan dan diundangkan. Jadi sudah sampai tahap pengesahan oleh Presiden, setelah itu baru tahap pengundangan dan tahap sosialisasi," tambahnya.

baca juga

Nasrudin menuturkan, RUU Cipta Kerja juga sudah dimasukan dalam Prolegnas oleh DPR dan Program Legislasi Prioritas tahunan untuk tahun 2020.

Pada tahap penyusunan, RUU ini juga sudah disusun terlebih dahulu melalui penyusunan naskah akademik atau kajian yang disusun dalam naskah akademik.

Dari naskah akademik itulah disusun pasal demi pasal, sehingga setiap pasalnya sudah disusun berdasarkan kajian.

Dalam penyusunan kajian, terdapak 5 kolom atau matrik yaitu kolom pertama penyusunan UU existing yang akan direvisi, kolom kedua perubahannya, kolom ketiga alasan perubahan, kolom keempat dampak dari perubahan dan kolom kelima keterangan atau penjelasan.

Proses selanjutnya setelah kajian adalah pembahasan bersama berbagai stakeholder.

Mengingat RUU ini mencakup 11 cluster, salah satunya ketenagakerjaan, maka sesuai dengan instruksi Presiden waktu itu, cluster ketenagakerjaan dilakukan pembahasan tersendiri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lagi, Puluhan Ribu Buruh Demo di Depan Gedung DPR, Batalkan UU Cipta Kerja

Lagi, Puluhan Ribu Buruh Demo di Depan Gedung DPR, Batalkan UU Cipta Kerja

Jakarta | Rabu, 21 Oktober 2020 | 11:19 WIB

Pengunjuk Rasa Tolak Omnibus Law Serbu Dapur Lapangan Brimob Polda Sulsel

Pengunjuk Rasa Tolak Omnibus Law Serbu Dapur Lapangan Brimob Polda Sulsel

Sulsel | Rabu, 21 Oktober 2020 | 10:39 WIB

Gegara Perwiranya Digebuk, Polisi Berseragam Joprak Dihajar di Bagian Dagu

Gegara Perwiranya Digebuk, Polisi Berseragam Joprak Dihajar di Bagian Dagu

News | Rabu, 21 Oktober 2020 | 10:32 WIB

Terkini

Ketegangan Gas dengan Singapura, Indonesia Disebut Buktikan Nyali dan Kedaulatan Energi

Ketegangan Gas dengan Singapura, Indonesia Disebut Buktikan Nyali dan Kedaulatan Energi

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 21:53 WIB

MHU Pangkas Emisi Tambang 41,34%, Lampaui Target Penurunan hingga 2030

MHU Pangkas Emisi Tambang 41,34%, Lampaui Target Penurunan hingga 2030

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 21:43 WIB

JIS Mulai Dilirik Investor Naming Rights, Pramono Ungkap Ada 15 Konser Tahun Depan

JIS Mulai Dilirik Investor Naming Rights, Pramono Ungkap Ada 15 Konser Tahun Depan

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 21:42 WIB

Kerap Jadi Alat Kriminalisasi, Perumus Kritik Penerapan Pasal UU Tipikor: Sudah Jauh Menyimpang!

Kerap Jadi Alat Kriminalisasi, Perumus Kritik Penerapan Pasal UU Tipikor: Sudah Jauh Menyimpang!

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 21:37 WIB

Segmen Derivatif Topang Kinerja PT Indokripto Koin Semesta Tbk di Tengah Koreksi Pasar Aset Kripto

Segmen Derivatif Topang Kinerja PT Indokripto Koin Semesta Tbk di Tengah Koreksi Pasar Aset Kripto

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 21:36 WIB

Detik-Detik Menegangkan! Ibu Hamil Melahirkan di Kereta, Dokter Spesialis Kandungan Turun Tangan

Detik-Detik Menegangkan! Ibu Hamil Melahirkan di Kereta, Dokter Spesialis Kandungan Turun Tangan

Jabar | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 21:24 WIB

Kenang Ani Yudhoyono Lewat Novel, SBY: Saya Sudah Move On

Kenang Ani Yudhoyono Lewat Novel, SBY: Saya Sudah Move On

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 21:24 WIB

Energi Liar Deus Slidetober 2026 Ditutup Aksi Memukau The Panturas

Energi Liar Deus Slidetober 2026 Ditutup Aksi Memukau The Panturas

Entertainment | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 21:15 WIB

5 Tanda Kasir Anda Butuh Alat Notifikasi Suara Pembayaran

5 Tanda Kasir Anda Butuh Alat Notifikasi Suara Pembayaran

Jakarta | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 21:06 WIB

Pulihkan Kerugian Korban, Panja DPR Masukkan Kejahatan Investasi Bodong ke RUU Perampasan Aset

Pulihkan Kerugian Korban, Panja DPR Masukkan Kejahatan Investasi Bodong ke RUU Perampasan Aset

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 21:01 WIB

×