Tingkatkan Kepercayaan Publik, Transaksi Aset Kripto Wajib Dilaporkan

Iwan Supriyatna Suara.Com
Kamis, 29 Oktober 2020 | 06:02 WIB
Tingkatkan Kepercayaan Publik, Transaksi Aset Kripto Wajib Dilaporkan
Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Sistem pelaporan ini sedikit banyak akan menjadi langkah awal bagi pedagang aset kripto untuk mempermudah dalam melakukan pelaporan serta merupakan hal penting sebagai pengembangan perdagangan aset kripto di Indonesia. Aspakrindo akan terus mengupayakan pengembangan perdagangan aset kripto agar masyarakat dapat secara aman dan juga nyaman bertransaksi aset kripto di Indonesia,” ditambahkan oleh Teguh Kurniawan Harmanda sebagai Ketua Aspakrindo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI