Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.760.000
Beli Rp2.630.000
IHSG 6.195,427
LQ45 619,275
Srikehati 301,815
JII 377,408
USD/IDR 17.858

Buruh Kecewa ke Jokowi, Minta UU Cipta Kerja Dicabut

Iwan Supriyatna, Mohammad Fadil Djailani

Selasa, 03 November 2020 | 09:03 WIB
Buruh Kecewa ke Jokowi, Minta UU Cipta Kerja Dicabut
Massa dari berbagai serikat buruh menggelar aksi menolak Undang-Undang Cipta Kerja. [Suara.com/Bagaskara Asdiansyah]

Suara.com - Dengan telah diundangkannya UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja per tanggal 2 November, maka Omnibus Law UU Cipta Kerja sudah resmi berlaku. Menanggapi hal itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama buruh Indonesia mengaku kecewa dan menyatakan menolak dan meminta agar undang-undang tersebut dibatalkan atau dicabut.

“Setelah kami pelajari, isi undang-undang tersebut khususnya terkait klaster ketenagakerjaan hampir seluruhnya merugikan kaum buruh,” kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam siaran persnya yang diterima Suara.com, Selasa (3/11/2020).

Menurut kajian dan analisa yang dilakukan KSPI secara cepat setelah menerima salinan UU No 11 Tahun 2020 khususnya klaster ketenagakerjaan, ditemukan banyak pasal yang merugikan kaum buruh. Beberapa pasal tersebut antara lain:

Berlakunya Kembali Sistem Upah Murah

Hal ini terlihat dengan adanya sisipan Pasal 88C Ayat (1) yang menyebutkan gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi dan Pasal 88C Ayat (2) yang menyebutkan gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.

Penggunaan frasa “dapat” dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sangat merugikan buruh. Karena penetapan UMK bukan kewajiban, bisa saja gubernur tidak menetapkan UMK. Hal ini akan mengakibatkan upah murah.

"Kita ambil contoh di Jawa Barat. Untuk tahun 2019, UMP Jawa Barat sebesar Rp 1,8 juta. Sedang UMK Bekasi sebesar Rp 4,2 juta. JIka hanya ditetapkan UMP, maka nilai upah minimum di Bekasi akan turun," ucapnya.

Dengan kata lain, berlakunya UU Cipta Kerja menurut Said Iqbal mengembalikan kepada rezim upah murah. Hal yang sangat kontradiktif, apalagi Indonesia sudah lebih dari 75 tahun merdeka.

Apalagi ditambah dengan dihilangkan upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota (UMSK dan UMSP), karena UU No 11 Tahun 2020 menghapus Pasal 89 UU No 13 Tahun 2003.

"Dihilangkannya UMSK dan UMSP sangat jelas sekali menyebabkan ketidakadilan. Bagaimana mungkin sektor industri otomotip seperti Toyota, Astra, dan lain-lain atau sektor pertambangan seperti Freeport, Nikel di Morowali dan lain-lain, nilai Upah Minimum nya sama dengan perusahan baju atau perusahaan kerupuk. Itulah sebabnya, di seluruh dunia ada Upah Minimum Sektoral yang berlaku sesuai kontribusi nilai tambah tiap-tiap industri terhadap PDP negara," ucapnya.

Oleh karena itu KSPI meminta agar UMK harus tetap ada tanpa syarat dan UMSK serta UMSP tidak boleh dhilangkan. Jika ini terjadi, maka akan berakibat tidak ada income security (kepastian pendapatan) akibat berlakunya upah murah.

PKWT atau Karyawan Kontrak Seumur Hidup

UU No 11 Tahun 2020 menghilangkan periode batas waktu kontrak yang terdapat di dalam Pasal 59 UU No 13 Tahun 2003. Akibatnya, pengusaha bisa mengontrak berulang-ulang dan terus-menerus tanpa batas periode menggunakan PKWT atau karyawan.

Dengan demikian, PKWT (karyawan kobntrak) bisa diberlakukan seumur hidup tanpa pernah diangkat menjadi PKWTT (karyawan tetap). Hal ini berarti, tidak ada job security atau kepastian bekerja.

Padahal dalam UU No 13 Tahun 2003, PKWT atau karyawan kontrak batas waktu kontraknya dibatasi maksimal 5 tahun dan maksimal 3 periode kontrak.

Dengan demikian, setelah menjalani kontrak maksimal 5 tahun, maka karyawan kontrak mempunyai harapan diangkat menjadi karyawan tetap atau permanen apabila mempunyai kinerja yang baik dan perusahaan tetap berjalan. Tetapi UU 11 Tahun 2020 menghilangkan kesempatan dan harapan tersebut.

Outsourcing Seumur Hidup

UU No 11 Tahun 2020 mengapus Pasal 64 dan 65 UU No 13 Tahun 2003. Selain itu, juga menghapus batasan 5 (lima) jenis pekerjaan yang terdapat di dalam Pasal 66 yang memperbolehkan penggunaan tenaga kerja outsourcing hanya untuk cleaning service, cattering, security, driver, dan jasa penunjang perminyakan.

Dengan tidak adanya batasan terhadap jenis pekerjaan yang boleh menggunakan tenaga outsourcing, maka semua jenis pekerjaan di dalam pekerjaan utama atau pekerjaan pokok dalam sebuah perusahaan bisa menggunakan karyawan outsourcing.

Hal ini mengesankan negara melegalkan tenaga kerja diperjual belikan oleh agen penyalur. Padahal di dunia internasional, outsourcing disebut dengan istilah modern slavery (perbudakan modern).

Dengan sistem kerja outsourcing, seorang buruh tidak lagi memiliki kejelasan terhadap upah, jaminan kesehatan, jaminan pensiun, dan kepastian pekerjaannya.

Karena dalam praktik, agen outsourcing sering berlepas tangan untuk bertanggungjawab terhadap masa depan pekerjanya. Hal ini, karena, agen outsourcing hanya menerima “success fee” per kepala dari tenaga kerja outsourcing yang digunakan oleh perusahaan pengguna (user).

Oleh karena itu, KSPI meminta penggunaan tenaga kerja outsourcing hanya dibatasi 5 jenis pekerjaan saja sebagaimana diatur dalam UU No 13 Tahun 2003.

Nilai Pesangon Dikurangi

UU No 11 tahun 2020 mengurangi nilai pesangon buruh, dari 32 bulan upah menjadi 25 upah (19 dibayar pengusaha dan 6 bulan melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan).

Hal ini jelas merugikan buruh Indonesia, karena nilai jaminan hari tua dan jaminan pensiun buruh Indonesia masih kecil dibandingkan dengan beberapa neagra ASEAN.

Bandingkan dengan Malaysia. Di sana, jumlah pesangon antara 5-6 bulan upah. Tetapi nilai iuran jaminan hari tua dan pensiun buruh Malaysia mencapai 23%. Sedangkan buruh Indonesia nilai JHT dan pensiunnya hanya 8,7%.

Akibat nilai jaminan sosial yang lebih kecil itulah, wajar jika kemudian negara melindungi buruh melalui skema pesangon yang lebih baik.

Oleh karena itu, KSPI meminta nilai pesangon dikembalikan sesuai isi UU 13/2003.

Dijelaskan Said Iqbal, hal lainnya yang disoroti buruh dari UU No 11 Tahun 2020 adalah PHK menjadi mudah dengan hilangnya frasa “batal demi hukum” terhadap PHK yang belum ada penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, TKA buruh kasar cenderung akan mudah masuk ke Indonesia karena kewajiban memiliki izin tertulis menteri diubah menjadi kewajiban memiliki recana penggunaan tenaga kerja asing yang sifatnya pengesahan, cuti panjang berpotensi hilang karena menggunakan frasa “dapat”, jam kerja dalam penjelasan UU No 11 Tahun 2020 memberi peluang ketidakjelasan batas waktu kerja, dengan sistem kerja kontrak dan outsourcing “seumur hidup” berpotensi menyebabkan buruh tidak mendapatkan jaminan kesehatan dan jaminan pensiun, dan beberapa sanksi pidana yang sebelumnya ada menjadi dihilangkan.

"Menyikapi hal itu, pagi ini KSPI dan KSPSI AGN secara resmi akan mendaftarkan gugatan judicial review ke MK terhadap uji materiil UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” tambanya.

Selain melakukan upaya konstitusional melalui jalur Mahkamah Konstitusi, KSPI juga akan melakukan melanjutkan aksi-aksi dan mogok kerja sesuai dengan hak konstitusional buruh yang diatur dalam undang-undang dan berasifat anti kekerasan (non violence).

“Kami juga menuntut DPR untuk menerbitkan legislatif review terhadap UU No 11 tahun 2020 dan melakukan kampanye/sosialisasi tentang isi pasal UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merugikan kaum buruh tanpa melakukan hoaks atau disinformasi,” tegas Said Iqbal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kecewa dengan Jokowi, Buruh Langsung Gugat UU Cipta Kerja Hari Ini

Kecewa dengan Jokowi, Buruh Langsung Gugat UU Cipta Kerja Hari Ini

News | Selasa, 03 November 2020 | 08:55 WIB

UU Cipta Kerja versi 1.187 Halaman Disahkan Jokowi, Buruh  Langsung Gugat

UU Cipta Kerja versi 1.187 Halaman Disahkan Jokowi, Buruh Langsung Gugat

Sumsel | Selasa, 03 November 2020 | 08:54 WIB

Meski Terjadi Penolakan, Jokowi Teken Undang-Undang Cipta Kerja

Meski Terjadi Penolakan, Jokowi Teken Undang-Undang Cipta Kerja

Sumsel | Selasa, 03 November 2020 | 08:39 WIB

Terkini

Bank Indonesia Optimistis Inflasi Terkendali, Apa Buktinya?

Bank Indonesia Optimistis Inflasi Terkendali, Apa Buktinya?

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 08:54 WIB

Harga Emas Antam Tetap Dibanderol Rp 2.774.000/Gram Hari Ini, Saatnya Beli?

Harga Emas Antam Tetap Dibanderol Rp 2.774.000/Gram Hari Ini, Saatnya Beli?

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 08:50 WIB

Fitch Ratings Proyeksi Profitabilitas ARTO dengan Dukungan Ekosistem GOTO

Fitch Ratings Proyeksi Profitabilitas ARTO dengan Dukungan Ekosistem GOTO

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 08:46 WIB

Tinggalkan Perang Bunga, BTN Kini Kejar CASA Lewat Ecosystem Banking

Tinggalkan Perang Bunga, BTN Kini Kejar CASA Lewat Ecosystem Banking

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 08:36 WIB

Harga Emas di Pegadaian Turun Semua Hari Ini, Cek Daftarnya di Sini!

Harga Emas di Pegadaian Turun Semua Hari Ini, Cek Daftarnya di Sini!

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 08:35 WIB

Fitch Afirmasi Peringkat Bank Jago (ARTO) di Level A dengan Outlook Stabil

Fitch Afirmasi Peringkat Bank Jago (ARTO) di Level A dengan Outlook Stabil

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 08:29 WIB

IHSG Diproyeksi Menguat Lagi, Investor Bisa Cermati Saham-saham Ini

IHSG Diproyeksi Menguat Lagi, Investor Bisa Cermati Saham-saham Ini

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 08:25 WIB

Ratusan Bank dan Bank Syariah Resmi Merger Massal, Ini Dampaknya!

Ratusan Bank dan Bank Syariah Resmi Merger Massal, Ini Dampaknya!

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 08:15 WIB

Dari Sedekah Muncul Ide Usaha, Sandal Produksi Rumahan Ini Kini Tembus Pasar Nasional

Dari Sedekah Muncul Ide Usaha, Sandal Produksi Rumahan Ini Kini Tembus Pasar Nasional

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 08:12 WIB

Rapor Perbankan April 2026: Bank Mandiri Solid, Bagaimana dengan BCA?

Rapor Perbankan April 2026: Bank Mandiri Solid, Bagaimana dengan BCA?

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 08:10 WIB