Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.267,880
LQ45 625,790
Srikehati 305,028
JII 377,806
USD/IDR 17.830

UU Cipta Kerja Dinilai Kebablasan dan Mengancam Pembangunan Indonesia

Iwan Supriyatna, Mohammad Fadil Djailani

Jum'at, 13 November 2020 | 14:23 WIB
UU Cipta Kerja Dinilai Kebablasan dan Mengancam Pembangunan Indonesia
Draf final UU Cipta kerja akan diberikan hari ini ke Jokowi. (Ist & Sekretariat presiden)

Suara.com - Polemik terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja masih terus berlanjut.

Dosen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gajah Mada (UGM) Poppy Ismalina menilai aturan dalam UU sapu jagad ini sangat kebablasan dan mengancam pembangunan berkelanjutan di tanah air.

"Omnibus Law ini kebablasan ini bisa menjadi ancaman bagi keberlanjutan pembangunan di Indonesia," kata Poppy dalam sebuah diskusi virtual, Jumat (13/11/2020).

Poppy menambahkan terbitnya UU ini merupakan sebuah kemunduran bagi Pemerintahan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin.

Pasalnya kata dia sebelum adanya UU ini, Indonesia memiliki peraturan perundangan sektor lingkungan hidup yang diakui dunia internasional.

"UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup, itu mendapatkan pengakuan internasional karena UU Lingkungan Hidup yang paling solid untuk sebuah negara berkembang. Tapi sayangnya Omnibus Law menghapus beberapa aturan yang menurut saya ini bisa menjadi sebuah kemunduran Pemerintahan Jokowi," paparnya.

Maka dari itu dirinya menyayangkan sikap pemerintah yang mengubah bahkan menghilangkan beberapa butir pasal di dalam UU sebelumnya.

Sebab, jika berbicara soal perlindungan lingkungan hidup maka bicara soal bagaimana aktivitas produksi yang terjadi di Indonesia agar tetap memperhatikan dampak lingkungan.

Menurut dia salah satu cara agar lingkungan hidup terjaga bisa dilakukan melalui AMDAL atau analisis dampak lingkungan.

baca juga

"Yang sebetulnya UU Nomor 32 Tahun 2009 itu sudah menjamin hal tersebut," katanya.

Namun sayangnya dalam UU Cipta Kerja pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup tidak lagi diperlukan sebagai bagian dari proses pengambilan keputusan izin penyelenggara usaha.

Kemudian kewajiban industri mendapatkan izin lingkungan dihapus dan diubah menjadi persetujuan lingkungan.

"Adanya UU Cipta Kerja merupakan sebuah kejutan yang luar biasa dan bertentangan dengan GBHN (Garis Besar Haluan Negara) dan peraturan-peraturan yang ada selama ini," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkait Demo Omnibus Law, KontraS Surabaya Laporkan Polda ke Ombudsman

Terkait Demo Omnibus Law, KontraS Surabaya Laporkan Polda ke Ombudsman

Jatim | Jum'at, 13 November 2020 | 10:36 WIB

Video Kontras soal Represif Polisi, Mabes: Ujung-ujungnya Sudutkan Polri

Video Kontras soal Represif Polisi, Mabes: Ujung-ujungnya Sudutkan Polri

Batam | Jum'at, 13 November 2020 | 06:45 WIB

Anaknya Ditangkap Bawa Sajam di Aksi UU Ciptaker, Ayah FR: Bukan Punya Dia

Anaknya Ditangkap Bawa Sajam di Aksi UU Ciptaker, Ayah FR: Bukan Punya Dia

Kaltim | Kamis, 12 November 2020 | 17:54 WIB

Terkini

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras

Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras

Entertainment | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:22 WIB

Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo

Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo

Jawa Tengah | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:13 WIB

Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap

Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap

Jabar | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan

Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan

Jabar | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:03 WIB

Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk

Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk

Jabar | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:58 WIB

Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:50 WIB

Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci

Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:44 WIB

Donald Trump Ingin 3 Periode, Bakal Tabrak Konstitusi AS?

Donald Trump Ingin 3 Periode, Bakal Tabrak Konstitusi AS?

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:43 WIB

Tak Ditemukan Tanda Kekerasan, Penyebab Kematian Sutrimo Masih Misteri

Tak Ditemukan Tanda Kekerasan, Penyebab Kematian Sutrimo Masih Misteri

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:35 WIB

×