Suara.com - Pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol kembali mengemuka. Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan mengatakan, alih-alih membuat aturan yang melarang peredaran dan akses kepada minuman beralkohol yang tercatat (legal), pemerintah sebaiknya memfokuskan diri pada penegakkan hukum dari peraturan yang sudah ada.
Selain penegakan hukum, pemerintah juga seharusnya mampu merumuskan peraturan yang mampu mengakomodir perkembangan dari kehidupan masyarakat.
Saat ini, peraturan yang ada belum menyentuh penjualan dan pengawasan dari minuman beralkohol yang dijual secara daring.
Pingkan menyebut pemerintah perlu mengkonsiderasi aspek ini jika memang tujuan dari pembuatan RUU ini untuk melengkapi apa yang sudah ada.
Namun, CIPS menilai bahwa klaim-klaim yang ada di dalam RUU tersebut tidak tepat sasaran dengan kondisi yang terjadi di lapangan.
Baik Naskah Akademik maupun materi presentasi pembahasan Baleg terkait RUU Minol ini terlampau mengeneralisir permasalahan dan tidak didukung oleh data empiris yang memadai.
“Inisiatif untuk membuat peraturan perlu memperhatikan perkembangan dari objek yang diatur didalamnya. Sekarang minuman beralkohol tidak hanya dipasarkan secara langsung tetapi juga lewat daring. Transaksi e-commerce tentu memiliki karakteristik yang berbeda dengan transaksi secara langsung. Pemerintah perlu memperhatikan hal ini, seperti soal mekanisme pengawasannya dan mengatur sanksi bagi pelanggar," kata Pingkan dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (13/11/2020).
Menurutnya, klaim dari Baleg DPR dan Naskah Akademik per tahun 2014 yang dijadikan landasan perumusan RUU Minol ini, setidaknya terdapat empat aspek yang dijadikan justifikasi mengapa RUU ini perlu segera disahkan.
Keempat aspek tersebut ialah perspektif filosofis, sosial, yuridis formal, dan upaya pengembangan hukum. Pertama, berkaitan dengan aspek filosofis. Dalam paparannya, fraksi pengusul mengklaim bahwa larangan minuman beralkohol hakekatnya amanah konstitusi dan agama.
Baca Juga: Dukung RUU Minuman Beralkohol, Oded: Kalau Alkohol Bebas Hancurlah Negeri !
Poin ini menjadi menarik karena minuman beralkohol merupakan komoditas yang secara legal dapat dikonsumsi dan diperjualbelikan di Indonesia sejalan dengan peraturan yang berlaku.
Tidak ada larangan yang secara eksplisit mengatakan bahwa minuman beralkohol bertentangan dengan konstitusi.
Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72 Tahun 2014 hingga Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019 telah memberikan payung hukum untuk pembatasan dan pengawasan dari minuman beralkohol di Indonesia.
“Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2004 pun juga sudah ditegaskan bahwa minuman beralkohol merupakan komoditas yang diperdagangkan dan berada dalam pengawasan. Selain itu, rasanya kurang tepat jika sebagai negara hukum, Indonesia masih memberlakukan peraturan perundang-undangan yang cenderung mengabaikan aspek pluralitas keagamaan di Indonesia,” Ungkapnya.
Kedua, terkait dengan aspek sosial klaim yang disampaikan oleh fraksi pengusul juga tampak mengabaikan situasi empiris. Pada kenyataannya, konsumsi minuman beralkohol di Indonesia relatif lebih rendah dibandingkan negara lain, dan itu pun masih didominasi oleh minuman beralkohol tidak tercatat atau ilegal.
Beberapa penelitian CIPS terdahulu telah menyoroti masalah apa saja yang sebenarnya memiliki tingkat urgensi yang lebih tinggi dibandingkan dengan klaim generalisasi yang dikeluarkan oleh fraksi pengusul RUU Minol ini.