Masyarakat perlu sedikit bersabar hingga hasil uji klinik fase III selesai dan izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) keluar terlebih dahulu, baru vaksin COVID-19 bisa beredar di Indonesia.
“Dari data itu nanti ketahuan, berapa besar efektivitas vaksin COVID-19. Setelah itulah produsen mengajukan izin edar ke BPOM. Jadi kalau vaksin sudah mendapat izin edar dari BPOM itu sudah dipastikan keamanan dan efektivitasnya. Kalau ada klaim efektivitas vaksin A sekian, itu tidak apa-apa, kita terima sebagai infomasi. Tapi efektivitas sesungguhnya kita terima nanti setelah proses uji klinik fase III selesai dilaporkan,” terang dr. Dirga.
Masyarakat tetap harus melakukan segala upaya untuk mencegah tertular COVID-19, meskipun nantinya vaksin sudah beredar luas.
“Upaya 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak) itu harus terus kita lakukan. Vaksin itu untuk melengkapi pertahanan tubuh kita karena perlindungannya spesifik. Semua ini kita upayakan agar pandemi ini bisa kita kendalikan,” tutup dr. Dirga.