Suara.com - Bansos PKH dan BPNT merupakan dua jenis bantuan sosial dari pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) yang bertujuan untuk membantu masyarakat miskin dan rentan agar dapat memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan. Nominal bansos PKH dan BNPT berbeda, tergantung pada kriteria tertentu.
PKH merupakan kependekan dari Program Keluarga Harapan. Program ini bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup keluarga miskin melalui akses layanan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
Sasaran utama program PKH adalah keluarga miskin yang memiliki salah satu dari anggota berkriteria seperti Ibu hamil/nifas, anak usia dini (0–6 tahun), anak sekolah (SD, SMP, SMA), lansia (≥70 tahun), dan penyandang disabilitas berat. Skema bantuan PKH dicairkan dalam 4 tahap setiap tahun melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN).
Sedangkan BPNT merupakan kependekan dari Bantuan Pangan Non-Tunai. Tujuan utama dari bantuan ini adalah untuk membantu keluarga miskin memenuhi kebutuhan pangan secara rutin. Sasaran utama bantuan BPNT adalah keluarga miskin yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Skema bantuan BPNT diberikan dalam bentuk saldo elektronik Rp200.000 per bulan, digunakan untuk belanja bahan pangan seperti beras, telur, daging, dan lain-lain di e-warung atau toko pangan mitra pemerintah.
Bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT tahap 2 tahun 2025 diumumkan akan dicairkan bertahap oleh Kemensos. Perkiraan waktunya antara bulan April-Juni 2025. Mengenai nominal, berdasarkan tahun-tahun sebelumnya, nominal bansos PKH dan BNPT tahap 2 2025 diperkirakan sebagai berikut:
Nominal Bansos PKH Tahap 2 2025
Berdasarkan tahun sebelumnya, diperkirakan jumlah nominal bansos PKH tahap 2 adalah sebagai berikut disesuaikan dengan kategori penerima:
1. Ibu hamil/nifas
Jumlah bantuan per tahun Rp3.000.000
Estimasi tahap 2 Rp750.000
Baca Juga: Dedi Mulyadi Mau Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Mensos Gus Ipul: Perlu Waktu Buat Mencerna Idenya
2. Anak usia dini (0-6 tahun)
Jumlah bantuan per tahun Rp3.000.000
Estimasi tahap 2 Rp750.000