Profil Raja Gula RI Pemilik 'Gulaku' yang Terseret Dugaan Suap Zarof Ricar

Mohammad Fadil Djailani

Sabtu, 10 Mei 2025 | 17:43 WIB
Profil Raja Gula RI Pemilik 'Gulaku' yang Terseret Dugaan Suap Zarof Ricar
Mantan pejabat MA, Zarof Ricar digelandang menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wpa]

Suara.com - Reputasi moncer Sugar Group Companies (SGC), sang "Raja Gula" Indonesia dan pemilik merek ikonik "Gulaku", kini terancam tercoreng skandal dugaan suap yang mengguncang dunia hukum.

Pasalnya, fakta persidangan kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tanur menyeret nama SGC, gurita bisnis gula yang dipimpin Gunawan Jusuf, dalam dugaan praktik kotor demi memenangkan perkara perdata melawan raksasa korporasi Jepang, Marubeni Corporation.

Sosok Gunawan Jusuf, dengan latar belakang pendidikan mentereng di bidang teknik sipil dari University of California (Long Beach) dan kiprahnya sebagai komisaris di perusahaan investasi internasional PT Makindo Strategic Assets sejak tahun 2000, selama ini dikenal sebagai nahkoda yang membawa SGC menjadi penguasa 30 persen kebutuhan gula nasional dari pusat produksinya di Tulangbawang.

Visi ambisiusnya untuk menjadikan SGC pabrik gula terbesar dan terefisien di dunia, serta keberhasilannya meluncurkan "Gulaku" sebagai gula kemasan bermerek pertama dan premium di Indonesia, telah mengukuhkan namanya dalam peta bisnis Tanah Air.

"Gulaku", dengan proses produksi higienis berteknologi tinggi yang meminimalisir sentuhan manusia, berhasil merebut hati konsumen di seluruh Indonesia. SGC di bawah kendali Gunawan Jusuf bahkan terus meningkatkan produksinya, mencapai 500 ribu ton per tahun, di mana 40 ribu ton di antaranya adalah "Gulaku".

Namun, citra gemilang ini kini terancam karam oleh pengakuan Zarof Ricar, saksi mahkota dalam persidangan suap Gregorius Ronald Tanur, pada Rabu (7/5/2025).

Zarof secara gamblang mengakui telah menerima uang haram senilai Rp 50 miliar dan Rp 20 miliar dari Sugar Group Companies, melalui seorang yang disebut bernama Ny. Lee. Pengakuan ini seolah mengkonfirmasi barang bukti uang Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas yang diduga kuat merupakan bagian dari praktik suap yang lebih besar.

Motif di balik dugaan suap ini pun terkuak dalam persidangan. SGC diduga kuat berupaya "mengamankan" kemenangan perkara perdatanya melawan Marubeni Corporation di tingkat kasasi dan Peninjauan Kembali (PK), dengan tujuan menghindari kewajiban pembayaran ganti rugi yang mencapai Rp 7 triliun.

Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi bahkan menyoroti dugaan "meeting of minds" antara Zarof Ricar sebagai perantara dengan SGC sebagai pemberi suap. Koordinator Koalisi, Ronald Loblobly, mengecam peristiwa ini sebagai "bentuk kejahatan serius" dengan motif untuk melindungi pemberi suap, termasuk SGC, serta hakim agung yang memutus perkara.

baca juga

"Kasus suap ini akan kami laporkan ke KPK pekan depan," tegas Ronald.

Mengutip laman perusahaan, Sabtu (10/5/2025) Sugar Group Companies (SGC) sendiri adalah sebuah perusahaan besar di Indonesia yang fokus pada industri gula, khususnya perkebunan tebu dan produksi gula. SGC memiliki berbagai anak perusahaan yang memproduksi gula dan juga pabrik etanol. Produk utamanya adalah Gula Kristal Putih dengan merek Gulaku. 

SGC merupakan perusahaan terintegrasi yang mencakup seluruh rantai produksi gula, mulai dari perkebunan tebu hingga pengolahan, pemurnian, dan distribusi. 

SGC memiliki beberapa anak perusahaan yang memproduksi gula, seperti PT Sweet Indolampung (SIL), PT Indolampung Perkasa (ILP), dan PT Gula Putih Mataram (GPM). 

Kegiatan operasionalnya mencakup setiap aspek produksi gula mulai dari penanaman tebu, pemanenan, pemurnian, pengemasan, pendistribusian, hingga pemasaran.

Ketiga anak perusahaan yang disebutkan diawal bergerak dalam produksi gula, sementara PT Indolampung Distillery memproduksi Etanol. Produk Gula Kristal Putih yang diproduksi perusahaan ini sudah sangat terkenal dan menjadi pilihan utama untuk konsumsi masyarakat Indonesia secara luas yaitu Gulaku.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Waspada! 4 Minuman Populer Ini Diam-Diam Tingkatkan Risiko Diabetes

Waspada! 4 Minuman Populer Ini Diam-Diam Tingkatkan Risiko Diabetes

Lifestyle | Sabtu, 10 Mei 2025 | 13:07 WIB

Hakim Heru Hanindyo Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Hakim Heru Hanindyo Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

News | Jum'at, 09 Mei 2025 | 08:41 WIB

Vonis Tiga Hakim Nonaktif dalam Kasus Suap Ronald Tannur

Vonis Tiga Hakim Nonaktif dalam Kasus Suap Ronald Tannur

Foto | Kamis, 08 Mei 2025 | 22:34 WIB

Terkini

Vonies Nadiem Disunat Jadi 9 Tahun, Kejagung Pastikan Ajukan Kasasi

Vonies Nadiem Disunat Jadi 9 Tahun, Kejagung Pastikan Ajukan Kasasi

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 15:38 WIB

Bukan Gemini atau Leo, Ini Urutan Zodiak Terbanyak di Indonesia Menurut Dukcapil

Bukan Gemini atau Leo, Ini Urutan Zodiak Terbanyak di Indonesia Menurut Dukcapil

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 15:37 WIB

Viral Artis Dirujak Tanpa Ampun, Cancel Culture Itu Keadilan atau Main Hakim Sendiri?

Viral Artis Dirujak Tanpa Ampun, Cancel Culture Itu Keadilan atau Main Hakim Sendiri?

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 15:37 WIB

Tiba di Istana Jelang Pelantikan Wantimpres, Anwar Usman: Saya Diundang Raffi Ahmad

Tiba di Istana Jelang Pelantikan Wantimpres, Anwar Usman: Saya Diundang Raffi Ahmad

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 15:34 WIB

7 Kali Reshuffle Prabowo: Bukti Tegas atau Kabinet yang Gagal Fokus?

7 Kali Reshuffle Prabowo: Bukti Tegas atau Kabinet yang Gagal Fokus?

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 15:30 WIB

Skuad Naturalisasi Timnas Indonesia Dicap Gagal, Pengamat: Tak Punya Karakter di Level Elite Asia

Skuad Naturalisasi Timnas Indonesia Dicap Gagal, Pengamat: Tak Punya Karakter di Level Elite Asia

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 15:29 WIB

4 Rekomendasi Tas Selempang Pria Multifungsi, Cocok Buat Hangout hingga Naik Gunung

4 Rekomendasi Tas Selempang Pria Multifungsi, Cocok Buat Hangout hingga Naik Gunung

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 15:28 WIB

Bikin Penasaran: Honda Siapkan SUV Ringkas Baru Bermesin 1200 cc, Benarkah Pakai Punya Brio?

Bikin Penasaran: Honda Siapkan SUV Ringkas Baru Bermesin 1200 cc, Benarkah Pakai Punya Brio?

Otomotif | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 15:25 WIB

Gus Yasin Bongkar Peran Penting Anak Muda Jateng Demi Wujudkan Indonesia Emas 2045

Gus Yasin Bongkar Peran Penting Anak Muda Jateng Demi Wujudkan Indonesia Emas 2045

Jawa Tengah | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 15:25 WIB

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Motor Listrik MBG, Anggaran Capai Rp1,2 Triliun

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Motor Listrik MBG, Anggaran Capai Rp1,2 Triliun

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 15:21 WIB

×