Profil Raja Gula RI Pemilik 'Gulaku' yang Terseret Dugaan Suap Zarof Ricar

Sabtu, 10 Mei 2025 | 17:43 WIB
Profil Raja Gula RI Pemilik 'Gulaku' yang Terseret Dugaan Suap Zarof Ricar
Mantan pejabat MA, Zarof Ricar digelandang menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wpa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Reputasi moncer Sugar Group Companies (SGC), sang "Raja Gula" Indonesia dan pemilik merek ikonik "Gulaku", kini terancam tercoreng skandal dugaan suap yang mengguncang dunia hukum.

Pasalnya, fakta persidangan kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tanur menyeret nama SGC, gurita bisnis gula yang dipimpin Gunawan Jusuf, dalam dugaan praktik kotor demi memenangkan perkara perdata melawan raksasa korporasi Jepang, Marubeni Corporation.

Sosok Gunawan Jusuf, dengan latar belakang pendidikan mentereng di bidang teknik sipil dari University of California (Long Beach) dan kiprahnya sebagai komisaris di perusahaan investasi internasional PT Makindo Strategic Assets sejak tahun 2000, selama ini dikenal sebagai nahkoda yang membawa SGC menjadi penguasa 30 persen kebutuhan gula nasional dari pusat produksinya di Tulangbawang.

Visi ambisiusnya untuk menjadikan SGC pabrik gula terbesar dan terefisien di dunia, serta keberhasilannya meluncurkan "Gulaku" sebagai gula kemasan bermerek pertama dan premium di Indonesia, telah mengukuhkan namanya dalam peta bisnis Tanah Air.

"Gulaku", dengan proses produksi higienis berteknologi tinggi yang meminimalisir sentuhan manusia, berhasil merebut hati konsumen di seluruh Indonesia. SGC di bawah kendali Gunawan Jusuf bahkan terus meningkatkan produksinya, mencapai 500 ribu ton per tahun, di mana 40 ribu ton di antaranya adalah "Gulaku".

Namun, citra gemilang ini kini terancam karam oleh pengakuan Zarof Ricar, saksi mahkota dalam persidangan suap Gregorius Ronald Tanur, pada Rabu (7/5/2025).

Zarof secara gamblang mengakui telah menerima uang haram senilai Rp 50 miliar dan Rp 20 miliar dari Sugar Group Companies, melalui seorang yang disebut bernama Ny. Lee. Pengakuan ini seolah mengkonfirmasi barang bukti uang Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas yang diduga kuat merupakan bagian dari praktik suap yang lebih besar.

Motif di balik dugaan suap ini pun terkuak dalam persidangan. SGC diduga kuat berupaya "mengamankan" kemenangan perkara perdatanya melawan Marubeni Corporation di tingkat kasasi dan Peninjauan Kembali (PK), dengan tujuan menghindari kewajiban pembayaran ganti rugi yang mencapai Rp 7 triliun.

Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi bahkan menyoroti dugaan "meeting of minds" antara Zarof Ricar sebagai perantara dengan SGC sebagai pemberi suap. Koordinator Koalisi, Ronald Loblobly, mengecam peristiwa ini sebagai "bentuk kejahatan serius" dengan motif untuk melindungi pemberi suap, termasuk SGC, serta hakim agung yang memutus perkara.

Baca Juga: Waspada! 4 Minuman Populer Ini Diam-Diam Tingkatkan Risiko Diabetes

"Kasus suap ini akan kami laporkan ke KPK pekan depan," tegas Ronald.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI