Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Harga Gas Bumi Turun, Pembangunan Infrastrukturnya Bisa Terhambat

Reza Gunadha, Mohammad Fadil Djailani

Senin, 30 November 2020 | 18:02 WIB
Harga Gas Bumi Turun, Pembangunan Infrastrukturnya Bisa Terhambat
ILUSTRASI - Perluasan jaringan pipa gas bumi milik PGN di Batam, Kepulauan Riau. [Dok PGN]

Suara.com - Penurunan harga gas untuk sektor industri perlu dikaji ulang. Pasalnya, kebijakan tersebut harus memangkas pendapatan negara, selain itu margin yang didapat pengembang juga menurun.

Sementara saat ini pemerintah membutuhkan dana besar untuk penanganan pandemi virus corona baru covid-19.

Komaidi Notonegoro, pengamat masalah energi dari Reforminer Institute mengatakan, dengan kondisi harga gas yang murah dan diikuti oleh adanya ketidakjelasan pasar, hal ini tentu akan membuat tingkat Return of Investment (RoI) dari sebuah proyek pembangunan infrastruktur gas bumi menjadi lama.

"Sebab, ya itu tadi, semakin rendah harga gas, maka semakin tipis margin yang bisa didapat pengembang. Ini yang akan menyulitkan pelaku usaha sulit membangun infrastruktur baru," kata dia dalam keterangan persnya di Jakarta,  Senin (30/11/2020).

Menurutnya penurunan harga gas di tengah masa pandemi virus corona belum memberikan dampak signifikan bagi industri pengguna.

Sebab, penurunan harga gas itu tidak mendongkrak volume produksi maupun penjualan industri pengguna gas.

"Tujuan penurunan harga gas memang baik bagi industri, tapi momentumnya tidak dapat," imbuh Komaidi.

Menurutnya, penurunan harga gas yang diinisiasi pemerintah lewat Kementerian ESDM sangat terburu-buru.

Kebijakan ini terkesan hanya untuk memenuhi peraturan yang sudah lama dibuat tapi tidak kunjung terlaksana.

Sebelumnya, kata Komaidi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.

Dalam Perpres tersebut, pemerintah menetapkan harga gas bumi yang sebelumnya 7 dolar AS per Million British Termal Unit (MMBTU) diturunkan menjadi  6 dolar AS per MMBTU.

Pada 6 April 2020 Menteri ESDM merilis Peraturan Menteri ESDM No 8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.

Pasal 3 ayat 1 peraturan itu mengatur harga gas bumi tertentu di titik serah pengguna gas bumi (plant gate) ditetapkan sebesar 6 dolar AS per MMBTU.

Ada tujuh sektor industri yang dapat harga khusus dari kebijakan tersebut, yakni industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca dan industri sarung tangan karet. Sebagai dampak kebijakan itu pemerintah merelakan jatahnya dari penjualan migas di hulu dipangkas sekitar 2 dolar AS per MMBTU.

Kebijakan pemerintah memangkas harga gas bumi untuk industri tertentu di level  6 dolar AS per MMBTU memang jadi bumerang jika tidak didukung insentif bagi pengembang infrastruktur gas bumi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkontraksi Akibat Wabah, Industri Hulu Migas Butuh Keberlangsungan

Terkontraksi Akibat Wabah, Industri Hulu Migas Butuh Keberlangsungan

Sumsel | Kamis, 05 November 2020 | 20:35 WIB

Skema Unbundling dalam Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi di Indonesia

Skema Unbundling dalam Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi di Indonesia

Your Say | Jum'at, 16 Oktober 2020 | 12:19 WIB

Ancam Nelayan, YPTB Desak Australia Hentikan Eksplorasi Minyak Laut Timor

Ancam Nelayan, YPTB Desak Australia Hentikan Eksplorasi Minyak Laut Timor

Bali | Rabu, 29 Juli 2020 | 17:50 WIB

Pelaku Industri Pupuk Girang Harga Gas Turun, Produksi Jadi Efisien

Pelaku Industri Pupuk Girang Harga Gas Turun, Produksi Jadi Efisien

Bisnis | Senin, 06 Juli 2020 | 11:26 WIB

PGN Atasi Kebocoran Pipa Gas di Cakung

PGN Atasi Kebocoran Pipa Gas di Cakung

Foto | Jum'at, 13 Maret 2020 | 08:05 WIB

Air yang Keluar dari Halaman Rumah Warga Banten Ini Berbau Gas dan Minyak

Air yang Keluar dari Halaman Rumah Warga Banten Ini Berbau Gas dan Minyak

Video | Jum'at, 16 Agustus 2019 | 15:28 WIB

BPH Migas Tetapkan Harga Jual Jargas Rumah Tangga

BPH Migas Tetapkan Harga Jual Jargas Rumah Tangga

Bisnis | Selasa, 05 Maret 2019 | 17:32 WIB

Bidik Peluang Investasi Migas, Timur Tengah Jadi Target Pemerintah

Bidik Peluang Investasi Migas, Timur Tengah Jadi Target Pemerintah

Bisnis | Sabtu, 12 Januari 2019 | 13:59 WIB

Terkini

Dolar 'Cekik' UMKM: Harga Kedelai Tembus Rp545 Ribu, Perajin Tahu Tempe Terpaksa 'Sunat' Ukuran

Dolar 'Cekik' UMKM: Harga Kedelai Tembus Rp545 Ribu, Perajin Tahu Tempe Terpaksa 'Sunat' Ukuran

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:00 WIB

Putra SBY Jadi Bos Komite Kereta Cepat, Purbaya, Rosan hingga Nusron Wahid Jadi Anak Buah

Putra SBY Jadi Bos Komite Kereta Cepat, Purbaya, Rosan hingga Nusron Wahid Jadi Anak Buah

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:45 WIB

Influencer hingga Selebgram Tak Bisa Lagi Nikmati Pajak UMKM 0,5%

Influencer hingga Selebgram Tak Bisa Lagi Nikmati Pajak UMKM 0,5%

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:18 WIB

Aturan Pajak Purbaya Makin Ketat, PP Baru Siap Kuras Kantong UMKM Beromzet Miliaran

Aturan Pajak Purbaya Makin Ketat, PP Baru Siap Kuras Kantong UMKM Beromzet Miliaran

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:49 WIB

Tok! Pemerintah Coret Influencer dan Selebgram dari Daftar PPh Final UMKM 0,5 Persen

Tok! Pemerintah Coret Influencer dan Selebgram dari Daftar PPh Final UMKM 0,5 Persen

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:15 WIB

Rupiah Terus Terpuruk, Djarot PDIP: Rakyat Desa Tak Pakai Dolar tapi Harga Sembako Melambung Tinggi!

Rupiah Terus Terpuruk, Djarot PDIP: Rakyat Desa Tak Pakai Dolar tapi Harga Sembako Melambung Tinggi!

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 14:28 WIB

BTN Kucurkan Kredit Rp1,5 Triliun ke Pindad, Sokong Produksi Maung MV3 Hingga Amunisi

BTN Kucurkan Kredit Rp1,5 Triliun ke Pindad, Sokong Produksi Maung MV3 Hingga Amunisi

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:55 WIB

Rupiah Sekarat Menuju Rp18.000: Kebijakan BI Dinilai Terlambat Jinakkan Bom Waktu Fiskal dan Global

Rupiah Sekarat Menuju Rp18.000: Kebijakan BI Dinilai Terlambat Jinakkan Bom Waktu Fiskal dan Global

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:54 WIB

Sindir Jakarta Sibuk Urus IHSG, Andi Widjajanto: Di Jogja Kami Mikir Republik!

Sindir Jakarta Sibuk Urus IHSG, Andi Widjajanto: Di Jogja Kami Mikir Republik!

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:38 WIB

Harga Kakao Melonjak Tajam Efek Selat Hormuz Ditutup, Kemendag Rilis Patokan Baru

Harga Kakao Melonjak Tajam Efek Selat Hormuz Ditutup, Kemendag Rilis Patokan Baru

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:16 WIB