Tumbuhkan Empati, BPJamsostek Gelar Webinar Inklusi Pekerja Disabilitas

Fabiola Febrinastri

Selasa, 08 Desember 2020 | 15:55 WIB
Tumbuhkan Empati, BPJamsostek Gelar Webinar Inklusi Pekerja Disabilitas
Webinar “Mewujudkan Pekerja Disabilitas yang Inklusi Dengan Program Kembali Kerja”. (Dok : BPJS Ketenagakerjaan)

Suara.com - Memperingati Hari Disabilitas Internasional, BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menggelar Web Seminar (Webinar) bertajuk “Mewujudkan Pekerja Disabilitas yang Inklusi Dengan Program Kembali Kerja”. Melalui webinar ini, masyarakat diharapkan memiliki pengetahuan mengenai ragam disabilitas sekaligus upaya menghindari terjadinya tindakan diskriminatif bagi para penyandang disabilitas.

Selain itu, juga untuk menumbuhkan empati dan kepedulian masyarakat, memaksimalkan peran Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), serta menciptakan sinergi yang harmonis dengan stakeholder dalam menciptakan ekosistem yang mendukung penyandang disabilitas.

Direktur Pelayanan BPJamsostek, Krishna Syarif berpesan kepada seluruh masyarakat agar Hari Disabilitas Internasional ini dijadikan sarana untuk lebih berpikir terbuka terhadap hak para penyandang disabilitas, meningkatkan kesadaran publik, dan pemahaman serta penerimaan terhadap penyandang disabilitas. Krishna menyampaikan kepada para stakeholder dan perusahaan peserta, agar mendukung semaksimal mungkin upaya pemberdayaan pekerja penyandang disabilitas.

Pada kesempatan ini sekaligus diluncurkan logo Jaminan Kecelakaan Kerja Return to Work (JKK RTW) sebagai simbol harapan inklusifitas disabilitas di Indonesia. Direktur Utama BPJamsostek, Agus Susanto berkesempatan membuka kegiatan dan menyambut para peserta serta narasumber yang terlibat.

Tampak diantara para narasumber, Angkie Yudistia, yang merupakan Staf Khusus Presiden Joko Widodo, sekaligus juru bicara kepresidenan bidang sosial. Menurut Agus, pemahaman, kesadaran dan empati masyarakat sangat penting untuk semakin ditingkatkan, mengingat para penyandang disabilitas juga memiliki hak dan kewajiban yang setara sebagai warga negara Indonesia.

BPJamsostek berkomitmen untuk terus mendukung upaya pemerintah dalam melakukan transformasi disabilitas, dari yang sebelumnya Charity Based Approach menjadi Human Right Based Approach melalui jaminan sosial, khususnya program JKK RTW .

BPJamsostek sebagai badan hukum publik tengah gencar memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat melalui webinar, yang diselenggarakan terutama pada masa-masa awal pandemi. Kegiatan seperti ini merupakan sarana bagi BPJamsostek agar tetap berinteraksi dengan peserta dan pemangku kepentingan.

Pemanfaatan teknologi terus dilakukan BPJamsostek, agar masyarakat tetap mendapatkan informasi terkini dan engage dengan BPJamsostek, tentunya juga merupakan bentuk empati kepada peserta yang dilakukan dalam bentuk komunikasi interaktif. Selain itu, BPJamsostek juga memanfaatkan teknologi untuk memberikan layanan terbaik dan berusaha terus adaptif terhadap kebutuhan peserta.

Terkait dengan penyandang disabilitas, Program JKK RTW telah mengakomodir ruang bagi para penyandang disabilitas untuk dapat tetap berkontribusi bagi bangsa Indonesia. Melalui program ini, perusahaan harus memberikan ruang bagi penyandang disabilitas untuk bekerja secara formal dan memiliki ikatan kerja yang jelas dengan perusahaan.

baca juga

Angkie mengingatkan agar tidak mengesampingkan kebutuhan para pekerja penyandang disabilitas, khususnya dalam mendapatkan hak atas kesempatan memperoleh pekerjaan. 

Senada dengan Krishna, Angkie mengatakan, pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 70 tahun 2019 tentang Perencanaan, Pelaksanaan, dan Evaluasi Terhadap Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang bertujuan untuk memastikan terwujudnya ekonomi inklusif.

Menurut Angkie, penyandang disabilitas memiliki skill-set yang baik dalam beradaptasi, khususnya menggunakan teknologi. Perusahaan dengan mekanisme kerja remote working, digital dan atau telemarketing, sangat mungkin untuk mempekerjakan penyandang disabilitas.

Krishna mengimbau agar seluruh pemberi kerja ataupun pengusaha mematuhi regulasi yang telah ditetapkan terkait pemberdayaan disabilitas, sesuai dengan Undang undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas pasal 53 ayat 1 bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan 2 persen difabel dari jumlah pegawai.

Sementara pada ayat 2 pasal yang sama menyebutkan perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen dari total pegawai. Selain itu juga sebaiknya pemberdayaan Corporate Social Responsibility (CSR) dari pengusaha kepada penyandang disabilitas perlu ditingkatkan agar dapat memperbaiki ekosistem ekonomi komunitas disabilitas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Peringatan HDI 2020, Presiden Minta Tingkatkan Kepedulian pada Disabilitas

Peringatan HDI 2020, Presiden Minta Tingkatkan Kepedulian pada Disabilitas

News | Jum'at, 04 Desember 2020 | 10:00 WIB

Jokowi: Tak Boleh Satu pun Penyandang Disabilitas Tertinggal

Jokowi: Tak Boleh Satu pun Penyandang Disabilitas Tertinggal

News | Kamis, 03 Desember 2020 | 18:23 WIB

Hari Disabilitas, Balai Wirajaya Makassar Luncurkan Kursi Elektrik

Hari Disabilitas, Balai Wirajaya Makassar Luncurkan Kursi Elektrik

Sulsel | Kamis, 03 Desember 2020 | 16:32 WIB

Melihat Latihan Timnas Garuda INAF di Hari Disabilitas Internasional

Melihat Latihan Timnas Garuda INAF di Hari Disabilitas Internasional

Foto | Kamis, 03 Desember 2020 | 15:09 WIB

Peringati Hari Disabilitas Internasional, Jokowi Siap Teken Peraturan Baru

Peringati Hari Disabilitas Internasional, Jokowi Siap Teken Peraturan Baru

News | Kamis, 03 Desember 2020 | 13:15 WIB

Alhamdulillah,  Insentif Guru Ngaji di Kota Bogor Naik 50% Tahun Depan

Alhamdulillah, Insentif Guru Ngaji di Kota Bogor Naik 50% Tahun Depan

Jabar | Jum'at, 27 November 2020 | 05:00 WIB

Terkini

Skandal Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu, Granit Xhaka Kena Denda Rp3,2 Miliar

Skandal Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu, Granit Xhaka Kena Denda Rp3,2 Miliar

Bola | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 09:53 WIB

Rupiah Kembali Menguat tapi Dolar AS Masih Betah di Level Rp17.902

Rupiah Kembali Menguat tapi Dolar AS Masih Betah di Level Rp17.902

Bisnis | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 09:53 WIB

27 Ribu Rakyat Riau Terjangkit ISPA di Tengah Kabut Asap Karhutla

27 Ribu Rakyat Riau Terjangkit ISPA di Tengah Kabut Asap Karhutla

Riau | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 09:43 WIB

BEI Perketat Syarat IPO, Harga Minimum Saham Mulai Dihapus

BEI Perketat Syarat IPO, Harga Minimum Saham Mulai Dihapus

Bisnis | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 09:43 WIB

7 Arti Mimpi Menstruasi Menurut Islam, Bisa Jadi Pertanda Baik dan Buruk

7 Arti Mimpi Menstruasi Menurut Islam, Bisa Jadi Pertanda Baik dan Buruk

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 09:41 WIB

Bolehkah Sholat Tanpa Menunggu Komat? Ini Hukumnya untuk Umat Muslim

Bolehkah Sholat Tanpa Menunggu Komat? Ini Hukumnya untuk Umat Muslim

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 09:39 WIB

Skema Transmigrasi Rempang Dirombak, Pemerintah Janji Warga Lokal Tak Terusir

Skema Transmigrasi Rempang Dirombak, Pemerintah Janji Warga Lokal Tak Terusir

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 09:34 WIB

Keamanan Digital Diperkuat, Akses Pembiayaan UMKM Dijaga

Keamanan Digital Diperkuat, Akses Pembiayaan UMKM Dijaga

Bisnis | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 09:26 WIB

Krisis Air di Bantul, Siswa SD Terpaksa Tayamum karena Tak Bisa Berwudhu

Krisis Air di Bantul, Siswa SD Terpaksa Tayamum karena Tak Bisa Berwudhu

Jogja | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 09:24 WIB

Perbedaan Kulit Wajah Sensitif dan Kulit Iritasi, Kenali Ciri-cirinya

Perbedaan Kulit Wajah Sensitif dan Kulit Iritasi, Kenali Ciri-cirinya

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 09:20 WIB

×