Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.890.000
Beli Rp2.750.000
IHSG 7.026,782
LQ45 714,581
Srikehati 342,341
JII 479,563
USD/IDR 16.990

Tumbuhkan Empati, BPJamsostek Gelar Webinar Inklusi Pekerja Disabilitas

Fabiola Febrinastri | Suara.com

Selasa, 08 Desember 2020 | 15:55 WIB
Tumbuhkan Empati, BPJamsostek Gelar Webinar Inklusi Pekerja Disabilitas
Webinar “Mewujudkan Pekerja Disabilitas yang Inklusi Dengan Program Kembali Kerja”. (Dok : BPJS Ketenagakerjaan)

Suara.com - Memperingati Hari Disabilitas Internasional, BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menggelar Web Seminar (Webinar) bertajuk “Mewujudkan Pekerja Disabilitas yang Inklusi Dengan Program Kembali Kerja”. Melalui webinar ini, masyarakat diharapkan memiliki pengetahuan mengenai ragam disabilitas sekaligus upaya menghindari terjadinya tindakan diskriminatif bagi para penyandang disabilitas.

Selain itu, juga untuk menumbuhkan empati dan kepedulian masyarakat, memaksimalkan peran Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), serta menciptakan sinergi yang harmonis dengan stakeholder dalam menciptakan ekosistem yang mendukung penyandang disabilitas.

Direktur Pelayanan BPJamsostek, Krishna Syarif berpesan kepada seluruh masyarakat agar Hari Disabilitas Internasional ini dijadikan sarana untuk lebih berpikir terbuka terhadap hak para penyandang disabilitas, meningkatkan kesadaran publik, dan pemahaman serta penerimaan terhadap penyandang disabilitas. Krishna menyampaikan kepada para stakeholder dan perusahaan peserta, agar mendukung semaksimal mungkin upaya pemberdayaan pekerja penyandang disabilitas.

Pada kesempatan ini sekaligus diluncurkan logo Jaminan Kecelakaan Kerja Return to Work (JKK RTW) sebagai simbol harapan inklusifitas disabilitas di Indonesia. Direktur Utama BPJamsostek, Agus Susanto berkesempatan membuka kegiatan dan menyambut para peserta serta narasumber yang terlibat.

Tampak diantara para narasumber, Angkie Yudistia, yang merupakan Staf Khusus Presiden Joko Widodo, sekaligus juru bicara kepresidenan bidang sosial. Menurut Agus, pemahaman, kesadaran dan empati masyarakat sangat penting untuk semakin ditingkatkan, mengingat para penyandang disabilitas juga memiliki hak dan kewajiban yang setara sebagai warga negara Indonesia.

BPJamsostek berkomitmen untuk terus mendukung upaya pemerintah dalam melakukan transformasi disabilitas, dari yang sebelumnya Charity Based Approach menjadi Human Right Based Approach melalui jaminan sosial, khususnya program JKK RTW .

BPJamsostek sebagai badan hukum publik tengah gencar memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat melalui webinar, yang diselenggarakan terutama pada masa-masa awal pandemi. Kegiatan seperti ini merupakan sarana bagi BPJamsostek agar tetap berinteraksi dengan peserta dan pemangku kepentingan.

Pemanfaatan teknologi terus dilakukan BPJamsostek, agar masyarakat tetap mendapatkan informasi terkini dan engage dengan BPJamsostek, tentunya juga merupakan bentuk empati kepada peserta yang dilakukan dalam bentuk komunikasi interaktif. Selain itu, BPJamsostek juga memanfaatkan teknologi untuk memberikan layanan terbaik dan berusaha terus adaptif terhadap kebutuhan peserta.

Terkait dengan penyandang disabilitas, Program JKK RTW telah mengakomodir ruang bagi para penyandang disabilitas untuk dapat tetap berkontribusi bagi bangsa Indonesia. Melalui program ini, perusahaan harus memberikan ruang bagi penyandang disabilitas untuk bekerja secara formal dan memiliki ikatan kerja yang jelas dengan perusahaan.

Angkie mengingatkan agar tidak mengesampingkan kebutuhan para pekerja penyandang disabilitas, khususnya dalam mendapatkan hak atas kesempatan memperoleh pekerjaan. 

Senada dengan Krishna, Angkie mengatakan, pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 70 tahun 2019 tentang Perencanaan, Pelaksanaan, dan Evaluasi Terhadap Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang bertujuan untuk memastikan terwujudnya ekonomi inklusif.

Menurut Angkie, penyandang disabilitas memiliki skill-set yang baik dalam beradaptasi, khususnya menggunakan teknologi. Perusahaan dengan mekanisme kerja remote working, digital dan atau telemarketing, sangat mungkin untuk mempekerjakan penyandang disabilitas.

Krishna mengimbau agar seluruh pemberi kerja ataupun pengusaha mematuhi regulasi yang telah ditetapkan terkait pemberdayaan disabilitas, sesuai dengan Undang undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas pasal 53 ayat 1 bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan 2 persen difabel dari jumlah pegawai.

Sementara pada ayat 2 pasal yang sama menyebutkan perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen dari total pegawai. Selain itu juga sebaiknya pemberdayaan Corporate Social Responsibility (CSR) dari pengusaha kepada penyandang disabilitas perlu ditingkatkan agar dapat memperbaiki ekosistem ekonomi komunitas disabilitas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Peringatan HDI 2020, Presiden Minta Tingkatkan Kepedulian pada Disabilitas

Peringatan HDI 2020, Presiden Minta Tingkatkan Kepedulian pada Disabilitas

News | Jum'at, 04 Desember 2020 | 10:00 WIB

Jokowi: Tak Boleh Satu pun Penyandang Disabilitas Tertinggal

Jokowi: Tak Boleh Satu pun Penyandang Disabilitas Tertinggal

News | Kamis, 03 Desember 2020 | 18:23 WIB

Hari Disabilitas, Balai Wirajaya Makassar Luncurkan Kursi Elektrik

Hari Disabilitas, Balai Wirajaya Makassar Luncurkan Kursi Elektrik

Sulsel | Kamis, 03 Desember 2020 | 16:32 WIB

Melihat Latihan Timnas Garuda INAF di Hari Disabilitas Internasional

Melihat Latihan Timnas Garuda INAF di Hari Disabilitas Internasional

Foto | Kamis, 03 Desember 2020 | 15:09 WIB

Peringati Hari Disabilitas Internasional, Jokowi Siap Teken Peraturan Baru

Peringati Hari Disabilitas Internasional, Jokowi Siap Teken Peraturan Baru

News | Kamis, 03 Desember 2020 | 13:15 WIB

Alhamdulillah,  Insentif Guru Ngaji di Kota Bogor Naik 50% Tahun Depan

Alhamdulillah, Insentif Guru Ngaji di Kota Bogor Naik 50% Tahun Depan

Jabar | Jum'at, 27 November 2020 | 05:00 WIB

Terkini

Pertamina NRE dan USGBC Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Berbasis Knowledge Exchange

Pertamina NRE dan USGBC Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Berbasis Knowledge Exchange

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 19:58 WIB

Menkeu Purbaya Lantik Fauzi Ichsan Jadi Dewan Pengawas INA

Menkeu Purbaya Lantik Fauzi Ichsan Jadi Dewan Pengawas INA

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 18:20 WIB

Dua Pekan Lagi OJK Mau Geruduk Kantor MSCI, Apa yang Dibahas?

Dua Pekan Lagi OJK Mau Geruduk Kantor MSCI, Apa yang Dibahas?

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:59 WIB

Airlangga: Prabowo Mau Kirim Tim ke Korea Selesaikan Proyek Jet Tempur KF-21

Airlangga: Prabowo Mau Kirim Tim ke Korea Selesaikan Proyek Jet Tempur KF-21

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:55 WIB

Anggota DPR Ingin Adanya Perubahan Polam Konsumsi Energi dari BBM ke EV

Anggota DPR Ingin Adanya Perubahan Polam Konsumsi Energi dari BBM ke EV

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:51 WIB

Emiten MPMX Cetak Laba Bersih Rp 462 M Sepanjang 2025

Emiten MPMX Cetak Laba Bersih Rp 462 M Sepanjang 2025

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:40 WIB

BPS Ungkap Penginapan Hotel Lesu di Februari 2026, Ini Penyebabnya

BPS Ungkap Penginapan Hotel Lesu di Februari 2026, Ini Penyebabnya

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:33 WIB

DJP Tebar Insentif, Denda Telat Lapor SPT Tahunan 2025 Dihapuskan Hingga 30 April

DJP Tebar Insentif, Denda Telat Lapor SPT Tahunan 2025 Dihapuskan Hingga 30 April

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:15 WIB

Perkuat Produksi Jagung Nasional, BULOG Dorong Panen dan Tanam Serentak di Blora

Perkuat Produksi Jagung Nasional, BULOG Dorong Panen dan Tanam Serentak di Blora

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:09 WIB

Pariwisata RI Kembali Bergairah Awal 2026, Didominasi Turis China

Pariwisata RI Kembali Bergairah Awal 2026, Didominasi Turis China

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 15:43 WIB