Terapkan ISO 370001, Asuransi Jasindo Peroleh Apresiasi Pelaku Usaha

Iwan Supriyatna Suara.Com
Rabu, 09 Desember 2020 | 10:17 WIB
Terapkan ISO 370001, Asuransi Jasindo Peroleh Apresiasi Pelaku Usaha
PT Asuransi Jasa Indonesia meraih ISO 370001.

Suara.com - Pelaku usaha mengapresiasi penerapan kebijakan ISO 370001 terkait antisuap oleh PT Asuransi Jasa Indonesia atau Asuransi Jasindo. Kebijakan tersebut dinilai memberi rasa aman dan kepastian berusaha, khususnya yang berhubungan dengan lembaga keuangan.

"Bagi nasabah itu baik. Prosedurnya jadi lebih mudah, tanpa biaya tambahan. Pokoknya asal sesuai prosedurnya, kita tak perlu repot lagi, tak ada biaya tambahan lagi," ujar Direktur Utama PT Widodo Makmur Perkasa, Marlan dalam keterangannya, Rabu (9/12/2020).

Menurut data KPK sejak tahun 2004-2019, penyuapan merupakan kasus terbanyak yang ditangani oleh KPK sebesar 66% atau sebanyak 683 perkara.

Melihat tingginya kasus penyuapan yang ada di Indonesia, Strategi Nasional Pencegahan Korupsi berusaha meningkatkan penerapan sistem manajemen antisuap di sektor swasta maupun BUMN dan BUMD sebagai mitigasi pertama yang dilakukan.

Marlan menuturkan, sejak menjadi nasabah Asuransi Jasindo lima tahun lalu, pihaknya tidak pernah merasakan adanya kesulitan berurusan dengan Jasindo.

Pengusaha di bidang pakan ternak itu merasa segala urusan menjadi gampang tanpa suap.

"Ini yang saya rasakan manfaatnya dengan manajemen bersih tanpa suap yang dijalankan Jasindo," ujar dia.

Bahkan dia juga merasakan manfaat saat harus berhubungan dengan bank karena kebijakan antisuap dan antigratifikasi itu (ISO 370001) memberi jaminan ada transparansi dalam semua urusan terkait uang.

“Jadi saya merasa dimudahkan, merasakan manfaat, semua jadi lancar tanpa biaya tambahan," lanjut Marlan.

Baca Juga: Bidik Dugaan Korupsi PT Jasindo, KPK Panggil Tiga Orang Saksi

Menurut Didit Mehta Pariadi selaku Direktur Utama Asuransi Jasindo, pihaknya menerapkan Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di tahun 2020. Hal ini bentuk komitmen Asuransi Jasindo sebagai perusahaan di bawah kendali BUMN, agar semakin profesional.

“ISO 370001 ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017. Dan kami berkomitmen untuk melakukan itu,” lanjut Didit.

Ia menjelaskan, penerapan ISO 370001 itu mencakup penyuapan di sektor publik, swasta maupun nirlaba, termasuk penyuapan oleh dan terhadap sebuah organisasi atau stafnya.

“Serta suap yang dibayarkan atau diterima melalui atau oleh pihak ketiga. Penyuapan bisa terjadi di mana saja, dengan nilai berapa saja, dan dapat melibatkan keuntungan finansial atau non finansial,” katanya.

Menurut Didit, salah satu keuntungan menerapkan sistem manajemen antisuap ialah, perusahaan dirancang untuk memperkenalkan budaya antisuap dalam suatu organisasi dan menerapkan kontrol yang sesuai.

“Yang pada gilirannya akan meningkatkan peluang mendeteksi suap dan mengurangi insiden tersebut,” ujarnya.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI