Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Menko Airlangga Sebut UU Cipta Kerja Jadi Momentum Bersih-bersih Aturan

Reza Gunadha | Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Senin, 14 Desember 2020 | 18:24 WIB
Menko Airlangga Sebut UU Cipta Kerja Jadi Momentum Bersih-bersih Aturan
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Tangkap layar/BNPB Indonesia)

Suara.com - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terus menyosialisasikan berbagai manfaat dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

UU Cipta Kerja diyakini akan meningkatkan minat masyarakat dalam membuka usaha, khususnya untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), karena menciptakan kemudahan dalam perizinan dan menghapus segala bentuk aturan yang berbelit.

“Salah satu substansi utama dari UU Cipta Kerja adalah harmonisasi berbagai regulasi dan aturan, serta simplifikasi dan kemudahan dalam sistem perizinan. Yang mana sistem perizinan yang sebelumnya terkesan belum terintegrasi, kurang harmonis, cenderung tumpang tindih dan bersifat sektoral, sekarang menjadi lebih sederhana, mudah dan menciptakan kepastian layanan bagi masyarakat dan dunia usaha,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam sebuah webinar di Jakarta, Senin (14/12/2020).

Setelah UU Cipta Kerja diimplementasikan, lanjut Menko Airlangga, sektor perizinan berusaha akan mengadopsi sistem yang menggunakan pendekatan berbasis risiko (risk based approach).

Jadi, usaha yang memiliki risiko rendah cukup melakukan pendaftaran yang kemudian akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Sedangkan untuk usaha dengan risiko menengah harus memenuhi standar yang disusun dalam Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK), dan untuk usaha dengan risiko tinggi, harus memenuhi persyaratan dan menggunakan izin tertentu.

Tiap tingkat risiko usaha ditentukan berdasarkan parameter berbagai aspek, terutama dari sisi risiko Kesehatan, Keselamatan, Keamanan dan Lingkungan (K3L).

Perizinan yang cenderung sulit, berbelit-belit serta tidak ada kepastian waktu dan biaya, akan menurunkan minat masyarakat untuk memulai usaha, dan menyulitkan serta membebani para pelaku usaha (terutama UMK) dalam mendapatkan peizinan dan legalitas usaha, sehingga akan menyulitkan juga akses pinjaman ke lembaga keuangan dan perbankan.

Dengan adanya perubahan dan perbaikan dalam perizinan berusaha ini, untuk para pengusaha UMK, akan mendapatkan berbagai kemudahan dan tidak lagi mengalami proses yang rumit dan membebani mereka.

“UU Cipta Kerja membebaskan biaya perizinan untuk usaha mikro, sementara untuk usaha kecil diberikan keringanan. Selain itu, sertifikasi halal untuk UMK juga tidak dikenakan biaya.  Pemerintah juga memberikan prioritas produk dan jasa UMK dan koperasi sedikitnya 40% dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujar Menko Airlangga.

UU Cipta Kerja menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada pelaku UMK sebagai penggerak dan tulang punggung perekonomian Indonesia. 

UMK terbukti merupakan usaha yang memiliki daya tahan paling tinggi, terutama pada saat menghadapi situasi ketidakpastian ekonomi global dan sulitnya perekonomian nasional.

Pemerintah membantu pengelolaan terpadu UMK melalui sinergi pemerintah pusat, daerah dan stakeholders terkait.

Selain itu, pemerintah juga dapat memberikan pendampingan berupa dukungan manajemen, SDM, anggaran dan sarana prasarana. 

Lebih lanjut Airlangga menambahkan UU Cipta Kerja juga mengatur penguatan ekosistem e-commerce, yang dapat mendukung upaya digitalisasi UMK, meliputi antara lain percepatan perluasan pembangunan infrastruktur broadband, di mana pemerintah pusat dan daerah memfasilitasi dan memudahkan dalam membangun infrastruktur telekomunikasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah Klaim Partisipasi Publik Terhadap UU Cipta Kerja Tinggi

Pemerintah Klaim Partisipasi Publik Terhadap UU Cipta Kerja Tinggi

Bisnis | Senin, 14 Desember 2020 | 13:52 WIB

Bareskrim Polri Rampungkan Berkas Perkara Aktivis KAMI

Bareskrim Polri Rampungkan Berkas Perkara Aktivis KAMI

Riau | Jum'at, 11 Desember 2020 | 17:56 WIB

Bermodal UU Cipta Kerja, Luhut Tawarkan Kerja Sama ke Investor Kakap AS

Bermodal UU Cipta Kerja, Luhut Tawarkan Kerja Sama ke Investor Kakap AS

Bisnis | Jum'at, 11 Desember 2020 | 13:51 WIB

Aksi Memperingati Hari HAM Internasional di Jakarta

Aksi Memperingati Hari HAM Internasional di Jakarta

Foto | Kamis, 10 Desember 2020 | 17:11 WIB

Menko Airlangga: Vaksin Covid-19 Jadi Game Changer Ekonomi Nasional

Menko Airlangga: Vaksin Covid-19 Jadi Game Changer Ekonomi Nasional

Bisnis | Rabu, 09 Desember 2020 | 20:52 WIB

Pemerintah: UU Cipta Kerja Tak Menganakemaskan Perusahaan Besar

Pemerintah: UU Cipta Kerja Tak Menganakemaskan Perusahaan Besar

Bisnis | Jum'at, 27 November 2020 | 15:27 WIB

UU Cipta Kerja Diklaim Bawa Indonesia Keluar dari Jebakan Middle Income

UU Cipta Kerja Diklaim Bawa Indonesia Keluar dari Jebakan Middle Income

Bisnis | Jum'at, 27 November 2020 | 14:42 WIB

UU Cipta Kerja Tak Dukung Riset dan Inovasi, Pakar UGM Temukan Kejanggalan

UU Cipta Kerja Tak Dukung Riset dan Inovasi, Pakar UGM Temukan Kejanggalan

Jogja | Selasa, 24 November 2020 | 20:40 WIB

Terkini

Pasokan Sulfur Macet: Konflik Timur Tengah Ancam Naikkan Harga Baterai EV Hingga Pupuk RI

Pasokan Sulfur Macet: Konflik Timur Tengah Ancam Naikkan Harga Baterai EV Hingga Pupuk RI

Bisnis | Sabtu, 04 April 2026 | 18:19 WIB

Mengurai Efek Domino Perang AS-Israel Vs Iran terhadap Perdagangan RI

Mengurai Efek Domino Perang AS-Israel Vs Iran terhadap Perdagangan RI

Bisnis | Sabtu, 04 April 2026 | 17:08 WIB

Nunggak Utang Pinjol Otomatis Lunas Setelah 90 Hari? Ini Fakta Pahitnya

Nunggak Utang Pinjol Otomatis Lunas Setelah 90 Hari? Ini Fakta Pahitnya

Bisnis | Sabtu, 04 April 2026 | 15:12 WIB

Perang Iran - AS Ganggu Bisnis, Ongkos Logistik Melonjak

Perang Iran - AS Ganggu Bisnis, Ongkos Logistik Melonjak

Bisnis | Sabtu, 04 April 2026 | 10:09 WIB

Misi Dagang ke Beijing, RI Bidik Investasi dan Rantai Pasok Global

Misi Dagang ke Beijing, RI Bidik Investasi dan Rantai Pasok Global

Bisnis | Sabtu, 04 April 2026 | 09:39 WIB

Genjot Inovasi dan Layanan, Perusahaan Dessert Ini Perkuat Dominasi Pasar Ritel

Genjot Inovasi dan Layanan, Perusahaan Dessert Ini Perkuat Dominasi Pasar Ritel

Bisnis | Sabtu, 04 April 2026 | 09:24 WIB

Begini Strategi MyFundAction Ciptakan Multiplier Effect Ekonomi

Begini Strategi MyFundAction Ciptakan Multiplier Effect Ekonomi

Bisnis | Sabtu, 04 April 2026 | 09:11 WIB

Bulog Tindaklanjuti Aspirasi Petani dan Pastikan Serap Tebu Petani Blora Sesuai Harga Pemerintah

Bulog Tindaklanjuti Aspirasi Petani dan Pastikan Serap Tebu Petani Blora Sesuai Harga Pemerintah

Bisnis | Sabtu, 04 April 2026 | 06:17 WIB

Hadapi Gejolak Energi Global, Pertamina Percepat Pengembangan Energi Terbarukan

Hadapi Gejolak Energi Global, Pertamina Percepat Pengembangan Energi Terbarukan

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 21:57 WIB

Pertamina NRE dan USGBC Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Berbasis Knowledge Exchange

Pertamina NRE dan USGBC Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Berbasis Knowledge Exchange

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 19:58 WIB