Masyarakat Ramai-ramai Refund Tiket ke Bali dan Cancel Booking Hotel

Iwan Supriyatna, Achmad Fauzi

Kamis, 17 Desember 2020 | 13:17 WIB
Masyarakat Ramai-ramai Refund Tiket ke Bali dan Cancel Booking Hotel
Ilustrasi tiket pesawat. [Shutterstock]

Suara.com - Pemerintah mewajibkan para wisatawan yang naik pesawat ke Bali untuk melakukan test swab Polymerase Chain Reaction (PCR) pada H-2 sebelum keberangkatan. Sementara, wisatawan yang melakukan perjalanan darat ke Bali wajib melakukan tes rapid antigen H-2.

Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani mengatakan, kebijakan ini membuat banyak wisatawan membatalkan kunjungannya ke Bali.

Dari data yang dimiliki Hariyadi sebanyak 113 ribu paket perjalanan ke Bali senilai Rp 317 miliar pun buyar begitu saja, ini termasuk pengembalian tiket pesawat.

"Berapa sih transaksinya yang terdampak ini? Data sampai semalam Rp 317 miliar," jelas Hariyadi, dalam sebuah webinar di tulis Kamis (17/12/2020).

Hariyadi pun mengakui bahwa kebijakan ini membuat para wisatawan keberatan karena harus mengeluarkan uang berlebih untuk berlibur ke Bali pada perayaan Natal dan Tahun Baru 2021.

"Kami disibukkan oleh komplain masyarakat yang mau berkunjung ke Bali, tahu-tahu ada permintaan PCR. Memang agak mengkhawatirkan. Data yang kita olah sampai semalam terjadi permintaan refund tiket sampai 133 ribu pack," katanya.

Kebijakan pemerintah mewajibkan test swab atau PCR H-2 bagi penumpang pesawat menuju ke Bali dan rapid test antigen bagi perjalanan darat menimbulkan masalah baru.

Pasalnya ketersediaan logistik alat tes hingga sumber daya manusia (sdm) pelaksananya bakal menjadi hambatan bagi penumpang selain itu biaya rapid tes antigen juga belum diatur biaya maksimumnya.

"Biaya rapid test antigen di Bandara Soetta itu dipatok sebesar Rp 385 ribu. Hingga saat ini Pemerintah belum mengatur biaya maksimum untuk Rapid Test Antigen. Yang diatur hanya Rapid Test Antibodi dan Test Swab PCR," kata pemerhati penerbangan yang juga anggota Ombudsman Alvin Lie dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (17/12/2020).

baca juga

Menurut dia sudah lama Kementerian Kesehatan tidak menerima Rapid Test Antibodi sebagai instrumen deteksi, namun Pemerintah tetap syaratkan test tersebut untuk perjalanan, hal tersebut kata dia mengacu pada SE No.9 Gugus Tugas yang telah dibubarkan.

"Lalu bagaimana dengan SE 9 Gugus Tugas? Masih berlakukah? Bagian terakhir SE tersebut menyatakan bahwa SE tersebut berlaku hingga berakhirnya Keputusan Presiden no. 11 Tahun 2020," paparnya.

Padahal kata Alvin Gugus Tugas sendiri sudah lama dibubarkan, namun SE-nya tetap berlaku dan jadi landasan peraturan banyak pihak.

"Tidak ada peraturan yang mencabut/ membatalkan SE 9 Gugus Tugas yang mengatur Hasil Uji COVID-19 sebagai syarat syarat bepergian dengan transportasi publik," ucapnya.

Yang jadi catatannya juga Permenkes No. 413/ 2029 juga tidak menyatakan mencabut Rapid Test sebagai syarat perjalanan menggunakan transportasi publik. "Permenkes tersebut menyatakan bahwa Rapid Test tidak lagi digunakan sebagai instrumen deteksi," ucap Alvin.

"Permenkes tersebut mengatur tentang kebijakaan umum deteksi, pelacakan, isolasi/ karantina dan perawatan. Tidak secara spesifik mengatur tentang syarat perjalanan," tambahnya.

Menurut Alvin syarat perjalanan diatur oleh SE Gugus Tugas No. 9 tahun 2020. Namun SE tersebut tidak syaratkan Rapid Test Antigen. Juga mengatur bahwa Surat Keterangan Hasil Uji Covid-19 berlaku 14 hari bukan 2 hari.

"Aneh memang SE diperlakukan sebagai landasan peraturan," katanya.

Alvin pun menuding bahwa kebijakan rapid tes antigen ini hanya semata untuk kepentingan bisnis.

"Patut diduga kebijakan wajib Rapid Test Antigen ini rawan ditunggangi kepentingan bisnis," katanya.

"Seperti halnya ketika SE 9 menetapkan Surat Keterangan Hasil Uji Covid-19 berlaku 14 hari, patut dipertanyakan juga apakah ada kajian ilmiah yang dijadikan rujukan untuk menetapkan batas pelaksanaan test Covid-19 maksimum 2 hari sebelum keberangkatan," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Harga Pesawat Tiket Jakarta-Bali Jadi 2 Kali Lipat Setelah Tes Swab Antigen

Harga Pesawat Tiket Jakarta-Bali Jadi 2 Kali Lipat Setelah Tes Swab Antigen

Bali | Kamis, 17 Desember 2020 | 11:05 WIB

Jadi Syarat Masuk ke Bali, Berapa Tarif Rapid Test Antigen?

Jadi Syarat Masuk ke Bali, Berapa Tarif Rapid Test Antigen?

Bali | Kamis, 17 Desember 2020 | 11:03 WIB

Sediakan Kocek Tebal, Segini Harga Tes Rapid Antigen

Sediakan Kocek Tebal, Segini Harga Tes Rapid Antigen

Batam | Kamis, 17 Desember 2020 | 10:39 WIB

Terkini

Karhutla dan Krisis Komunikasi Publik: Saat Informasi Mitigasi Tak Selaras dengan Realitas

Karhutla dan Krisis Komunikasi Publik: Saat Informasi Mitigasi Tak Selaras dengan Realitas

Opini | Rabu, 14 Oktober 2026 | 09:47 WIB

5 Tips Merawat Kulit Kering saat Kemarau, Dokter Saran Tambah Pelembap

5 Tips Merawat Kulit Kering saat Kemarau, Dokter Saran Tambah Pelembap

Lifestyle | Rabu, 14 Oktober 2026 | 09:45 WIB

Diwarnai Kejar-kejaran, Polisi Obrak-abrik 6 Sarang Narkoba di Pringsewu: 2 Terduga Bandar Diciduk

Diwarnai Kejar-kejaran, Polisi Obrak-abrik 6 Sarang Narkoba di Pringsewu: 2 Terduga Bandar Diciduk

Lampung | Rabu, 14 Oktober 2026 | 09:41 WIB

Home Center ke-72 Dibuka di Bekasi, Pelaku Usaha Kuliner Ikut Dibidik

Home Center ke-72 Dibuka di Bekasi, Pelaku Usaha Kuliner Ikut Dibidik

Tekno | Rabu, 14 Oktober 2026 | 09:35 WIB

Mengapa Nasi di Magic Com Cepat Basi, Kuning, dan Berbau padahal Baru Dimasak Beberapa Jam?

Mengapa Nasi di Magic Com Cepat Basi, Kuning, dan Berbau padahal Baru Dimasak Beberapa Jam?

Lifestyle | Rabu, 14 Oktober 2026 | 09:34 WIB

A Good Day to Be a Dog: Jatuh Cinta Berarti Belajar Menghadapi Ketakutan

A Good Day to Be a Dog: Jatuh Cinta Berarti Belajar Menghadapi Ketakutan

Your Say | Rabu, 14 Oktober 2026 | 09:30 WIB

Daftar Shio yang Tidak Cocok Bisnis Bareng karena Bakal Ciong

Daftar Shio yang Tidak Cocok Bisnis Bareng karena Bakal Ciong

Lifestyle | Rabu, 14 Oktober 2026 | 09:20 WIB

IHSG Masih Lesu Bertahan di Level 5.900, Cek Saham ENRG

IHSG Masih Lesu Bertahan di Level 5.900, Cek Saham ENRG

Bisnis | Rabu, 14 Oktober 2026 | 09:18 WIB

Manga Horor Junji Ito The Hanging Balloons Diadaptasi Jadi Film Thailand

Manga Horor Junji Ito The Hanging Balloons Diadaptasi Jadi Film Thailand

Your Say | Rabu, 14 Oktober 2026 | 09:10 WIB

Berapa LHKPN dan Gaji Sestama BNPB Rustian yang Terjaring OTT KPK?

Berapa LHKPN dan Gaji Sestama BNPB Rustian yang Terjaring OTT KPK?

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 09:06 WIB

×