Jumlah Saham HSC Membengkak Jadi 51 Emiten Pasca Pengesahan Aturan Baru BEI

M Nurhadi, Rina Anggraeni

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:44 WIB
Jumlah Saham HSC Membengkak Jadi 51 Emiten Pasca Pengesahan Aturan Baru BEI
Pengunjung melintas dibawah layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (18/3/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Bursa Efek Indonesia memperbarui metodologi pengawasan saham melalui penerapan instrumen price impact ratio untuk emiten berkapitalisasi besar.
  • Kebijakan yang diumumkan Jeffrey Hendrik pada 14 Juli 2026 ini menetapkan 37 saham baru ke dalam kriteria konsentrasi tinggi.
  • Sebanyak 51 saham terkonsentrasi tersebut resmi dikecualikan dari perhitungan indeks utama bursa demi menjaga kredibilitas dan efisiensi perdagangan nasional.

Suara.com - Otoritas bursa domestik meluncurkan pembaruan signifikan pada sistem pemantauan transaksi pasar modal. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan langkah penyesuaian terhadap metodologi penentuan High Shareholding Concentration (HSC), yakni sebuah parameter berbasis rasio dampak harga yang diaplikasikan untuk menyaring saham dengan konsentrasi kepemilikan yang terlampau pekat.

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, memaparkan bahwa pembenahan regulasi ini menyasar emiten yang mengantongi nilai kapitalisasi pasar (market cap) di atas ambang Rp10 triliun.

Dalam skema teranyar ini, otoritas menyematkan variabel price impact ratio sebagai instrumen penyaringan mutakhir dalam alur pengawasan bursa.

"Kami telah melakukan revisi atas metodologi High Shareholding Concentration. Kami menambahkan satu kriteria, yaitu price impact ratio atas seluruh saham dengan kapitalisasi pasar di atas Rp10 triliun. Atas saham-saham yang memiliki price impact ratio yang tinggi, akan dilakukan screening atas indikasi ada atau tidaknya High Shareholding Concentration," ujar Jeffrey dalam konferensi pers di Gedung BEI, Selasa (14/7/2026).

Jeffrey menjelaskan bahwa dalam operasional harian, manajemen bursa senantiasa memberlakukan berbagai faktor pemicu (trigger factors) guna mengawal aktivitas transaksi. Ketentuan tersebut mengikat seluruh saham secara menyeluruh dan dieksekusi secara situasional sesuai kebutuhan pengawasan di lapangan.

Mengacu pada kalkulasi sistem baru tersebut, ditemukan 37 saham baru yang terindikasi memenuhi kriteria kepemilikan terkonsentrasi. Penambahan ini mendongkrak akumulasi emiten dalam radar HSC dari total sebelumnya menjadi 51 saham.

"Kami akan segera mengumumkan ada 37 saham Yang masuk dalam kriteria high shareholding concentration Sehingga total saham yang ada di dalam high shareholding concentration Akan menjadi 51 saham," bebernya.

Langkah pembaruan formula pengawasan ini ditegaskan sebagai bagian dari peta jalan pembenahan jangka panjang yang diusung oleh otoritas bursa demi menaikkan level kredibilitas perdagangan saham nasional.

"Ini adalah bagian dari reformasi berkelanjutan yang terus kami lakukan untuk memastikan transaksi yang teratur, wajar, dan efisien terus dapat kami hadirkan di Bursa Efek Indonesia," tegasnya.

baca juga

Jeffrey mengimbuhkan bahwa daftar rinci mengenai emiten yang terjerat klasifikasi HSC tersebut akan dipublikasikan secara resmi ke publik sesaat setelah sesi perdagangan bursa berakhir. Langkah mitigasi juga disiapkan agar emiten dalam kategori ini tidak memengaruhi pergerakan indeks acuan para manajer investasi.

" Kami juga sudah menetapkan Bahwa seluruh saham dalam kategori high shibolding concentration Tidak akan kami masukkan dalam indeks utama di Bursa Seperti LQ45, IDX30 dan indeks utama lainnya," jelasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Saham HSC Dilarang Masuk LQ45, Puluhan Emiten Jumbo Kena Dampak!

Saham HSC Dilarang Masuk LQ45, Puluhan Emiten Jumbo Kena Dampak!

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:11 WIB

Analis Sebut IHSG Seharusnya Jauh Lebih Tinggi, Ini Alasannya

Analis Sebut IHSG Seharusnya Jauh Lebih Tinggi, Ini Alasannya

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 19:56 WIB

Purbaya Minta Investor Beli Saham dan Jual Dolar, Klaim Ekonomi RI Mulai Diakui Internasional

Purbaya Minta Investor Beli Saham dan Jual Dolar, Klaim Ekonomi RI Mulai Diakui Internasional

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 19:34 WIB

IHSG Bertahan di Atas 6.000, Tapi Dihantam Saham Perbankan

IHSG Bertahan di Atas 6.000, Tapi Dihantam Saham Perbankan

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:40 WIB

Tak Sekadar Chatbot, Investor Ritel Bisa Manfaatkan AI untuk Analisis Saham

Tak Sekadar Chatbot, Investor Ritel Bisa Manfaatkan AI untuk Analisis Saham

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:28 WIB

Prospek Cerah MDKA, Sahamnya Bisa Tembus Rp3.100

Prospek Cerah MDKA, Sahamnya Bisa Tembus Rp3.100

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:23 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×