- OJK, Komdigi, dan perbankan nasional berkolaborasi memperkuat strategi pemberantasan judi online serta penipuan digital di Indonesia.
- Hingga Mei 2026, OJK berhasil memblokir 32.454 rekening bank dan menindak ribuan nasabah yang terlibat aktivitas ilegal.
- Strategi penanganan fokus pada penguatan regulasi, pengawasan berbasis risiko, serta koordinasi lintas sektoral untuk melindungi konsumen masyarakat.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta industri perbankan nasional resmi menyepakati penguatan strategi bersama untuk memberantas praktik perjudian online (judol) dan penipuan digital (scam).
Langkah integratif ini diambil guna memulihkan integritas, keamanan, serta tingkat kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem keuangan digital di tanah air.
Akselerasi penindakan ini dipicu oleh aktivitas judi online yang terpantau terus meroket secara signifikan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, memaparkan data penegakan hukum yang cukup masif sepanjang periode berjalan.
"Hingga Mei 2026, OJK telah mencatat sebanyak 2,8 juta penolakan hubungan usaha dengan calon nasabah baru. Selain itu, terdapat 51,2 ribu pemutusan hubungan usaha dengan nasabah yang terindikasi kuat terafiliasi dengan jaringan judi online, serta 32.454 rekening bank yang resmi diblokir setelah melewati proses Enhanced Due Diligence (EDD) yang ketat," ungkap Dian dalam konferensi pers di Jakarta.
Ketegasan industri perbankan dalam memitigasi risiko ini juga tecermin dari dinamika pelaporan internal mereka. OJK mencatat adanya lonjakan drastis hingga 260,03 persen pada laporan transaksi keuangan mencurigakan yang mengarah pada tindak pidana perjudian.
Dian menegaskan, perbankan memegang posisi sentral sebagai garda terdepan dalam menjaga kredibilitas sistem moneter dan kepercayaan publik. Untuk itu, OJK bersama pelaku industri perbankan menancapkan tiga pilar strategi utama:
- Penguatan Regulasi: Memperketat celah hukum aturan main transaksi digital.
- Pengawasan Berbasis Risiko: Mengidentifikasi profil nasabah secara berkala guna mendeteksi transaksi janggal secara real-time.
- Koordinasi Lintas Sektoral: Mempercepat birokrasi penanganan dan pembekuan rekening yang terindikasi menampung dana ilegal.
"Modernisasi sistem teknologi informasi dan penguatan tata kelola mitigasi kejahatan keuangan menjadi agenda yang sangat strategis di era transformasi digital ini," tambah Dian.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, mengingatkan bahwa tugas mendasar sektor jasa keuangan saat ini telah bergeser.
Fokus regulator tidak lagi sekadar menjaga indikator kesehatan performa industri, melainkan melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan siber yang semakin canggih.
Menurut Friderica, digitalisasi yang masif ikut mengubah anatomi kejahatan menjadi jauh lebih kompleks. Situasi ini menuntut industri jasa keuangan untuk mengubah cara berpikir operasional dengan menempatkan manajemen risiko teknologi informasi sebagai fondasi utama strategi korporasi.
"Tugas utama kita hari ini adalah melindungi konsumen dari kepungan scam dan judi online yang mengintai masyarakat setiap saat. Jika dibiarkan, ini bisa merusak kredibilitas sistem keuangan kita. Gerakan ini tidak boleh hanya dipandang sebagai pemenuhan kewajiban regulasi di atas kertas, melainkan sebuah gerakan moral. Sebab, judi online adalah penyakit sosial yang korbannya bisa saja kerabat kita, tetangga kita, atau bahkan anak-anak kita sendiri," tegas Friderica.