- Bursa Efek Indonesia memperbarui metodologi pengawasan transaksi untuk menyaring saham berkapitalisasi di atas Rp10 triliun dengan indikator baru.
- Implementasi sistem pengawasan tersebut menghasilkan penambahan 37 emiten, sehingga kini terdapat 51 saham dalam daftar konsentrasi kepemilikan tinggi.
- Emiten yang masuk dalam kategori konsentrasi kepemilikan tinggi resmi dikeluarkan dari perhitungan indeks utama seperti LQ45 dan IDX30.
Suara.com - Otoritas bursa dalam negeri resmi melakukan pembaruan pada sistem pengawasan transaksi pasar modal. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan langkah revisi terhadap metodologi penentuan High Shareholding Concentration (HSC), yakni sebuah standardisasi yang digunakan untuk menyaring dan mengidentifikasi saham-saham dengan tingkat konsentrasi kepemilikan yang terlampau tinggi.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, memaparkan bahwa pembaruan metodologi ini difokuskan untuk menyaring seluruh saham yang memiliki nilai kapitalisasi pasar (market cap) di atas kisaran Rp10 triliun.
Dalam sistem pengawasan yang baru ini, otoritas menyematkan satu indikator tambahan, yaitu price impact ratio. Melalui indikator tersebut, saham-saham dengan kapitalisasi jumbo yang menunjukkan angka price impact ratio tinggi akan langsung masuk ke dalam proses penapisan lanjutan guna mendeteksi ada tidaknya indikasi konsentrasi kepemilikan.
Langkah ini disampaikan langsung oleh Jeffrey dalam sesi konferensi pers yang berlangsung di Gedung BEI pada Selasa. Ia menjelaskan bahwa manajemen bursa senantiasa mengimplementasikan berbagai faktor pemicu (trigger factors) dalam menjalankan fungsi pengawasan operasional harian.
Aturan-aturan ini berlaku mengikat untuk seluruh emiten secara insidental sesuai dengan kebutuhan kondisi pasar.
Berdasarkan implementasi formula baru tersebut, otoritas menemukan adanya 37 emiten baru yang memenuhi indikasi kriteria kepemilikan terkonsentrasi.
Penambahan tersebut secara otomatis mendongkrak akumulasi emiten yang masuk dalam radar HSC, dari yang semula berjumlah lebih sedikit kini membengkak menjadi total 51 saham.
Pihak bursa menjadwalkan rilis daftar lengkap emiten yang masuk dalam kategori baru tersebut sesaat setelah sesi perdagangan saham ditutup.
Jeffrey menggarisbawahi bahwa pembaruan instrumen pemantauan ini merupakan bagian dari komitmen reformasi struktural terintegrasi yang dijalankan BEI secara berkala.
Pembenahan sistem pengawasan ini dinilai krusial untuk menjaga integritas pasar, sekaligus menciptakan iklim transaksi saham yang teratur, efisien, dan wajar di Indonesia.
Di samping memperketat pemantauan, otoritas bursa juga mengambil langkah tegas terkait penyusunan portofolio indeks. BEI telah menetapkan kebijakan bahwa seluruh emiten yang terbukti masuk dalam kategori High Shareholding Concentration tidak akan diikutsertakan ke dalam jajaran indeks saham utama di bursa.
Konsekuensinya, saham-saham tersebut dipastikan absen dari perhitungan indeks likuid dan prestisius seperti LQ45, IDX30, maupun indeks acuan utama lainnya.