Banyak Calo di Pencairan Banpres Produktif, Ini Kata Kemenkop

Iwan Supriyatna, Mohammad Fadil Djailani

Senin, 28 Desember 2020 | 15:21 WIB
Banyak Calo di Pencairan Banpres Produktif, Ini Kata Kemenkop
Ilustrasi uang (shutterstock)

Suara.com - Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman buka suara soal maraknya jasa dadakan yang membantu proses pencairan penyaluran Bantuan Presiden Produktif untuk Usaha Mikro atau Banpres Produktif.

Hanung menjelaskan, Kementerian Koperasi dan UKM selaku koordinator pelaksana program Banpres Produktif bersama dengan lembaga lainnya bekerja cermat, transparan, dan hati-hati tetapi sekaligus juga cepat dalam menjalankan program ini. Sebab, waktu penyalurannya singkat, hanya lima bulan, terhitung Agustus – Desember 2020.

"Lembaga pengusul bertanggung jawab untuk melakukan verifikasi data calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro,” kata Hanung dikonfirmasi Suara.com, Senin (28/12/2020).

Hanung Harimba menambahkan, meski tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian, program ini harus mudah diakses pelaku usaha mikro. Tata cara penyaluran Banpres Produktif telah diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No 6 Tahun 2020.

Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No 6 Tahun 2020, pelaku usaha mikro yang ingin mendaftar harus melalui lembaga pengusul, seperti bank penyalur, koperasi berbadan hukum, dinas yang membidangi koperasi dan UKM tingkat provinsi, kabupaten/kota, Kementerian/Lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang telah terdaftar di OJK serta BLU yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dana bergulir kepada koperasi dan/atau usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah.

Selanjutnya, bagi pelaku usaha mikro saat mendaftar cukup melengkapi data usulan yang terdiri dari NIK, Nama lengkap, Alamat tempat tinggal sesuai KTP, Bidang usaha, Nomor telepon.

Kementerian Koperasi dan UKM sendiri hanya menangani aspek pemrosesan data awal atau cleansing untuk menghilangkan kemungkinkan terjadinya data ganda atau tidak sesuai format sebelum dilanjutkan ke verifikator dan validator.

“Seluruh data usaha mikro yang diusulkan kemudian diproses cleansing atau pembersihan oleh Kementerian Koperasi dan UKM. Dari proses cleansing, kemudian data mendapat proses verifikasi dan validasi di Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kemenkeu dan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK,” kata Hanung.

Calon penerima yang lolos diproses sebagai nominator sebelum ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran sebagai penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.

baca juga

Lembaga penyalur dalam hal ini Bank BRI, BNI dan BNI Syariah akan melakukan proses Know Your Customer (KYC) untuk memastikan kebenaran data penerima bantuan. Penerima yang telah melewati seluruh proses tersebut wajib menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak atas data yang disampaikan.

“BPK juga melakukan pemeriksaan untuk memastikan penyaluran Banpres tepat sasaran dan tatakelola pelaksanaan yang benar,” kata Hanung.

Ia menegaskan semua proses sejak pengajuan usulan, pemeriksaan data dan verifikasi calon penerima bantuan dikoordinasikan dan dikawal oleh BPKP.

Terkait evaluasi ini, Kementerian Koperasi dan UKM terus bersinergi dengan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) serta PT Permodalan Nasional Madani (PNM) yang terlibat penuh untuk melakukan evaluasi.

Sebelumnya, dalam setiap pencariannya, bantuan yang disalurkan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) ini selalu diwarnai isu pungutan atau tuduhan jual beli calon penerima bantuan, termasuk di Kabupaten Sukabumi.

Pungutan karena memang ada setoran atau potongan yang dilakukan oleh koordinator warga, dugaan jual beli karena tidak semua pendaftar bisa dapat bantuan, artinya ada faktor "Keberuntungan", bahkan untuk warga yang buka pelaku usaha.

Uceh Suparman warga Kampung Bojongwaru RT 18/06 Desa Ciracap, Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi, membeberkan dugaan praktik ini agar menjadi menjadi perhatian dan evaluasi pemerintah pusat. Ia protes karena banyak penerima bantuan ini bukan pelaku usaha, alias tidak tepat sasaran.

"Sudah bukan rahasia lagi ada pemotongan Rp 400 hingga Rp 700 ribu bahkan lebih, dalam setiap pencarian bantuan UMK itu," kata Uceh kepada sukabumiupdate.com, jaringan suara.com.

Hal itu terjadi di semua desa di wilayah Kecamatan Ciracap, kata Uceh. Dalih pemotongan itu menurut Uceh adalah uang jasa dari komitmen awal antara calon penerima bantuan dan oknum warga yang menjadi koordinator bantuan.

"Jadi potongan itu adalah uang jasa," tegasnya.

Ini terjadi lanjut Uceh karena warga memanfaatkan tenaga koordinator untuk mengakses bantuan tersebut. Mulai dari mengurus SKU (Surat Keterangan Usaha) sebagai syarat utama untuk mendapatkan bantuan, hingga membantu proses pencarian.

"Karena tidak semua warga yang mengajukan bisa mendapatkan BLT UMKM, jadi ada yang bilang bantuan ini tergantung dari siapa kordinatornya," ucapnya.

Uceh mengungkapkan potongan dengan jumlah yang lebih besar terjadi di Kampung Gempol Desa Cikangkung Kecamatan Ciracap. Nilai uang yang dipotong oleh koordinator dari Rp 700 ribu - Rp 800 ribu.

"Pencairan kemarin ada sekitar 50 orang, mayoritas diambil di kantor cabang BRI Minajaya Cibungur Kecamatan Surade," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Banpres di Tengah Pandemi, Pengusaha UMKM: Ibarat Air Minum di Padang Pasir

Banpres di Tengah Pandemi, Pengusaha UMKM: Ibarat Air Minum di Padang Pasir

Bisnis | Jum'at, 20 November 2020 | 17:40 WIB

7 Fakta BPUM UMKM dari Syarat hingga Cara Cek  Penerima di eform.bri.co.id

7 Fakta BPUM UMKM dari Syarat hingga Cara Cek Penerima di eform.bri.co.id

News | Rabu, 04 November 2020 | 18:04 WIB

Sudah Daftar Tapi Belum Terima Bantuan UMKM? Begini Cara Ceknya

Sudah Daftar Tapi Belum Terima Bantuan UMKM? Begini Cara Ceknya

Riau | Rabu, 28 Oktober 2020 | 10:19 WIB

Terkini

Mitchell Baker Menggila di Amerika, John Herdman Punya Senjata Baru untuk Timnas Indonesia

Mitchell Baker Menggila di Amerika, John Herdman Punya Senjata Baru untuk Timnas Indonesia

Bola | Kamis, 17 September 2026 | 18:41 WIB

Pakar UGM Sarankan MBG Dimasak Langsung di Sekolah

Pakar UGM Sarankan MBG Dimasak Langsung di Sekolah

News | Kamis, 17 September 2026 | 18:40 WIB

Pencarian Hari ke-10 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperluas 8.509 NM

Pencarian Hari ke-10 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperluas 8.509 NM

Video | Kamis, 17 September 2026 | 18:40 WIB

Subsidi Besar, Biaya Hidup Naik, Daya Beli Tergerus: Apa yang Keliru?

Subsidi Besar, Biaya Hidup Naik, Daya Beli Tergerus: Apa yang Keliru?

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 18:40 WIB

Remaja 14 Tahun di Bengkalis Bacok Tukang Ojek Gegara Ongkos

Remaja 14 Tahun di Bengkalis Bacok Tukang Ojek Gegara Ongkos

Riau | Kamis, 17 September 2026 | 18:37 WIB

Tayang Perdana Hari Ini Dihadiri 7.500 Anak Disabilitas, Film Istimewa Angkat Kisah Pencarian Ayah

Tayang Perdana Hari Ini Dihadiri 7.500 Anak Disabilitas, Film Istimewa Angkat Kisah Pencarian Ayah

Entertainment | Kamis, 17 September 2026 | 18:34 WIB

Melodi yang Terlambat Didengar

Melodi yang Terlambat Didengar

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 18:33 WIB

Kenapa PBB Ubah Peta Dunia? Apa yang Salah dengan Peta Lama?

Kenapa PBB Ubah Peta Dunia? Apa yang Salah dengan Peta Lama?

Tekno | Kamis, 17 September 2026 | 18:31 WIB

Kortastipidkor Polri Sita Aset Tanah ATR/BPN Senilai Rp4,8 Triliun di Bali

Kortastipidkor Polri Sita Aset Tanah ATR/BPN Senilai Rp4,8 Triliun di Bali

News | Kamis, 17 September 2026 | 18:29 WIB

Pelaku Karhutla Masuk Kategori 'Terorisme Ekologi', Menkum Siap Rombak Aturan dan Perberat Sanksi!

Pelaku Karhutla Masuk Kategori 'Terorisme Ekologi', Menkum Siap Rombak Aturan dan Perberat Sanksi!

News | Kamis, 17 September 2026 | 18:29 WIB

×