Pupuk Indonesia Perkuat Stok Pupuk di Gudang-gudang Lini 3

Iwan Supriyatna

Senin, 25 Januari 2021 | 07:34 WIB
Pupuk Indonesia Perkuat Stok Pupuk di Gudang-gudang Lini 3
PT Pupuk Indonesia (Persero) memperkuat stok pupuk di gudang-gudang lini 3 atau gudang kabupaten di seluruh Indonesia.

Suara.com - PT Pupuk Indonesia (Persero) pada musim tanam awal tahun ini terus memperkuat stok pupuk di gudang-gudang lini 3 atau gudang kabupaten di seluruh Indonesia. Hal ini dilakukan supaya pendistribusian ke distributor dan kios-kios bisa lebih cepat memenuhi kebutuhan petani.

Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia, Gusrizal mengatakan, saat ini stok pupuk bersubsidi yang telah siap di gudang kabupaten secara nasional berjumlah 1.228.154 ton. Ia juga menambahkan, saat ini terdapat 226.904 ton pupuk yang posisinya sudah di distributor dan kios.

"Namun angka ini tentunya sangat dinamis mengingat tingginya permintaan saat ini," ujar Gusrizal di sela inspeksi gudang-gudang dan kios di wilayah Karawang, Purwakarta, dan Subang di tulis Senin (25/1/2021).

Oleh karena itu, kata Gusrizal, pihaknya mendorong para distributor untuk mempercepat proses penebusan ke gudang agar kios-kios bisa segera menyalurkan pupuk ke petani.

"Kami sudah menerbitkan surat untuk meminta distributor mempercepat penebusan," jelasnya.

"Serapan saat ini memang sangat tinggi, terutama di wilayah lumbung pangan seperti Jawa Barat. Faktor kecepatan distribusi dari gudang ke distributor dan kios menjadi sangat krusial. Oleh karena itu kami menjaga jangan sampai  gudang di kabupaten ini kekurangan stok," Gusrizal menambahkan.

Wilayah dengan stok tertinggi saat ini adalah Jawa Timur sebesar 240.547 ton, disusul Jawa Barat sebesar 98.536 ton.

Adapun total rincian stok pupuk berdasarkan jenisnya, terdiri dari 519.296 ton urea, 408.984 ton NPK, 105.786 ton SP36, 101.540 ton ZA dan 92.980 ton organik.

Faktor cuaca menjadi salah satu faktor pertimbangan dalam distribusi pupuk pada awal tahun ini. Hal ini disebabkan kegiatan bongkar muat di gudang dan di kios butuh perhatian ekstra untuk memastikan kualitas pupuk dan keselamatan kerja yang menjadi prioritas Pupuk Indonesia.

baca juga

Gusrizal juga mengingatkan bahwa sesuai Permentan No. 49 tahun 2020, petani yang berhak memperoleh pupuk bersubsidi adalah mereka yang tergabung dalam kelompok tani, sudah menyusun dan mendaftarkan dalam e-RDKK, dan di daerah tertentu, mempunyai Kartu Tani.

"Bagi yang belum memiliki Kartu Tani, asalkan dia terdaftar di e-RDKK tetap kami layani secara manual," tambahnya.

Pupuk Indonesia sendiri menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan alokasi dan dosis yang telah ditentukan oleh Kementerian Pertanian.

"Selain itu, distributor juga sudah bisa lebih lancar menyalurkan pupuknya karena hampir 90% SK alokasi dari pemerintah daerah sudah terbit," kata Gusrizal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dirut Pupuk Indonesia Pastikan Stok Pupuk Bersubsidi untuk Petani Berlimpah

Dirut Pupuk Indonesia Pastikan Stok Pupuk Bersubsidi untuk Petani Berlimpah

Bisnis | Kamis, 21 Januari 2021 | 10:19 WIB

Pupuk Bersubsidi di Sukoharjo Langka, Hasil Panen Dipastikan Tak Maksimal

Pupuk Bersubsidi di Sukoharjo Langka, Hasil Panen Dipastikan Tak Maksimal

Jawa Tengah | Kamis, 21 Januari 2021 | 08:17 WIB

Laporan LHKPN Pupuk Kaltim Diapresiasi Pupuk Indonesia

Laporan LHKPN Pupuk Kaltim Diapresiasi Pupuk Indonesia

Bisnis | Rabu, 20 Januari 2021 | 08:34 WIB

Terkini

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:57 WIB

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:45 WIB

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:57 WIB

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

News | Rabu, 30 September 2026 | 23:12 WIB

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 22:41 WIB

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 22:34 WIB

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Sumut | Rabu, 30 September 2026 | 22:20 WIB

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

News | Rabu, 30 September 2026 | 22:15 WIB

×