Dalam hal diperlukan, LPI juga dapat membentuk Dewan Penasihat, untuk memberikan saran mengenai kebijakan investasi kepada Dewan Direktur.
Modal LPI ditetapkan sebesar Rp75 triliun dengan penyetoran modal awal sebesar Rp15 triliun. Kemudian, LPI tidak dapat dipailitkan kecuali dapat dibuktikan melalui insolvency test oleh lembaga independen yang ditunjuk menteri keuangan.
Ketiga, Keputusan Presiden Nomor 128/P Tahun 2020 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Pengawas LPI dari Unsur Profesional.
Dengan Keputusan Presiden tersebut, panitia seleksi dapat segera bekerja untuk mendapatkan calon anggota Dewan Pengawas LPI dari unsur profesional yang selanjutnya disampaikan kepada Presiden. Susunan keanggotaan Pansel tersebut adalah Sri Mulyani Indrawati sebagai ketua merangkap anggota, serta empat anggota lainnya, yakni Erick Thohir, Suahasil Nazara, Kartika Wirjoatmojo, dan Muhamad Chatib Basri.