Ya Ampun! Ternyata Hanya 43% Petani yang Berhak Terima Subsidi Pupuk

Iwan Supriyatna Suara.Com
Kamis, 28 Januari 2021 | 09:24 WIB
Ya Ampun! Ternyata Hanya 43% Petani yang Berhak Terima Subsidi Pupuk
Petani menebar pupuk bersubsidi di pematang sawah. [Antara/Aditya Pradana Putra]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hanya 43 persen petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi dari total usulan kebutuhan yang diajukan petani dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Umum Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) Winarno Tohir.

Berdasarkan usulan sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) dari seluruh daerah, kebutuhan pupuk bersubsidi tahun 2021 mencapai 23,4 juta ton dengan luas lahan baku 7,46 juta hektar.

Sementara kemampuan APBN 2021 hanya mampu memenuhi sekitar 9 juta ton kebutuhan pupuk bersubsidi ditambah 1,5 juta liter pupuk organik cair.

Besarnya perbedaan antara kebutuhan dengan alokasi pupuk bersubsidi ini berpotensi terjadinya kelangkaan pupuk subsidi tahun ini.

"Kalau RDKK kan seluruh petani memang disuruh membuat dari luas lahan baku yang ada. Tapi yang perlu diingat, bahwa yang berhak mendapat subsidi maksimal luasan 2 hektar. Dari pengajuan RDKK itu, yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi hanya 43 persen," kata Winarno, ditulis Kamis (28/1/2021).

Menurut Winarno, kebutuhan pupuk subsidi yang mencapai 23,4 juta ton tersebut belum sepenuhnya diverifikasi oleh Kementerian Pertanian jika dilihat dari ketentuan penerima pupuk bersubsidi.

Dalam Permentan Nomor 1 Tahun 2020, pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani, pekebun, peternak yang mengusahakan lahan dengan total luasan maksimal 2 (dua) hektar.

Winarno menjelaskan, bahwa dari pengajuan RDKK tersebut, hanya 43 persen saja atau sekitar 10 juta ton kebutuhan pupuk subsidi yang diperlukan bagi petani dengan luas garapan maksimal 2 hektar.

Baca Juga: Perhepi : Petani Masih Akan Kekurangan Pupuk Subsidi Tahun Ini

Selain itu, dalam pengajuan RDKK, terjadi pembulatan luas garapan. Contohnya, petani yang memiliki luas garapan lahan 0,37 hektar dibulatkan dalam RDKK menjadi 1 hektar, sehingga memudahkan dalam pembagian atau distribusi pupuk di kios.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI