Saham yang Terdepak Short Selling Hasil Review BEI Selama 6 Bulan

Kamis, 28 Januari 2021 | 14:44 WIB
Saham yang Terdepak Short Selling Hasil Review BEI Selama 6 Bulan
Kantor Bursa Efek Indonesia di Jakarta. [Antara]

Suara.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan kembali melakukan kajian atau review untuk saham yang bisa ditransaksikan secara margin dan short selling.

Hal itu menyusul akan kembali dibukanya mekanisme perdagangan tersebut mulai Februari mendatang.

Sebelumnya aturan ini dihentikan pada bulan Maret 2020, karena IHSG cukup tertekan akibat pandemi Covid-19.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Laksono Widodo mengatakan saham yang akan masuk daftar efek marjin dan short selling nanti merupakan hasil review selama enam bulan terakhir, terhitung sejak Agustus 2020 hingga Januari 2021.

"Ya (diberlakukan kembali margin dan short selling)," kata Laksono kepada suara.com, Kamis (28/1/2021).

Untuk itu dirinya meminta para pelaku pasar dihimbau untuk memperhatikan ketentuan terkait pelaksanaan manajemen risiko dan penyelesaian transaksi margin serta melakukan komunikasi dengan nasabah margin yang mungkin terdampak.

Jika terdapat nasabah margin yang memiliki rasio di atas 65 persen sebagai akibat dari dikeluarkannya efek jaminan dari daftar efek marjin dan short selling, maka broker dapat melakukan penyelesaian transaksi margin sesuai dengan kesepakatan bersama nasabah.

Sebelumnya, Banyak pelaku pasar modal mempertanyakan kebijakan Bursa Efek Indonesia (BEI) nomor S-00259 /BEI.POP/01-2021 terkait penerbitan daftar efek yang bisa ditransaksikan menggunakan marjin dan shortselling mulai Februari 2021.

Pasalnya, beberapa saham dengan likuiditas besar dibarengi dengan votalitas tinggi dan didukung kinerja keuangan mengalami pertumbuhan signifikan terdepak dari daftar tersebut.

Baca Juga: Banyak Pelaku Pasar Modal Pertanyakan Kebijakan BEI Nomor S-00259

Adapun beberapa efek dari daftar tersebut yang memenuhi kriteria Peraturan Nomor II-H malah dikeluarkan oleh BEI. Misalnya, BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN), Global Mediacom Tbk (BMTR), Buana Lintas Lautan Tbk (BULL), Link Net Tbk (LINK), Sawit Sumbermas Sarana Tbk (SSMS). Padahal PER dan PBV emiten-emiten ini masih sebanding dengan PER dan PBV pasar.

Emiten lainnya seperti Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) yang tercatat memiliki PER cukup tinggi namun masih sebanding emiten kontruksi lainnya, Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) dan Indika Energy Tbk (INDY) yang memiliki PER minus juga ikut terseret dan dikeluarkan oleh BEI, padahal emiten memiliki fundamental yang cukup baik dan solid sebelum dampak Covid-19 menyapu habis kegiatan bisnis mereka.

Berdasarkan data transaksi harian, emiten-emiten ini pun memiliki kapitalisasi rata-rata Rp 16,1 triliun dan likuiditas yang tinggi dengan rata-rata Rp 95 miliar setiap hari.

Pada sisi lain, investor dibuat heran karena BEI masih tetap mempertahankan banyak emiten lain yang jelas tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh BEI.

Sebut saja seperti Kimia Farma (Persero) Tbk (KAEF) yang memiliki PER 678x, jauh diatas 3x dari PER pasar yang hanya 9,8x. Begitu juga dengan Pelayaran Tempuran Emas Tbk (TMAS) dan Aneka Gas Industri Tbk (AGII) yang mempunyai PER 110x dan 135x.

Contoh lainnya, emiten lain yang mencatatkan rugi bersih seperti J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB), Rukun Raharja Tbk (RAJA) dan Superkrane Mitra Utama Tbk (SKRN) dengan PER yang fantastis, yaitu -65x, -245x dan -21x juga masih dipertahankan dalam daftar efek yang dapat ditransaksikan dengan marjin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI