Pandangan itu, jelas dia, karena saham-saham tersebut telah memenuhi syarat baik, kompenen Likuiditas, Volatilitas dan Kapitalisasi yang menjadi dasar penilaian tertinggi dalam penentuan masuk tidaknya suatu saham dalam daftar efek marjin.
“Sehingga kalau efek dengan nilia transaksi rendah, votalitas rendah dan likuiditas rendah serta fundamental buruk wajib keluar Misalnya PSAB, RAJA, SKRN, KAEF dan AGII,” kata dia.
Terlebih, saham-saham tersebut sudah mengalami penurunan nilai rata-rata 18 persen terhitung pengumuman BEI tentang daftar efek marjin yang mengikuti penurunan IHSG kurang lebih 5 persen.