ASN yang Bandel Pergi Liburan Imlek Siap-siap Kena Sanksi

Kamis, 11 Februari 2021 | 13:22 WIB
ASN yang Bandel Pergi Liburan Imlek Siap-siap Kena Sanksi
Ilustrasi ASN.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Apabila ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk bepergian ke luar daerah pada periode itu, maka harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya.

Aparatur Sipil Negara yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah diharuskan selalu memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Kemudian, memperhatikan peraturan dan atau kebijakan pemerintah daerah asal maupun tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

ASN juga harus memperhatikan kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Yang perlu diperhatikan lainnya, yakni protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI