Namun demikian, Perry menyebut, tak semua bank harus yang memberikan layanan kredit dengan uang muka 0 persen. Menurutnya, hanya bank yang memiliki kriteria yang ditetapkan BI.
Adapun kriterianya bank-bank harus memiliki level kredit macet atau Non-Performing Loan (NPL) di bawah 5 persen yang bisa memberikan kelonggaran uang muka 0 persen.
"Untuk bank-bank yang NPL-nya itu di atas 5 persen itu kisarannya antara 5-10 persen kecuali untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun pembelian pertama kalau pembelian pertama rumah tapak dan rumah susun untuk tipe di bawah 21," jelas Perry.