Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menceritakan awal mula adanya kasus suap menyuap di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang melibatkan oknum pegawai pajak, yang saat ini kasusnya sedang ditelusuri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sri Mulyani menuturkan dugaan kasus suap yang melibatkan pegawai pajak berawal dari aduan masyarakat yang terjadi pada awal tahun 2020.
"Pengaduan masyarakat atas dugaan suap terjadi di tahun 2020 awal kemudian dilakukan tindakan oleh unit kepatuhan Internal Kemenkeu dan KPK untuk melakukan tindak lanjut pengaduan tersebut," kata Sri Mulyani dalam konfrensi pers secara virtual, Rabu (3/3/2021).
Kementerian Keuangan, kata Sri Mulyani sangat menghormati dan mendukung proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK.
Bahkan dirinya mendorong agar lembaga antirasuah ini bisa menuntaskan dengan cepat dugaan kasus suap yang melibatkan pegawai pajak.
"Kami di Kemenkeu ,menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK untuk dapat menuntaskan dugaan suap dilakukan pegawai DJP," katanya.
Dengan tetap memegang asas praduga tidak bersalah lanjut dia, Memenkeu tidak mentoleransi atas tindakan-tindakan korupsi serta pelanggara kode etik yang dilakukan oleh siapapun dilingkungan pegawai Kemenkeu.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah membuka penyidikan terkait kasus dugaan suap pajak di DJP.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Namun Alex belum bisa mengungkap identitas pihak yang sudah dijadikan tersangka dalam kasus ini.
"Kami sedang penyidikan betul, tapi tersangkanya nanti dalam proses penyidikan itu kan mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka, ini yang sedang kami lakukan," kaya Alex, Selasa (2/3/2021).
Alex membeberkan kasus ini diawali dari wajib pajak yang memberikan sejumlah uang, dengan tujuan supaya nilai pembayaran pajaknya menjadi rendah.
Seperti penanganan pajak sebelumnya, pemeriksaan pajak gimana caranya supaya itu rendah, prinsipnya begitu.
Selalu ada imbal balik ketika itu menyangkut perpajakan itu ada kepentingan PT dengan pejabat pajak, kalau mau pajaknya rendah ada upahnya kan gitu," jelasnya.