Setelah Pembahasan 4 Bulan, Menaker Apresiasi 4 PP telah Diundangkan

Fabiola Febrinastri | Suara.com

Kamis, 04 Maret 2021 | 18:08 WIB
Setelah Pembahasan 4 Bulan, Menaker Apresiasi 4 PP telah Diundangkan
Menaker, Ida Fauziyah. (Dok : Kemnaker)

Suara.com - Setelah hampir 4 bulan, pembahasan dan penyusunan yang dilakukan oleh Tim Tripartit, yaitu perwakilan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh) terhadap 4 Peraturan Pemerintah (PP), sebagai aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan mencapai hasil.

Setelah melalui berbagai dinamika perdebatan dan perbedaan pandangan, akhirnya keempat PP telah terselesaikan dan diundangkan.

“Dalam rangkaian pertemuan tersebut, kita telah melewati dinamika perdebatan dan perbedaan pandangan. Namun di balik dinamika tersebut, kita memiliki semangat yang sama yaitu memajukan kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat Indonesia,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, dalam Penutupan Resmi Pertemuan Tripartit Pembahasan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja (Substansi Ketenagakerjaan), di Jakarta, Kamis (4/3/2021).

Untuk hal ini, Menaker menyatakan apresiasi kepada seluruh stakeholders yang terlibat. Pembahasan 4 PP tersebut dimulai dengan kick off pada 20 Oktober 2020.

UU Cipta Kerja bertujuan menciptakan keseimbangan iklim ketenagakerjaan bagi tenaga kerja dan pekerja/buruh, serta iklim usaha bagi pengusaha yang lebih baik.

Menurut Ida, setelah diundangkannya UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanannya, maka perjuangan untuk menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif dan produktif belum selesai. Penerapan UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya masih harus dikawal, sehingga pada ranah implementasinya dapat mencapai maksud dan tujuan yang diharapkan.

“Oleh sebab itu, saya mengajak kita semua untuk terus melakukan upaya yang terbaik bagi kemajuan dan keunggulan bangsa ini,” katanya.

Ida mengatakan, dalam pembahasan PP Cipta Kerja, mungkin tidak bisa memuaskan semua pihak, namun pemerintah berupaya mengakomodir semua kepentingan stakeholder ketenagakerjaan.

“Hal ini saya harap dapat dipahami, karena pemerintah juga harus menjaga keseimbangan dan mencari jalan tengah dari permasalahan lainnya yang berkaitan dengan keempat Peraturan Pemerintah tersebut,” katanya menjelaskan.

Setelah keempat PP diundangkan, pihaknya masih memiliki tugas untuk menyusun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Selain itu, pemerintah juga masih harus menghadapi judicial review terhadap UU Cipta Kerja dari beberapa pihak, termasuk dari serikat pekerja/serikat buruh.

Ida menghargai pandangan dan pendapat SP/SB maupun dari pihak lain yang memilih jalur judicial review dalam menanggapi UU Cipta Kerja.

“Meskipun cukup menyita energi untuk menanggapi hal tersebut, pemerintah tetap menghargai langkah judicial review atau uji materi yang ditempuh teman-teman serikat pekerja/serikat buruh ini,” katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemnaker Terima Hibah Dua BLK Dari Pemprov Riau

Kemnaker Terima Hibah Dua BLK Dari Pemprov Riau

News | Rabu, 03 Maret 2021 | 17:20 WIB

Kemnaker Terus Sosialisasikan 4 Aturan Pelaksana UU Ciptaker

Kemnaker Terus Sosialisasikan 4 Aturan Pelaksana UU Ciptaker

News | Rabu, 03 Maret 2021 | 08:10 WIB

Bangkitkan Ekonomi Nasional, Kemnaker Jajaki Kerja Sama dengan PNM

Bangkitkan Ekonomi Nasional, Kemnaker Jajaki Kerja Sama dengan PNM

News | Senin, 01 Maret 2021 | 17:41 WIB

Kemnaker : Persaingan Kerja Tinggi, Pekerja harus Mampu Kuasai Teknologi

Kemnaker : Persaingan Kerja Tinggi, Pekerja harus Mampu Kuasai Teknologi

Bisnis | Jum'at, 26 Februari 2021 | 18:18 WIB

Kemnaker Apresiasi BLK Belitung yang Buka Program Pemandu Selam

Kemnaker Apresiasi BLK Belitung yang Buka Program Pemandu Selam

Bisnis | Jum'at, 26 Februari 2021 | 17:18 WIB

Pelatihan Vokasi Jadi Upaya Peningkatan Kualitas SDM oleh Kemnaker

Pelatihan Vokasi Jadi Upaya Peningkatan Kualitas SDM oleh Kemnaker

Bisnis | Jum'at, 26 Februari 2021 | 08:33 WIB

Terkini

Rupiah Mulai Bangkit, Dolar AS Turun ke Level Rp16.896

Rupiah Mulai Bangkit, Dolar AS Turun ke Level Rp16.896

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 09:49 WIB

Harga Emas Anjlok saat Perang Memanas, Apa Penyebabnya?

Harga Emas Anjlok saat Perang Memanas, Apa Penyebabnya?

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 09:33 WIB

Lebaran 2026, IKN Diserbu 143 Ribu Pengunjung: Wisata Baru, Kuliner hingga Hiburan Jadi Daya Tarik

Lebaran 2026, IKN Diserbu 143 Ribu Pengunjung: Wisata Baru, Kuliner hingga Hiburan Jadi Daya Tarik

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 09:30 WIB

IHSG Sempat Menguat Pagi Ini, Lalu Langsung Anjlok

IHSG Sempat Menguat Pagi Ini, Lalu Langsung Anjlok

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 09:20 WIB

Perketat Pengawasan, Kemnaker Pastikan Aduan THR Tak Berhenti di Meja Administrasi

Perketat Pengawasan, Kemnaker Pastikan Aduan THR Tak Berhenti di Meja Administrasi

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 09:14 WIB

Aduan THR 2026 Membludak, Kemnaker Tegas: Semua Laporan Wajib Ditindaklanjuti!

Aduan THR 2026 Membludak, Kemnaker Tegas: Semua Laporan Wajib Ditindaklanjuti!

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 09:13 WIB

Emas Antam Stagnan, Harganya Dibanderol Rp 2,85 Juta/Gram

Emas Antam Stagnan, Harganya Dibanderol Rp 2,85 Juta/Gram

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 09:03 WIB

Arus Balik Lebaran 2026 Meledak, InJourney Airports Tambah Ratusan Penerbangan Ekstra

Arus Balik Lebaran 2026 Meledak, InJourney Airports Tambah Ratusan Penerbangan Ekstra

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 08:59 WIB

AS Sodorkan 15 Poin Negosiasi Damai ke Iran, Pengamat: Donald Trump Tertekan

AS Sodorkan 15 Poin Negosiasi Damai ke Iran, Pengamat: Donald Trump Tertekan

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 08:43 WIB

Geopolitik Memanas, BBM RI Tetap Aman Selama Mudik Lebaran 2026

Geopolitik Memanas, BBM RI Tetap Aman Selama Mudik Lebaran 2026

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 08:41 WIB