Miris! Rokok Murah Kian Merajalela

Iwan Supriyatna

Senin, 08 Maret 2021 | 13:38 WIB
Miris! Rokok Murah Kian Merajalela
Dampak merokok pada keluarga. (Shutterstock)

Suara.com - Keberadaan rokok murah di pasaran diperkirakan bakal semakin merajalela seiring lemahnya kebijakan pengawasan harga jual rokok.

Target penurunan prevalensi perokok muda terancam tidak tercapai bila pengawasan harga jual rokok belum optimal.

Adi Musharianto, Peneliti Center of Human and Economic Development Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (CHED ITB-AD) Jakarta menjelaskan, kebijakan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) saat ini memungkinkan harga jual rokok di bawah 85% harga pada pita cukai atau Harga Jual Eceran (HJE) yang telah ditetapkan Pemerintah.

Akibatnya, perusahaan- terutama yang berskala besar- berbondong-bondong menjual produknya jauh di bawah harga banderol.

“Percuma saja cukai rokok naik sampai 23% (tahun lalu) kalau realisasi HJE-nya disunat sampai puluhan persen,” kata Adi ditulis Senin (8/3/2021).

Variabel kenaikan cukai yang tidak diikuti kebijakan pengawasan harga yang optimal itu dinillai sebagai kebijakan yang tidak selaras dan menciderai upaya pengendalian konsumsi tembakau di Indonesia.

Ia pun meminta pemerintah meninjau kebijakan pengawasan harga ini dan memastikan pabrikan rokok tunduk terhadap ketentuan cukai dan HJE yang telah ditetapkan.

“Variabel kenaikan cukai itu seharusnya menurunkan variabel prevalensi merokok, faktanya prevalensi turun sedikit atau inelastis dengan kenaikan cukai, bahkan prevalensi bisa naik akibat ada kebijakan lain yang tidak searah,” kata Adi.

Merebaknya peredaran rokok murah di Indonesia juga diamini Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo yang mengakui pandemi COVID-19 membuat daya beli masyarakat melemah, sehingga mereka mengalihkan konsumsinya ke produk yang lebih murah.

baca juga

“Di Kudus ada satu perusahaan yang turun golongan dari golongan I menjadi golongan II yaitu PT Nojorono Tobacco International. Sementara pabrikan yang bertahan pada golongan 1 adalah PT Djarum. Alasannya omset penjualan turun akibat pelemahan daya beli, selain itu kenaikan tarif cukai sehingga harga rokok dinaikkan semakin mahal,” kata Gatot.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/2020 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, perusahaan rokok di Indonesia dibagi menjadi beberapa golongan berdasarkan jumlah produksi rokoknya dalam satu tahun.

Perusahaan di golongan I dengan produksi lebih dari 3 miliar batang setahun dikenakan tarif cukai rokok tertinggi. Adapun golongan II dan III dengan produksi kurang dari 3 miliar batang setahun dikenakan tarif cukai yang lebih rendah.

Kenaikan produksi di golongan 2 dan 3 ini diprediksi tak hanya membuat konsumsi rokok murah naik, namun juga mengurangi pendapatan negara dari cukai rokok.

Gatot memprediksi, kontribusi pabrik rokok golongan II dan III rata-rata naik menjadi antara 30%-45%, namun belum dapat menutup kekurangan (shortfall) penerimaan cukai dari penurunan penjualan rokok golongan I.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kapal Ditangkap di Batam Selundupkan Rokok dan Minuman Keras

Kapal Ditangkap di Batam Selundupkan Rokok dan Minuman Keras

Batam | Kamis, 04 Maret 2021 | 15:40 WIB

Studi: Racun Rokok Picu Kerusakan Pelindung Paru, Bisa Perburuk Covid-19

Studi: Racun Rokok Picu Kerusakan Pelindung Paru, Bisa Perburuk Covid-19

Health | Kamis, 04 Maret 2021 | 11:30 WIB

Pegang Rokok saat Istri Isi BBM, Pria di Aceh Dilarikan ke Rumah Sakit

Pegang Rokok saat Istri Isi BBM, Pria di Aceh Dilarikan ke Rumah Sakit

Sumut | Kamis, 04 Maret 2021 | 07:35 WIB

Terkini

Kronologi Kakak-Adik Banyuasin Hilang hingga Ditemukan Jadi Kerangka Setelah 5 Tahun

Kronologi Kakak-Adik Banyuasin Hilang hingga Ditemukan Jadi Kerangka Setelah 5 Tahun

Sumsel | Rabu, 09 September 2026 | 12:30 WIB

BRI Multiguna Pre-Approved, Pembiayaan Praktis Bagi Nasabah Terpilih

BRI Multiguna Pre-Approved, Pembiayaan Praktis Bagi Nasabah Terpilih

Sumbar | Rabu, 09 September 2026 | 12:30 WIB

Even If This Love Disappears Tonight: Ketika Cinta Harus Dimulai dari Nol Setiap Hari

Even If This Love Disappears Tonight: Ketika Cinta Harus Dimulai dari Nol Setiap Hari

Your Say | Rabu, 09 September 2026 | 12:30 WIB

Diperintah Prabowo, Purbaya Akui Pembukaan Rekening Massal BRI-BSI biar Warga Kebagian Bansos

Diperintah Prabowo, Purbaya Akui Pembukaan Rekening Massal BRI-BSI biar Warga Kebagian Bansos

Bisnis | Rabu, 09 September 2026 | 12:28 WIB

Cara Menghitung Volume Setengah Bola, Lengkap Rumus dan Pembahasan Soal

Cara Menghitung Volume Setengah Bola, Lengkap Rumus dan Pembahasan Soal

Tekno | Rabu, 09 September 2026 | 12:28 WIB

Kenali BRI Multiguna Pre-Approved dan Cara Pengajuannya di BRImo

Kenali BRI Multiguna Pre-Approved dan Cara Pengajuannya di BRImo

Riau | Rabu, 09 September 2026 | 12:25 WIB

Penjualan Mobil Baru Naik Tipis Efek Pameran Otomotif

Penjualan Mobil Baru Naik Tipis Efek Pameran Otomotif

Otomotif | Rabu, 09 September 2026 | 12:20 WIB

4 Pelembap PDRN Bikin Wajah Kencang, Budget Ekonomis Rp50 Ribuan

4 Pelembap PDRN Bikin Wajah Kencang, Budget Ekonomis Rp50 Ribuan

Your Say | Rabu, 09 September 2026 | 12:20 WIB

BRI Multiguna Pre-Approved: Solusi Dana untuk Berbagai Kebutuhan

BRI Multiguna Pre-Approved: Solusi Dana untuk Berbagai Kebutuhan

Sumut | Rabu, 09 September 2026 | 12:19 WIB

Dibalik Rencana Prabowo Wajibkan Warga RI Umur 17 Tahun Punya Rekening Bank

Dibalik Rencana Prabowo Wajibkan Warga RI Umur 17 Tahun Punya Rekening Bank

Bisnis | Rabu, 09 September 2026 | 12:17 WIB

×