Menurut Rofikoh, hal ini sejalan dengan pengertian mengenai social banking atau social finance bahwa industri keuangan selayaknya mengembalikan penggunaan uang kepada kehidupan nyata atau ekonomi riil. Misi sosial ini mampu diperluas dengan adanya penyaluran dana dari perbankan melalui lembaga keuangan mikro.
“Dengan menggabungkan kontribusi dari berbagai pemangku kepentingan, maka diharapkan lembaga keuangan dapat semakin memperkuat tujuan untuk menyeimbangkan peran secara sosial dan pencapaian profit. Hal ini merupakan salah satu cara untuk memperkuat peran sektor keuangan dalam membantu masyarakat dalam mencapai tujuannya dan menjadi sistem pendukung di dalam masyarakat,” tandas Rofikoh.