Mendes Pastikan Pendamping Desa Bakal Lebih Profesional

Siswanto | Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Senin, 22 Maret 2021 | 17:56 WIB
Mendes Pastikan Pendamping Desa Bakal Lebih Profesional
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar [dokumentasi]

Suara.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menegaskan, hingga saat ini, kementerian yang dipimpinnya belum mengadakan rekrutmen tenaga pendamping desa.

Hal itu dikatakan dalam rapat bersama Komisi V DPR, menjawab rumor yang menyebutkan Kemendes PDTT tidak lakukan rekrutmen, meski ada beberapa wilayah tidak miliki pendamping desa.

Halim akui memang sejumlah wilayah alami kekosongan namun tidak lakukan rekrutmen karena ingin meningkatkan kualitas pendamping desa dan menjadi lebih profesional.

"Kami ingin pendamping desa itu profesional," kata Halim dalam keterangan pers, Senin (22/3/2021).

Salah satu cara menuju itu, Kemendes PDTT telah membuat aplikasi khusus bagi pendamping yang disebut daily report.

Ada dimensi penting yang bisa berikan penilaian kinerja secara objektif, bukan lagi persoalan like or dislike. Penilaian ini memang berdasarkan kinerja yang terukur dan dapat dilihat dari aplikasi itu.

"Jadi saya tidak bisa menegur Pendamping Desa jika memang "membantu" calon yang bukan dari PKB. Semua berdasarkan kinerja," kata Doktor Honoris Causa dari UNY.

Kaitan dengan kekosongan pendamping di sejumlah wilayah,  Halim mengatakan dalam konteks pendamping bukan hanya kekosongan tapi juga kekurangan

Rasio jumlah pendamping dengan jumlah desa, utamanya di luar Pulau Jawa sudah tidak rasional lagi. Hingga bisa saja membuka peluang soal rekrutmen.

"Rekrutmen baru akan dilakukan jika sudah dilakukan penataan. Saya pastikan rekrutmen pun akan sangat profesional dan terbuka," kata Halim.

Halim pastikan rekrutmen pendamping desa akan disesuaikan dengan daerah atau sesuai kebutuhan dan tidak bakal ada relokasi pendamping desa.

Ditegaskan, pendamping lokal desa harus berasal dari desa setempat, Pendamping desa harus berasal dari kecamatan di wilayah itu hingga tenaga ahli harus berasal dari kabupaten di wilayah itu.

"Tidak boleh Pendamping dari X kemudian ditempatkan di wilayah itu. Tidak boleh, itu tidak profesional," kata dia.

Ditegaskannya jika pendamping desa untuk kepentingan PKB maka itu akan berjaya di pilkada serentak, namun faktanya tidak seperti itu.

"Saya masih bisa memilah kapan sebagai menteri, kapan sebagai abdi negara dan kapan sebagai petugas partai," kata Halim.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Heboh Surat Kuota Pendamping Desa Beredar, DPW PAN Jabar Tegaskan Hoaks dan Bentuk Tim Investigasi

Heboh Surat Kuota Pendamping Desa Beredar, DPW PAN Jabar Tegaskan Hoaks dan Bentuk Tim Investigasi

News | Senin, 22 September 2025 | 10:39 WIB

Profil dan Kekayaan Abdul Halim Iskandar, Saudara Cak Imin yang Diduga Terlibat Korupsi

Profil dan Kekayaan Abdul Halim Iskandar, Saudara Cak Imin yang Diduga Terlibat Korupsi

Bisnis | Selasa, 15 April 2025 | 10:44 WIB

KPK Masih Dalami Peran Eks Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dalam Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim

KPK Masih Dalami Peran Eks Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dalam Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim

News | Sabtu, 12 April 2025 | 21:52 WIB

Kontroversi PHK 1.040 Pendamping Desa: Tak Ada Larangan Nyaleg, Kok Dipecat?

Kontroversi PHK 1.040 Pendamping Desa: Tak Ada Larangan Nyaleg, Kok Dipecat?

News | Kamis, 06 Maret 2025 | 14:55 WIB

Kemendes PHK Massal 1.040 Pendamping Desa, Komnas HAM Terima Aduan Pelanggaran HAM

Kemendes PHK Massal 1.040 Pendamping Desa, Komnas HAM Terima Aduan Pelanggaran HAM

News | Kamis, 06 Maret 2025 | 14:34 WIB

Beda Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa, Apa Tugas-tugasnya?

Beda Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa, Apa Tugas-tugasnya?

News | Rabu, 15 Januari 2025 | 19:32 WIB

Kapan Rekrutmen Pendamping Desa 2025 Dibuka? Waspada Penipuan!

Kapan Rekrutmen Pendamping Desa 2025 Dibuka? Waspada Penipuan!

Lifestyle | Rabu, 08 Januari 2025 | 14:29 WIB

Pendamping Desa Minimal Lulusan Apa? Rekrutmen Segera Dibuka, Simak Syaratnya

Pendamping Desa Minimal Lulusan Apa? Rekrutmen Segera Dibuka, Simak Syaratnya

News | Jum'at, 20 Desember 2024 | 13:35 WIB

Berapa Lama Jabatan Pendamping Desa? Gajinya Ternyata Cukup Menggiurkan

Berapa Lama Jabatan Pendamping Desa? Gajinya Ternyata Cukup Menggiurkan

News | Kamis, 19 Desember 2024 | 16:35 WIB

Contoh CV Pendamping Desa 2025 Lengkap dengan Jadwal Pendaftaran

Contoh CV Pendamping Desa 2025 Lengkap dengan Jadwal Pendaftaran

Lifestyle | Rabu, 18 Desember 2024 | 21:02 WIB

Terkini

Purbaya Serang Balik Ekonom Ferry Latuhihin: Dia Tak Pernah Pegang Data Ekonomi

Purbaya Serang Balik Ekonom Ferry Latuhihin: Dia Tak Pernah Pegang Data Ekonomi

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:51 WIB

PT BSA Logistic Indonesia Segera IPO, yang Pertama di 2026

PT BSA Logistic Indonesia Segera IPO, yang Pertama di 2026

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:33 WIB

Purbaya Pastikan Indonesia Aman dari Status Darurat Energi, Beda dari Filipina

Purbaya Pastikan Indonesia Aman dari Status Darurat Energi, Beda dari Filipina

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:15 WIB

Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026

Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:15 WIB

Jasamarga: Volume Kendaraan Masuk Jakarta Naik 41,8 Persen

Jasamarga: Volume Kendaraan Masuk Jakarta Naik 41,8 Persen

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:00 WIB

Disetujui Prabowo, Purbaya Sebut Bea Keluar Batu Bara Bisa Berlaku 1 April 2026

Disetujui Prabowo, Purbaya Sebut Bea Keluar Batu Bara Bisa Berlaku 1 April 2026

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:56 WIB

Menkeu Purbaya: Kebijakan Wajib WFH Segera Diumumkan

Menkeu Purbaya: Kebijakan Wajib WFH Segera Diumumkan

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:51 WIB

Diskon Tarif 30% Mulai Berlaku Besok untuk 9 Ruas Tol, Ini Daftarnya

Diskon Tarif 30% Mulai Berlaku Besok untuk 9 Ruas Tol, Ini Daftarnya

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:20 WIB

RI Jepang Kerja Sama Energi, Pengamat: Indonesia Tak Lagi Sekadar Pemasok

RI Jepang Kerja Sama Energi, Pengamat: Indonesia Tak Lagi Sekadar Pemasok

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:13 WIB

Purbaya Kesal Diserang Ekonom Terus Menerus: Mereka Gembar-gembor Ketakutan

Purbaya Kesal Diserang Ekonom Terus Menerus: Mereka Gembar-gembor Ketakutan

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:19 WIB