"Jawabannya adalah, pertama, Indra Widjaja tidak ada kaitannya dengan apapun atas berkurangnya saham tersebut. Kedua, fakta hukum sebenarnya perusahaan Andri Cahyadi mengagunkan saham tersebut ke perusahaan asing untuk menjamin pelunasan utang dengan agunan crossing saham," kata Hotman ditulis Senin (5/4/2021).
Hotman menambahkan karena hutang tidak dilunasi maka perusahaan asing tersebut mengeksekusi agunan saham dengan mengalihkan kepemilikan ke pihak lain akibatnya saham Andri Cahyadi berkurang. Hal ini karena dipakai kreditur untuk melunasi hutang dan krediturnya pun bukan Indra Widjaja maupun Bank Sinarmas.