“Semoga apa yang sudah diinstruksikan oleh Bapak Joko Widodo melalui Inpres ini, dapat menjadi angin segar bagi perkembangan jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia untuk segera mencapai tujuan mulianya yaitu perlindungan menyeluruh kepada seluruh pekerja Indonesia dalam mencapai kesejahteraan,” tutup Anggoro.