Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.790.000
Beli Rp2.665.000
IHSG 6.127,381
LQ45 611,168
Srikehati 300,000
JII 381,954
USD/IDR 17.878

Mengkaji Insentif Pajak Mobil Baru 0% di Tengah Pandemi

Iwan Supriyatna

Senin, 12 April 2021 | 08:12 WIB
Mengkaji Insentif Pajak Mobil Baru 0% di Tengah Pandemi
INFOGRAFIS: Daftar Mobil Baru Bebas PPnBM, Jadi Lebih Murah!

Suara.com - Pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar 0 persen untuk mobil resmi berlaku pada 1 Maret 2021. Upaya ini diharapkan dapat memberikan stimulus pasar sekaligus mendorong pertumbuhan sektor ekonomi di tengah masa pandemi COVID-19.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang ditanggung anggaran pemerintah 2021.

Dalam Pasal 5 dijelaskan bahwa pemerintah akan membebaskan pembayaran PPnBM sebesar 100 persen akan diberikan selama periode Maret hingga Mei 2021.

Sedangkan insentif 50 persen diberikan pada Juni sampai dengan Agustus, dan 25 persen di bulan September hingga Desember 2021.

Sebagai syaratnya, insentif ini berlaku bagi mobil sedan dan kendaraan dengan satu gardan penggerak (4x2), yang memiliki isi kapasitas mesin sampai dengan 1.500cc. Selain itu, kendaraan tersebut harus memiliki kandungan lokal sebesar 60 persen.

Sejak berlakunya kebijakan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) pada 1 Maret lalu, agen pemegang merk (APM) melaporkan sudah ada peningkatan penjualan secara signifikan.

Hal ini bisa dilihat dari total surat pembelian kendaraan (SPK) yang dikeluarkan oleh perusahaan otomotif.

Beberapa perusahaan otomotif menyebutkan seminggu setelah berlakunya relaksasi PPnBM, permintaan mobil perusahaan naik 100 persen, dibanding periode yang sama di bulan Februari 2021, bahkan model mobil yang tidak mendapatkan insentif pun penjualannya ikut meningkat.

Hal ini juga membuat Presiden Joko Widodo menginginkan adanya perluasan agar kendaraaan 2.500cc juga mendapatkan insentif yang sama.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang saat menghadap Presiden Jokowi.

Dalam pertemuannya tersebut, Jokowi mengutarakan keinginannya agar kendaraan bermotor roda empat berkapasitas 2.500 juga bisa mendapatkan insentif pajak dalam masa pandemi saat ini.

Setelah pertemuan tersebut, pemerintah pun akhirnya resmi memperluas pemberian diskon PPnBM hingga 2.500 cc mulai 1 April 2021. Menteri Perindustrian Agung Gumiwang menyebut, kebijakan yang telah diputuskan dalam rapat koordinasi terbatas ini memiliki dua skema yang berlaku pada mobil berpenggerak 4x2 dan 4x4.

Pertama, untuk kendaraan 4x2 diberikan diskon PPnBM sebesar 50% dimana tarif semula 20% akan menjadi 10% selama periode April – Agustus 2021.

Lalu pada tahap kedua, yakni September – Desember 2021, akan didiskon sebesar 25%, yang tadinya 20% menjadi 15%.

Sedangkan skema berikutnya untuk kendaraan 4x4 adalah diskon sebesar 25%, yang tadinya dikenakan PPnBM 40% menjadi 30% untuk tahap I (April – Agustus 2021) dan diskon sebesar 12,5% yang tadinya 40% menjadi 35% untuk tahap II (September – Desember 2021).

Juanita Pribadi, Tax & Customs Partner Grant Thornton Indonesia mengatakan, dengan adanya relaksasi PPnBM tentu bisa membuat harga mobil baru menjadi lebih menarik, meskipun di beberapa tipe kendaraan, pengurangan tersebut tidak signifikan.

"Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan penjualan mobil dan juga memberikan dampak positif bagi sektor pendukung lainnya, seperti industri bahan baku otomotif. Tentunya kita juga harus mengapresiasi upaya pemerintah dalam memberikan stimulus bagi pasar otomotif sekaligus mendorong pertumbuhan sektor otomotif di tengah masa pandemi Covid-19,” kata Juanita, ditulis Senin (12/4/2021).

Meskipun demikian diharapakan antisipasi atas dampak relaksasi ini bisa terukur dan tidak memberikan dampak yang sebaliknya bagi industri lainnya misalnya industri perdagangan mobil bekas dan industri pembiayaan kendaraan bermotor.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal Revisi Pajak PPnBM Mobil Hybrid, Pemerintah Diharap Konsisten

Soal Revisi Pajak PPnBM Mobil Hybrid, Pemerintah Diharap Konsisten

Otomotif | Sabtu, 10 April 2021 | 13:48 WIB

Ada Diskon PPnBM, Penjualan Dua Produk Mitsubishi Melonjak

Ada Diskon PPnBM, Penjualan Dua Produk Mitsubishi Melonjak

Otomotif | Sabtu, 10 April 2021 | 10:37 WIB

Penuhi Permintaan, Toyota Usahakan Fortuner dan Toyota Tak Inden

Penuhi Permintaan, Toyota Usahakan Fortuner dan Toyota Tak Inden

Otomotif | Jum'at, 09 April 2021 | 18:26 WIB

Terkini

Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing

Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 19:20 WIB

Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN

Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:54 WIB

Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja

Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:47 WIB

DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai

DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:19 WIB

Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial

Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:25 WIB

Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang

Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:20 WIB

IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya

IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 14:57 WIB

Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya

Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:43 WIB

Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh

Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:11 WIB

Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik

Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:37 WIB