Menaker : Umat Islam Tidak Hanya Menunggu Ramadhan Tapi Juga THR

Senin, 12 April 2021 | 10:34 WIB
Menaker : Umat Islam Tidak Hanya Menunggu Ramadhan Tapi Juga THR
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Suara.com - Pemerintah resmi menetapkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk lebaran tahun ini dibayarkan secara penuh dan tak boleh di cicil.

Hal tersebut dikatakan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam konfrensi pers secara virtual, Senin (12/4/2021).

Kebijakan yang ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) ini berbeda dengan tahun 2020 di mana pemerintah sudah memberikan kelonggaran kepada pengusaha.

"Umat Islam tidak hanya menunggu bulan Ramadan tapi juga THR untuk penuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam menyambut Idul Fitri," kata Ida.

Ida pun meminta para pengusaha mengikuti instruksi ini, mengingat pada tahun lalu pemerintah sudah memberikan kelonggaran pembayaran THR dikarenakan pandemi Covid-19.

"Oleh karena itu butuh komitmen pengusaha untuk bayar THR secara penuh dan tepat waktu ke pekerja atau buruh," kata Ida.

Dia mengatakan, Kemenaker sudah melakukan diskusi dengan tripartit nasional dan Dewan Pengupahan Nasional, dan juga melakukan komunikasi intens dengan para. serikat pengusaha dan buruh dalam kesepahaman soal THR 2021.

"2020, kami telah berikan kelonggaran ke perusahaan yang tidak mampu bayar THR dalam waktu ditentukan agar melakukan dialog antara pengusaha dan buruh yang menyepakati THR secara bertahap waktu itu.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta kepada kalangan pengusaha untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun ini dibayar penuh tidak kembali dicicil seperti tahun lalu karena adanya pandemi Covid-19.

Baca Juga: Menaker: Pengusaha Wajib Bayar THR Pekerja Sebelum Lebaran

"Menolak pembayaran THR dengan dicicil walaupun sudah beredar di media sosial kesepakatan Tripartit Nasional yang akan direkomendasikan ke Menteri Tenaga Kerja, salah satu isinya yang saya baca adalah menyerahkan pada bipartit bila mana perusahaan tidak mampu membayar THR," kata Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Minggu (11/4/2021).

Lebih lanjut Said Iqbal menambahkan jika masih ada perusahaan yang masih melakukan pembayaran THR dengan cara dicicil atau tidak penuh, dirinya meminta perusahaan tersebut juga menyertakan laporan keuangan kerugian mereka 2 tahun terakhir.

"Bila terpaksa diambil keputusan di tingkat bipartit harus didahului dengan membuka laporan keuangan perusahaan yang rugi dua tahun berturut-turut," katanya.

Hal tersebut merujuk pada rekomendasi hasil pembahasan tim kerja Dewan Pengupahan Nasional dan badan pekerja Tripartit Nasional terkait THR 2021 yang akan diserahkan kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam waktu dekat ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI