Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Industri Hasil Tembakau Tertekan, Revisi PP 109 Tak Relevan

Iwan Supriyatna

Rabu, 21 April 2021 | 10:27 WIB
Industri Hasil Tembakau Tertekan, Revisi PP 109 Tak Relevan
Tembakau merupakan bahan utama rokok. (Shutterstock)

Suara.com - Wacana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan terus memberikan kekhawatiran bagi industri hasil tembakau (IHT).

Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP-RTMM-SPSI) menegaskan, revisi PP 109/2012 tidak relevan di tengah ketatnya berbagai regulasi dan industri yang tertekan.

Waljid Budi Lestarianto, Ketua Pengurus Daerah FSP RTMM – SPSI Daerah Istimewa Yogyakarta mengatakan, revisi PP 109/2012 akan membuat kinerja industri hasil tembakau semakin menurun. Marak muncul pernyataan di sejumlah media bahwa rancangan revisi akan memuat aturan larangan total iklan dan promosi rokok.

Aturan untuk membuat gambar peringatan berbahaya menjadi 90% dalam kemasan rokok juga bakal semakin merugikan industri secara menyeluruh. Hal ini tentunya akan memberikan tekanan dan mengancam keberlangsungan usaha IHT.

"Aturan yang ada ada sekarang saja sudah berat, apalagi kalau kemudian akan direvisi dan kabarnya rencananya akan lebih ketat lagi," kata Waljid ditulis Rabu (21/4/2021).

Menurut dia, sampai 2019, jumlah pekerja IHT mengalami peurunan signifikan. Tekanan berlanjut seiring merebaknya pandemi COVID-19.

“Kalau ini terus menerus terjadi yang ada industri ini tidak tumbuh gitu," katanya.

Saat ini, sama seperti sektor lainnya, kondisi IHT sudah babak belur. Kementerian Keuangan memperkirakan tahun 2021, produksi rokok akan turun antara 2,2%-3,3% sehingga menjadi 288 miliar batang.

Penurunan produksi ini tak lepas dari kebijakan pemerintah yang menaikkan tarif cukai rata-rata 12,5% mulai 1 Februari 2021.

Waljid menegaskan, jika revisi PP 109/2012 terus dipaksakan, maka sektor IHT bakal semakin terpuruk. Tak hanya penurunan angka produksi, pengetatan aturan ini juga akan menyebabkan penurunan jumlah pekerja.

Hal ini semestinya menjadi perhatian serius mengingat IHT menjadi salah satu sektor padat karya di Indonesia. Tekanan berlebihan terhadap IHT berpotensi menggoyang upaya pemulihan perekonomian nasional yang kini sedang dilakukan.

Data Kementerian Perindustrian menyebutkan bahwa lebih dari 5,8 juta orang menggantungkan mata pencahariannya pada IHT. Jumlah tersebut sangat masif dan sejauh ini tidak ada industri yang mampu menyerap tenaga kerja sebanyak IHT, baik rantai pasoknya dari hulu hingga hilir yang berada di Indonesia.

Ia juga mengatakan, tujuan revisi PP 109/2012 untuk menurunkan tingkat konsumsi (prevalensi) merokok juga belum selaras dengan kenyataan di lapangan. Ia khawatir, aturan yang saat ini ada bahkan belum diimplementasikan secara maksimal. Itu pun sudah memberikan tekanan.

Apabila fokus pengaturan IHT melulu pada regulasi tanpa diimbangi dengan sosialisasi kepada seluruh pihak, maka aturan tersebut hanya akan menjadi macan di atas kertas. Oleh karenanya, revisi PP 109/2012 menjadi tidak relevan.

Waljid menjelaskan, saat ini banyak muncul gerai-gerai tembakau dijual tanpa cukai. Masyarakat dengan mudah mendapatkan tembakau iris, tembakau rajang yang dijual di gerai-gerai toko tembakau, outlet tembakau yang menyediakan jasa linting sendiri. Situasi ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan larangan iklan dan promosi rokok.

Sebelumnya, Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) juga meminta pemerintah agar kebijakan industri hasil tembakau lebih mempertimbangkan faktor keberlanjutan usaha serta kesejahteraan para petani.

“Kebijakan pemerintah harus mengedepankan kelangsungan mata pencaharian petani tembakau,” kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI), Agus Parmuji.

Menurut dia, revisi PP 19/2012 bukan hanya akan menekan industri, melainkan juga petani yang saat ini memasok bahan bakunya.

“Walaupun ranahnya adalah industri yang dihantam, tetapi yang terkena pukulannya adalah petani,” tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Benarkah Vape Lebih Baik dari Rokok Konvensional?

Benarkah Vape Lebih Baik dari Rokok Konvensional?

Health | Selasa, 20 April 2021 | 14:20 WIB

Belasan Orang Serang Mobil Bea Cukai di Pekanbaru, 2 Petugas Terluka

Belasan Orang Serang Mobil Bea Cukai di Pekanbaru, 2 Petugas Terluka

Riau | Selasa, 20 April 2021 | 13:26 WIB

Pemerintah Perlu Strategi Alternatif untuk Turunkan Angka Perokok

Pemerintah Perlu Strategi Alternatif untuk Turunkan Angka Perokok

Bisnis | Selasa, 20 April 2021 | 11:05 WIB

Terkini

Dasco: DPR Malam Ini Lembur Kerjakan UU P2SK, Akan Difinalisasi Besok

Dasco: DPR Malam Ini Lembur Kerjakan UU P2SK, Akan Difinalisasi Besok

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 23:11 WIB

Dadan Hindayana Berencana MBG Dibagikan di Arab Saudi Sebelum Dicopot

Dadan Hindayana Berencana MBG Dibagikan di Arab Saudi Sebelum Dicopot

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 21:37 WIB

Neraca Perdagangan RI Surplus 72 Bulan Beruntun di April 2026, Tapi Terendah dalam 5 Tahun

Neraca Perdagangan RI Surplus 72 Bulan Beruntun di April 2026, Tapi Terendah dalam 5 Tahun

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 19:54 WIB

Impor RI Melonjak 25,21 Miliar USD April 2026, Sektor Migas Naik Tajam 82%

Impor RI Melonjak 25,21 Miliar USD April 2026, Sektor Migas Naik Tajam 82%

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 19:34 WIB

Premi Bisnis Baru Asuransi Jiwa Tumbuh 5 Persen

Premi Bisnis Baru Asuransi Jiwa Tumbuh 5 Persen

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 19:29 WIB

Demi Stok Tak Langka, ESDM Bisa Setiap Saat Stop Ekspor Perusahaan Migas

Demi Stok Tak Langka, ESDM Bisa Setiap Saat Stop Ekspor Perusahaan Migas

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 19:29 WIB

Asurasi Inhealth Ubah Identitas, Jamin Tak Kurangi Layanan ke Nasabah

Asurasi Inhealth Ubah Identitas, Jamin Tak Kurangi Layanan ke Nasabah

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 19:22 WIB

Perusahaan Logistik Gali Cuan Bisnis Jastip di Ajang PRJ

Perusahaan Logistik Gali Cuan Bisnis Jastip di Ajang PRJ

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 19:17 WIB

Bukan Sekadar Tren, Ini Alasan Web3 Bakal Mengubah Karier dan Bisnis Masa Depan

Bukan Sekadar Tren, Ini Alasan Web3 Bakal Mengubah Karier dan Bisnis Masa Depan

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 19:15 WIB

Dana Asing Hengkang Rp 1,37 T Meski IHSG Menguat, Saham Prajogo Pangestu Jadi Sasaran

Dana Asing Hengkang Rp 1,37 T Meski IHSG Menguat, Saham Prajogo Pangestu Jadi Sasaran

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 19:11 WIB