Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.956,804
LQ45 669,344
Srikehati 325,787
JII 462,109
USD/IDR 17.345

Dorong Revisi PP 109/2012, Organisasi Antitembakau Dinilai Tak Beri Solusi

Iwan Supriyatna | Suara.com

Rabu, 28 April 2021 | 13:51 WIB
Dorong Revisi PP 109/2012, Organisasi Antitembakau Dinilai Tak Beri Solusi
Tembakau merupakan bahan utama rokok. (Shutterstock)

Suara.com - Berbagai organisasi antitembakau yang mendorong upaya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan dinilai tak memberikan solusi.

Sejumlah lembaga swadaya masyarakat penerima bantuan dana dari Bloomberg Initiatives yang notabene terkait industri farmasi global dinilai tak pernah memperhatikan nasib para petani dan pelaku usaha kecil yang terlibat dalam rantai pasokan Industri Hasil Tembakau (IHT).

Trubus Rahadiansyah, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Jakarta, menegaskan dorongan larangan total iklan dan promosi rokok yang menjadi bagian revisi PP 109/2012 akan memukul semua lini IHT, termasuk para petani. Padahal, jumlah petani tembakau di Indonesia sangat banyak.

“Mereka ini tidak punya solusi. Pokoknya dilarang tetapi solusi bagi petani tembakau dan buruh rokok tidak ada,” kata Trubus kepada wartawan di Jakarta, Rabu (28/4/2021).

Menurut dia, petani tembakau selama ini menjadi korban dari polemik mengenai IHT di tingkat elit. Padahal, aktivitas pertanian mereka sudah dilakukan secara turun-temurun. Petani tembakau, kata Trubus, tidak dapat serta-merta beralih profesi ke pekerjaan lain yang bukan keahliannya.

Selama ini, IHT merupakan salah satu sektor yang diatur dengan kebijakan yang sangat ketat. Beberapa di antaranya bahkan cenderung memukul. Di luar PP 109/2012, beberapa aturan yang cenderung melemahkan, antara lain, kenaikan tarif cukai tahunan dan pemberlakuan kawasan tanpa rokok (KTR) di sejumlah daerah.

“Itu semua aturan yang membunuh IHT,” tegas Trubus.

Dia menilai, pemerintah akan berhitung sangat keras saat mewacanakan revisi PP 109/2012. Setidaknya ada beberapa alasan yang membuat revisi PP 109/2012 tidak relevan dilakukan.

Pertama, pemerintah sedang memiliki fokus yang lebih penting, yakni penanganan pandemi COVID-19 yang sampai saat ini belum berakhir.

“Fokus ke pandemi dulu yang masih tinggi dibanding revisi PP 109/2012, yang sekarang hanya mengundang pro-kontra, sehingga tidak menjadi bumerang,” kata Trubus.

Kedua, pemerintah sedang mendorong investasi dan masuknya modal untuk mendongkrak ekonomi yang porak poranda. Pemerintah juga sangat memahami bahwa investasi di sektor IHT sangatlah besar, sehingga goncangan terhadap industri ini akan memantik instabilitas ekonomi dan pengangguran.

Revisi PP 109/2012 juga bertentangan dengan semangat investasi yang digaungkan seiring terbitnya Undang Undang Cipta Kerja. Kerangka regulasi menjadi faktor kunci dalam menciptakan iklim usaha yang positif.

Peraturan pusat daerah yang harmonis dan proses penyusunan kebijakan yang transparan dapat dikatakan absen selama wacana revisi PP 109/2012 digadang-gadang. Padahal, proses pembuatan kebijakan yang partisipatif dapat membuka peluang investasi di Indonesia.

Ketiga adalah terkait kebijakan keuangan negara. Selama ini, IHT telah memberikan kontribusi yang sangat besar dalam penguatan anggaran negara. Industri ini, kata Trubus, pernah berkontribusi lebih dari 60% Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Revisi justru akan memicu maraknya rokok ilegal yang sama sekali tidak berkontribusi terhadap APBN.

Trubus menambahkan, IHT perlu diberikan kesempatan bertahan dengan cara memperbaiki tata kelola agar tak menghasilkan produk yang merugikan. Hal ini juga pastinya membutuhkan kontribusi semua pihak untuk turut mengendalikan dampak secara seimbang sehingga pengawasan memegang peran penting dalam implementasi kebijakan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Industri Hasil Tembakau Tertekan, Revisi PP 109 Tak Relevan

Industri Hasil Tembakau Tertekan, Revisi PP 109 Tak Relevan

Bisnis | Rabu, 21 April 2021 | 10:27 WIB

Kadin Jatim : Revisi PP 109/2012 Tekan Keberlangsungan IHT

Kadin Jatim : Revisi PP 109/2012 Tekan Keberlangsungan IHT

Bisnis | Selasa, 30 Maret 2021 | 11:14 WIB

Wacana Revisi PP 109/2012 Dikhawatirkan Mengancam IHT dan Penerimaan Negara

Wacana Revisi PP 109/2012 Dikhawatirkan Mengancam IHT dan Penerimaan Negara

Bisnis | Rabu, 17 Maret 2021 | 12:48 WIB

Terkini

Purbaya Girang Data BPS Ungkap Inflasi April Turun: Sekarang Anda Kritik Tuh Ekonom!

Purbaya Girang Data BPS Ungkap Inflasi April Turun: Sekarang Anda Kritik Tuh Ekonom!

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 16:34 WIB

Purbaya Bantah Masuk Rumah Sakit hingga Dipecat: Banyak Gosip ya?

Purbaya Bantah Masuk Rumah Sakit hingga Dipecat: Banyak Gosip ya?

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 16:20 WIB

Data Ekonomi Loyo, Rupiah Terkapar ke Level Rp17.394 per Dolar AS

Data Ekonomi Loyo, Rupiah Terkapar ke Level Rp17.394 per Dolar AS

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 15:53 WIB

Bius Lagu Kicau Mania dan Nasib Buruh dalam Sangkar Outsourcing

Bius Lagu Kicau Mania dan Nasib Buruh dalam Sangkar Outsourcing

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 15:36 WIB

Kapan Seharusnya Harga BBM Pertamax Naik

Kapan Seharusnya Harga BBM Pertamax Naik

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 15:27 WIB

BPS Ungkap Inflasi Tahunan April Capai 2,42 Persen karena Rokok, Emas, hingga Biaya Kuliah

BPS Ungkap Inflasi Tahunan April Capai 2,42 Persen karena Rokok, Emas, hingga Biaya Kuliah

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 15:02 WIB

Inflasi April 2026 Turun ke 0,13 Persen, Dipicu Tiket Pesawat dan Harga Bensin

Inflasi April 2026 Turun ke 0,13 Persen, Dipicu Tiket Pesawat dan Harga Bensin

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 14:27 WIB

Gegara Cuitan Trump, Iran Peringatkan AS: Jangan Berani Sentuh Selat Hormuz!

Gegara Cuitan Trump, Iran Peringatkan AS: Jangan Berani Sentuh Selat Hormuz!

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 14:21 WIB

Tanda-tanda Ekonomi RI Lesu Muncul dari BPS

Tanda-tanda Ekonomi RI Lesu Muncul dari BPS

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 14:14 WIB

Papua Barat Membara! Inflasi April 2026 Tembus 5 Persen, Perawatan Pribadi Jadi Biang Kerok

Papua Barat Membara! Inflasi April 2026 Tembus 5 Persen, Perawatan Pribadi Jadi Biang Kerok

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 14:05 WIB