Mediasi Gugatan Fara Luwia Terganjal Gara-gara Ini

Iwan Supriyatna | Achmad Fauzi | Suara.com

Jum'at, 30 April 2021 | 08:20 WIB
Mediasi Gugatan Fara Luwia Terganjal Gara-gara Ini
Ilustrasi hukum (istockphoto)

Suara.com - Sidang kasus gugatan Fara Luwia, pendiri PT Lumbung Padi Indonesia, terhadap dua anak usaha Wilmar Group di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berlangsung mengecewakan.

Pasalnya, pihak tergugat I PT Sentratama Niaga Indonesia (SNI), tergugat II PT Natura Wahana Gemilang (NWG) dan PT Lumbung Padi Indonesia (LPI) selaku turut tergugat, gagal menghadirkan decision maker (prinsipal) masing-masing yakni Wilmar Group, selaku induk usaha mereka. Akibatnya, proses mediasi yang menjadi agenda utama persidangan menjadi terhambat.

Sebagaimana jadwal persidangan, pada Kamis (29/4/2021) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang gugatan Fara Luwia terhadap PT SNI, PT NWG dan PT LPI terkait pengambilalihan saham secara tidak sah dan melawan hukum.

Dalam proses persidangan tersebut, setelah pemeriksaan dokumen selesai dilakukan, Majelis Hakim mempersilahkan para pihak untuk masuk ke agenda sidang berikutnya yakni mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung.

Namun demikian, proses mediasi terganjal lantaran Wilmar Group selaku prinsipal dari para tergugat tidak dapat dihadirkan di persidangan, sedangkan kuasa hukum pihak PT SNI dan PT NWG tidak mampu mengambil keputusan apapun dalam proses mediasi.

"Terus terang harus kami sampaikan bahwa pihak tergugat tidak menghargai proses hukum yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena pihak PT SNI dan PT NWG tidak dapat menghadirkan decision maker (principal) mereka yakni, Wilmar Group. Padahal dari pihak kami sudah menghadirkan decision maker (principal) yakni Ibu Fara Luwia langsung di ruang persidangan, terlebih lagi gugatan kami sudah terdaftar sejak tanggal 26 Maret 2021, seharusnya dari pihak Wilmar Group sudah mengetahui adanya gugatan yang kami ajukan, akan tetapi pada hari ini pihak Wilmar Group tidak juga hadir menurut kuasa hukum mereka," kata Kuasa Hukum Fara Luwia, Melky Pranata Koedoeboen ditulis Jumat (30/4/2021)

Menurut Melky, apabila Wilmar Group selaku decision maker (principal) dapat dihadirkan di persidangan, sejatinya proses mediasi dapat berlangsung dengan lancar.

"Menurut hemat kami, para tergugat juga terkesan buying time dan tidak memiliki iktikad baik. Sebab, sidang perdana kasus ini sejatinya sudah dimulai dari tanggal 22 April 2021. Akan tetapi, ketika itu Kuasa Hukum pihak SNI dan NWG tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen sidang dan lebih parahnya lagi untuk perusahaan sekelas Wilmar Group ternyata baru menunjuk Kuasa Hukum 30 menit sebelum persidangan pertama dimulai," ujarnya.

Seperti diketahui, SNI dan NWG digugat oleh Fara Luwia serta Farma International Pte. Ltd. terkait kasus dugaan pengambilalihan saham PT Lumbung Padi Indonesia (LPI) secara tidak sah dan melawan hukum melalui modus manipulasi penciptaan utang.

Melky memaparkan kasus tersebut bermula ketika pada 2017 PT LPI mengalami kesulitan membayar utang kepada sejumlah kreditur yakni Maybank, Mattsteph Holding, Emerging Asia Capital Partners (EACP) dan TAEL Group. Keseluruhan nilai utang tersebut mencapai sekitar Rp286,8 miliar.

Dalam situasi tersebut, Darwin Indigo yang merupakan Country Head Wilmar International Ltd untuk Indonesia, menawarkan kerja sama bisnis kepada Fara Luwia dalam rangka pengembangan usaha sekaligus membantu menyelesaikan utang-utang tadi.

Namun, lanjutnya, setelah kerja sama disepakati, pada kenyataannya selama proses uji tuntas hukum (due diligence) dan audit keuangan terhadap PT LPI, Fara Luwia tidak pernah dilibatkan dan tidak pernah diberikan informasi apapun. Belakangan baru diketahui bahwa utang-utang yang diciptakan tersebut bertujuan untuk mengambil alih 100 persen saham PT LPI dan Fara Luwia harus terdepak dari perusahaan.

Menurut dia, iktikad tidak baik juga terindikasi dari nilai valuasi 100 persen saham PT LPI yang tidak sesuai fakta, di mana tergugat menawarkan valuasi hanya sekitar Rp214,61 miliar. Angka ini jauh lebih rendah dari pada hasil valuasi yang dilakukan oleh KJPP Areyanti Junita yang menyebut nilai pasar aset PT. LPI mencapai Rp280,21 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perusahaan Tidak Bayar THR, Disnaker Lampung Utamakan Mediasi dari Sanksi

Perusahaan Tidak Bayar THR, Disnaker Lampung Utamakan Mediasi dari Sanksi

Lampung | Rabu, 21 April 2021 | 14:10 WIB

Anak Usaha Wilmar Digugat ke PN Jakpus Oleh Founder Lumbung Padi Indonesia

Anak Usaha Wilmar Digugat ke PN Jakpus Oleh Founder Lumbung Padi Indonesia

Bisnis | Sabtu, 27 Maret 2021 | 05:56 WIB

Wilmar Group Klaim Tak Akan Pekerjakan Anak di Kebun Sawit

Wilmar Group Klaim Tak Akan Pekerjakan Anak di Kebun Sawit

Bisnis | Kamis, 23 November 2017 | 10:33 WIB

Terkini

Jumlah Kendaraan di Ruas Tol JakartaCikampek Meningkat

Jumlah Kendaraan di Ruas Tol JakartaCikampek Meningkat

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:55 WIB

Bayar Zakat Tak Perlu Ribet di BRImo, Cek di Sini Cara dan Pilihan Lembaganya

Bayar Zakat Tak Perlu Ribet di BRImo, Cek di Sini Cara dan Pilihan Lembaganya

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:31 WIB

Hari Raya Nyepi 1948 Saka: BRI Hadirkan 2.000 Paket Sembako untuk Masyarakat Bali

Hari Raya Nyepi 1948 Saka: BRI Hadirkan 2.000 Paket Sembako untuk Masyarakat Bali

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:09 WIB

Harga Pangan Masih Meroket Jelang Lebaran, Cabai Rawit Merah Sentuh Rp125.850 Per Kilogram

Harga Pangan Masih Meroket Jelang Lebaran, Cabai Rawit Merah Sentuh Rp125.850 Per Kilogram

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 13:00 WIB

Pemerintah Diminta Terapkan Tarif Dinamis di Penyeberangan untuk Tekan Antrean Mudik

Pemerintah Diminta Terapkan Tarif Dinamis di Penyeberangan untuk Tekan Antrean Mudik

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 12:40 WIB

CBDK Genjot Produk Margin Tinggi, Profitabilitas Terdongkrak di 2025

CBDK Genjot Produk Margin Tinggi, Profitabilitas Terdongkrak di 2025

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 12:10 WIB

Harga Emas Antam Mulai Turun Hari Ini, Segini Kisarannya

Harga Emas Antam Mulai Turun Hari Ini, Segini Kisarannya

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 11:35 WIB

HSBC Siap PHK Massal hingga 20.000 Karyawan

HSBC Siap PHK Massal hingga 20.000 Karyawan

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 11:20 WIB

Gak Perlu Panik Cari Kartu ATM, Kini Tarik Tunai Saldo Digital Makin Praktis Jelang Lebaran

Gak Perlu Panik Cari Kartu ATM, Kini Tarik Tunai Saldo Digital Makin Praktis Jelang Lebaran

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 10:37 WIB

BI Bakal Siaga Pelototi Rupiah saat Libur Lebaran 2026

BI Bakal Siaga Pelototi Rupiah saat Libur Lebaran 2026

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 09:18 WIB