Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Kemenperin Pastikan Regulasi AMDK Diawasi Ketat

Iwan Supriyatna

Rabu, 05 Mei 2021 | 07:32 WIB
Kemenperin Pastikan Regulasi AMDK Diawasi Ketat
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin, Edy Sutopo.

Suara.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan bahwa produk-produk air minum dalam kemasan (AMDK) yang memiliki SNI, termasuk jenis galon guna ulang, yang beredar di pasaran aman untuk dikonsumsi masyarakat, tak terkecuali bayi, ibu hamil, dan balita.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin, Edy Sutopo, menegaskan regulasi yang dibuat untuk AMDK itu sudah sangat ketat begitu pula dengan pengawasannya.

“Sampai saat ini kemasan plastik ini masih sangat banyak dipakai untuk mengemas pangan karena aman dan higienis, bersifat inert atau lembab dan mudah dibentuk, ringan, umur produk lebih panjang, tahan terhadap benturan, transparan, dan lebih hemat dari sesi pengangkutannya. Dengan kata lain, kemasan plastik ini memenuhi persyaratan baik secara fungsional maupun dari sisi keekonomiannya,” kata Edy dalam webinar “Kebijakan Pemerintah & Jaminan Perlindungan Keamanan Kemasan Galon Guna Ulang” ditulis Rabu (5/5/2021).

Terkait kemasan plastik ini, menurut Edy, Kemenperin juga telah mengeluarkan Permenperin No.21 tahun 2010 tentang Pencantuman Logo tara Pangan dan Kode Daur Ulang Pada Kemasan Pangan Plastik, di mana jenis PET dan PC termasuk ke dalam bahan kemasan tara pangan yang dapat didaur ulang.

“Dalam hal pengendalian mutu, semua industri pangan, termasuk AMDK galon guna ulang harus memiliki sertifikat CPPOB (Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik). Ini merupakan salah satu persyaratan untuk mendapatkan izin edar dari BPOM dan sertifikasi HACCP, ISO 22000 dan ISO 9001 serta sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI),” ujarnya.

Dia menuturkan AMDK yang terdiri dari air mineral, air deminiral, air mineral alami, air minum embun, SNI-nya sudah diberlakukan secara wajib sejak tahun 2016 melalui Permenperin No.78 Tahun 2016 dan terakhir melalui Permenperin No.26 tahun 2019.

“Jadi tentunya, untuk produk-produk yang SNI-nya diberlakukan secara wajib ini, dilakukan pengawasan secara ketat di lapangan. Apabila ditemukan tidak sesuai dengan SNI, maka itu wajib ditarik dari peredaran,” tukasnya.

Selain itu, AMDK ini juga harus mengikuti aturan bagaimana bahan baku yang aman, sesi proses produksi, dan pengedalian kemasannya. Dari bahan baku, AMDK harus memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan No.492 Tahun 2010 dan juga Permenperin no.96 Tahun 2011.

Kemudian dari sisi proses produksinya, AMDK juga harus memenuhi Permenperin No.75 Tahun 2010 tentang CPPOB. Demikian juga dari sisi kemasan, itu diatur baik oleh BPOM melalui Peraturan Kepala BPOM No.20 Tahun 2019, yang memastikan bahwa bahan kemasannya harus aman dari migrasi bahan-bahan yang berbahaya.

baca juga

Bukan hanya dari sisi regulasinya, petugas di Kemenperin juga melakukan pengawasan terhadap produk-produk AMDK dengan sangat ketat di lapangan.

“Kami memiliki 50 petugas untuk mengawasi industri. Kemudian pengawas juga dilakukan oleh LSPro yang mengeluarkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI yang minimal dilakukan sekali dalam setahun. Pengawasan ini juga dilakukan secara ketat,” ucapnya.

“Jadi kami bisa menyimpulkan bahwa dengan regulasi yang sangat ketat, dengan pemberlakukan SNI secara wajib, dan harus memenuhi ketentuan kemasan dari BPOM, kami dari Kemenperin dapat mengatakan bahwa produk AMDK termasuk galon guna ulang, aman dikonsumsi masyarakat,” katanya.

Di acara yang sama, Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan dan Halal Badan Standardisasi Nasional (BSN), Wahyu Purbowasito, juga mengatakan hal serupa. Menurutnya, selain menetapkan SNI, BSN juga secara rutin melakukan kaji ulang terhadap SNI-nya.

“Kita secara rutin melakukan kaji ulang dan bahkan uji petik secara periodik di lapangan. Kita ambil sampling dari produk yang sudah ada di market, kemudian kita uji tanpa pemberitahuan kepada pemilik produknya dan lembaga sertifikasi. Hasilnya sejauh ini semua mengikuti prosedur yang benar,” ungkapnya.

Jika hasilnya tidak memenuhi prosedur, Wahyu mengatakan, pihaknya akan menyampaikannya kepada Kementerian teknis terkait yang dalam hal ini Kemendag, BPOM, dan Kemenperin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rp 80 Miliar Dana Pensiun Karyawan Perumda Air Minum Makassar Tersumbat

Rp 80 Miliar Dana Pensiun Karyawan Perumda Air Minum Makassar Tersumbat

Sulsel | Jum'at, 30 April 2021 | 12:48 WIB

Pedagang Air Minum Atur Lalu Lintas sampai Lupa Jualan, Warganet Salut

Pedagang Air Minum Atur Lalu Lintas sampai Lupa Jualan, Warganet Salut

Lifestyle | Selasa, 27 April 2021 | 10:00 WIB

Masyarakat Harus Perhatikan Kualitas Air Minum yang Layak Konsumsi

Masyarakat Harus Perhatikan Kualitas Air Minum yang Layak Konsumsi

Press Release | Senin, 26 April 2021 | 15:43 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×